Implikasi Putusan Pengadilan Terhadap Hak Cipta Dalam Industri Musik Indonesia
(Studi Kasus Agnes Monica Muljoto Vs Arie Sapta Hernawan)
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.2849Keywords:
Royalti, Hak Cipta, Pelanggaran Hak Cipta, Mekanisme Pembayaran RoyatiAbstract
Industri musik Indonesia menghadapi berbagai tantangan dalam perlindungan hak cipta, khususnya dalam aspek pembayaran royalti. Studi ini membahas implikasi putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam kasus Agnez Mo vs Ari Bias, yang menjadi preseden penting dalam mekanisme perizinan penggunaan lagu dalam konser. Kasus ini menyoroti perbedaan antara sistem direct licensing dan mekanisme pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengadilan menegaskan kewajiban memperoleh izin langsung dari pencipta lagu, meskipun penyelenggara konser telah membayar royalti melalui LMK. Putusan ini memicu perdebatan mengenai tanggung jawab utama dalam pembayaran royalti, antara penyelenggara acara dan penyanyi. Perbandingan dengan kasus Ahmad Dhani vs Once Mekel mengungkapkan celah regulasi dalam industri musik terkait hak eksklusif pencipta lagu. Dampak dari putusan ini mencakup perubahan mekanisme perizinan, peningkatan transparansi dalam distribusi royalti, serta kemungkinan revisi regulasi hak cipta guna memberikan kepastian hukum bagi musisi dan pencipta lagu di Indonesia.
References
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham. Panduan Hak Cipta dalam Industri Musik. Jakarta: DJKI, 2021.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Laporan Tahunan Distribusi Royalti. Jakarta: LMKN, 2023.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi revisi. Jakarta: Kencana, 2017.
Saidin. Aspek Hukum Hak Cipta dan Perlindungan Karya Musik. Jakarta: Rajawali Pers, 2019.
Saidin. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani. Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2017.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2020.
Jurnal
AHMAD, R. (2024). ANALISIS RATIO DECIDENDI HAKIM TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI JAKSA PINANGKI SIRNA MALASARI DITINJAU DARI PERSPEKTIF KEADILAN GENDER. Bulletin of Law Research, 1(1), 1-12.
AHMAD, R. (2024). UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN DENGAN HUKUM PIDANA DALAM RANGKA PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL. Bulletin of Law Research, 1(2), 48-54.
Ahmad Ramadhan. "Transparansi Royalti dan Tantangan Regulasi Hak Cipta di Indonesia." Jurnal Hukum Ekonomi Kreatif 5, no. 2 (2023).
Athariq, Salsabila Phytagora, Siti Aliza Nuraini Wahdini, Rahil Syira Roudhlotul Janah, Yulianisa Amelia Fasya, dan Muhammad Rizky Irawan. "Konflik Hak Cipta dalam Industri Musik (Studi Kasus Ahmad Dhani vs Once)." Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu 1, no. 3 (2024).
Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Jakarta: Sekretariat Negara, 2014.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Sumber Berita dan Putusan Pengadilan
"Kronologi Konflik Agnez Mo vs Ari Bias yang Berujung Denda Rp1,5 Miliar." Suara.com, 5 Februari 2025.
"Putusan Pengadilan, Agnez Mo Langgar Hak Cipta Lagu Ari Bias." ANTARA News, 4 Februari 2025.
Ahmad Dhani. Somasi kepada Once Mekel Terkait Hak Cipta Lagu Dewa 19. Kompas, 2023. Ahmad Dhani. Wawancara Eksklusif: Hak Royalti Lagu Dewa 19. Liputan6, 2023. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Putusan Kasus Agnez Mo vs Ari Bias. 2024.
Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 92/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ramlin Ahmad, Maria Aryanthi Ledjap, Diah Retnowati, Yossy Aulia Fadli, Iqbal Iqbal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







