Analisis Faktor Ketidaklengkapan Rekam Medis Elektronik Pasien Bedah Ruang Rawat Inap Guna Menunjang Kualitas Pelayanan Di RSUD Welas Asih Provinsi Jawa Barat

Authors

  • Anggi Susanti Politeknik TEDC Bandung
  • Yeti Suryati Politeknik TEDC Bandung
  • Matoeari Soelistijaningroem Politeknik TEDC Bandung

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.2737

Keywords:

RME, Ketidaklengkpaan, Pasien Bedah

Abstract

Rekam Medis Elektronik (RME) merupakan elemen penting dalam menjamin mutu pelayanan rumah sakit, terutama pada pasien bedah rawat inap yang membutuhkan dokumentasi medis secara lengkap, sistematis, dan tepat waktu. Namun, di RSUD Welas Asih Provinsi Jawa Barat, masih ditemukan ketidaklengkapan pengisian RME yang dapat berdampak pada kesinambungan pelayanan dan keselamatan pasien. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab ketidaklengkapan pengisian RME pasien bedah rawat inap guna menunjang kualitas pelayanan rumah sakit. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara mendalam dengan informan terkait, serta telaah dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kelengkapan tertinggi terdapat pada formulir resume medis sebesar 99%, diikuti ringkasan masuk dan keluar (84%), asesmen awal dokter (55%), informed consent (28%), dan terendah pada formulir DPJP (18%). Adapun faktor-faktor yang memengaruhi ketidaklengkapan tersebut adalah over kapasitas pasien yang meningkatkan beban kerja tenaga kesehatan, kurangnya komunikasi dan koordinasi antar pemberi pelayanan, serta gangguan jaringan internet yang menghambat pengisian RME. Kesimpulannya, ketidaklengkapan pengisian RME disebabkan oleh faktor internal dan eksternal, sehingga diperlukan strategi perbaikan melalui edukasi, monitoring dan evaluasi, serta peningkatan kualitas SDM dan sistem informasi rumah sakit.

References

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.

Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. Keputusan Menteri Republik Indonesia No. 129/Menkes/SK/ll/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. Jakarta

Meyrine, A. (2020). Analisis Kuantitatif Kelengkapan Rekam Medis di Rumah Sakit. Yogyakarta, Indonesia

Nisa, A., Wulandari, M., & Pramono, R. (2021). Kepatuhan Tenaga Medis dalam Pengisian Rekam Medis Elektronik Pasien Rawat Inap. Jurnal Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, 11(1), 17–23.

Notoatmodjo, soekidjo. (2018). Metodologi penelitian kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta

Permenkes No 3 (2020). Tentang Klasifikasi dan Perizinan rumah sakit: Jakarta, Indonesia: Kementerian Kesehatan RI.

Purwadinto, A. (2022). Implementasi Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Kesehatan Indonesia: Tantangan dan Strategi. Jurnal Manajemen Informasi Kesehatan, 10(1), 1–9.

Sugiyono. (2017) Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif da R & D. Bandung: Alfabet. Dipetik Februari 10, 2023

Suherman, H., & Meydana, N. (2023). Tinjauan Kelengkapan Pengisian RME di Rumah Sakit dan Faktor yang Mempengaruhinya. Jurnal Administrasi dan Kebijakan Kesehatan Indonesia, 13(2), 45–52.

World Health Organization. (2023). Surgical care systems strengthening: Developing national surgical, obstetric and anaesthesia plans. Geneva, Switzerland: World Health Organization.

Downloads

Published

25-08-2025

How to Cite

Susanti, A., Suryati, Y. ., & Soelistijaningroem, M. . (2025). Analisis Faktor Ketidaklengkapan Rekam Medis Elektronik Pasien Bedah Ruang Rawat Inap Guna Menunjang Kualitas Pelayanan Di RSUD Welas Asih Provinsi Jawa Barat. Journal of Innovative and Creativity, 5(2), 21786–21792. https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.2737

Issue

Section

Articles