Kepailitan Akibat Pembatalan Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) Oleh Kreditor Separatis (Studi Putusan Mahkamah Agung No 177 K/Pdt.Sus-Pailit/2021)
Kepailitan Akibat Pembatalan Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) Oleh Kreditor Separatis (Studi Putusan Mahkamah Agung No 177 K/Pdt.Sus-Pailit/2021)
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.2757Keywords:
secured creditors, bankruptcy, PKPU, homologationAbstract
In the case of PT Mopoli Raya, the Commercial Court at the Medan District Court issued a decision to ratify the Peace Agreement between PT Mopoli Raya (in PKPU) and its Creditors with Decision Number 17/Pdt.Sus-PKPU-Pengesahan Perdamaian/2020/PN Niaga Mdn, because it was deemed to have fulfilled the quorum as a condition for accepting the peace as regulated in Article 281 paragraph (1) letter b of Law Number 37 of 2004. However, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, as a separatist creditor, considered that the ratification of the peace plan had not met the requirements and then filed an appeal. The purpose of this study is to examine the position of separatist creditors in the ratification of the peace plan and to analyze whether the Supreme Court Decision No. 177 K/Pdt.Sus-Pailit/2021 is in accordance with the provisions of Law Number 37 of 2004. The research method used in this study is the normative juridical method with a case approach. This study found that Law Number 37 of 2004 regulates the status of secured creditors in determining a reconciliation plan within the framework of a PKPU (Deferred Payment for Debt Obligations). One of these provisions is that secured creditors who disagree with the ratification of the reconciliation plan can file an appeal. Supreme Court Decision No. 177 K/Pdt.Sus-Pailit/2021 overturned the Commercial Court Decision at the Medan District Court, resulting in PT Mopoli Raya being declared bankrupt, in accordance with Law Number 37 of 2004.
References
Fajar, Mukti., dan Yulianto Achmad. (2017). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Cetakan IV. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Fuady, Munir. (2004). Hukum Pailit dalam Teori dan Praktek. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Harjono. (2008). Konstitusi Sebagai Rumah Bangsa. Jakarta: Penerbit Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
Irawan, Bagus. (2007). Aspek-Aspek Hukum Kepailitan Perusahaan dan Asuransi. Bandung: Alumni.
Jono. (2013). Hukum Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika.
Marzuki, Peter Mahmud. (2010). Penelitian Hukum. Cetakan Keenam. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Nugroho, Susanti Adi. (2018). Hukum Kepailitan di Indonesia Dalam Teori dan Praktik Serta Penerapan Hukumnya. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Sari, Elsi Kartika dan Advendi Simangunsong. (2007). Hukum Dalam Ekonomi, Jakarta: Grasindo.
Sastrawidjaja, Man S. (2014). Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Bandung: Alumni.
Sjahdeini, Sutan Remy. (2009). Hukum Kepailitan Memahami Undang-Undang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan, Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.
Widijowati, Dijan. (2012). Hukum Dagang. Yogyakarta: Andi Offset.
Peraturan Perundang-Undangan dan Putusan:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Putusan Mahkamah Agung No 177 K/Pdt.Sus-Pailit/2021.
Jurnal:
Afriana, Anita dan Rai Mantili. (2017). Implementasi Perdamaian (Accord) Pada Pengadilan Niaga Dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan Di Indonesia, Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 2, Nomor 2.
Annisa, Feiby dan Mia Hadiat. (2021). Analisis Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Terhadap Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Atas Isi Perjanjian Perdamaian Yang Mengalami Perubahan (Studi Putusan: Putusan Mahkamah Agung Nomor: 718k/Pdt.Sus-Pailit/2019), Jurnal Hukum Adigama. Volume 4, Nomor 1.
Barnini, Adam Nyulistiowati Suryanti dan Artaji. (2021), Kedudukan Kreditor yang Tidak Terdaftar Pada Putusan Perdamaian PKPU Dalam Mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit. Jurnal Media Iuris, Volume. 4, Nomor. 2.
Harsono, Ivan dan Paramita Prananingtyas. (2019). Analisis Terhadap Perdamaian Dalam Pkpu Dan Pembatalan Perdamaian Pada Kasus Kepailitan PT Njonja Meneer. Notarius. Volume 12, Nomor 2.
Jacinda, Indah., & Stanislaus Atalim. 2019). Analisis Putusan Pembatalan Perjanjian Perdamaian Homologasi Pada Kasus Kepailitan PT Njonja Meneer (Studi Kasus: Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 11/Pdt.Sus-Pailit/2017/Pn Niaga Smg. Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1397 K/Pdt.Sus-Pailit/2017). Jurnal Hukum Adigama. Volume 2, Nomor 1.
Silalahi, Udin., dan Claudia. 2021. Kedudukan Kreditor Separatis Atas Hak Jaminan Dalam Proses Kepailitan. Masalah-Masalah Hukum. Jilid 49, Nomor.1.
Sofia, Arijna Nurin. (2020). Kedudukan Hak Suara Kreditor Preferen dalam Persetujuan Rencana Perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Jurist-Diction. Volume. 3, Nomor 4.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Usak Usak

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







