Penipuan Pinjaman Online di Indonesia: Modus Pelaku dan Strategi Pencegahan

Authors

  • Bachrudin K. Una Univesitas Muhammadiyah Gorontalo
  • Cesilia Arum Septianingsih STIE SBI Yogyakarta
  • Putri Ratnasari Universitas Cendrawasih
  • Andi Urfia Awaliah Univesitas Teknologi Sulawesi

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.2736

Keywords:

Fintech lending, pinjaman online ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Abstract

Penelitian ini mengkaji fenomena penipuan fintech lending ilegal (pinjaman online) yang marak terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta, khususnya selama masa pandemi COVID-19. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi kasus, melalui wawancara mendalam terhadap pegawai OJK, Satgas Waspada Investasi, serta korban pinjol ilegal. Analisis dilakukan dengan perangkat lunak NVivo 11 berdasarkan teori Routine Activity Theory, yang menyoroti kejahatan sebagai hasil interaksi antara pelaku, korban, dan ketiadaan pengawasan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rendahnya literasi keuangan dan tingginya desakan ekonomi menjadi faktor utama masyarakat terjebak pinjol ilegal. Modus-modus penipuan yang ditemukan antara lain pinjaman beranak, pencairan fiktif, intimidasi, dan penyebaran data pribadi. Selain itu, kelemahan sistem pelaporan OJK, keterbatasan edukasi, dan kendala teknis memperburuk perlindungan terhadap korban. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan literasi digital, publikasi rutin daftar pinjol legal/ilegal, serta koordinasi lintas lembaga untuk pencegahan dan penindakan yang lebih efektif terhadap penipuan pinjaman online.

 

 

References

Abrori, F. (2019, Juli 28). Jerat Maut Pinjaman Online Kembali Makan Korban di Solo. Retrieved from Liputan6.com: link (diakses pada, 20/3/2021)

Adilah, R. Y. (2020, Februari 17). Hidup Terancam Setelah Data Pribadi Dicuri. Retrieved from Merdeka.com: link (diakses pada, 20/3/2021)

Afifah, N. (2018). Implementasi Financial Technology dalam Pengembangan UMKM di Indonesia. Buklet Esai "Kekuatan Transformatif Fintech". Yogyakarta: HIMMA-UGM.

Ajayi, E. F. (2016b). The impact of cybercrimes on global trade and commerce. Journal of Information Security and Cybercrime, 5(2). doi: 10.19107/IJISC.2016.02.04.

Aida, C. N., dkk. (2019). Keterlilitan Utang Rumah Tangga. Responsibank. Retrieved from: link

Akbar, C. (2020, November 22). Aduan Konsumen Fintech Capai 3.726 Laporan. Tempo.co. Retrieved from: link

Budiyanti, E. (2019). Upaya Mengatasi Layanan Pinjaman Online Ilegal. Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI.

Chrismastianto, I. A. (2017). Analisis SWOT Implementasi Teknologi Finansial Terhadap Kualitas Layanan Perbankan di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 20(1).

Darman. (2019). Financial Technology (FinTech): Karakteristik dan Kualitas Pinjaman pada Peer to Peer Lending di Indonesia. Jurnal Manajemen Teknologi, 18(2).

DR, I. (2022). Interview Tatap Muka Bersama Narasumber Dari Kantor

OJK Yogyakarta. (B. Una, Interviewer)

FN, I. (2022). Interview Tatap Muka Bersama Korban Penipuan Fintech Lending. (B. Una, Interviewer)

IP, I. (2022). Interview Tatap Muka Bersama Korban Penipuan Fintech Lending. (B. Una, Interviewer)

RA, I. (2021 & 2022). Interview Tatap Muka Bersama Narasumber OJK Yogyakarta. (B. Una, Interviewer)

SO, I. (2022). Interview Tatap Muka Bersama Narasumber Dari Polda Yogyakarta. (B. Una, Interviewer)

SW, I. (2022). Interview Tatap Muka Bersama Narasumber Dari Polda Yogyakarta. (B. Una, Interviewer)

YA, I. (2021 & 2022). Interview Tatap Muka Bersama Narasumber Dari Kantor OJK Yogyakarta. (B. Una, Interviewer)

Maskun. (2013). Kejahatan Siber, Cyber Crime Suatu Pengantar. Jakarta: Kencana.

Widodo. (2013). Hukum Pidana di Bidang Teknologi Informasi, Cybercrime Law. Yogyakarta: Aswaja.

Downloads

Published

30-07-2025

How to Cite

Una, B. K., Cesilia Arum Septianingsih, Putri Ratnasari, & Andi Urfia Awaliah. (2025). Penipuan Pinjaman Online di Indonesia: Modus Pelaku dan Strategi Pencegahan. Journal of Innovative and Creativity (Joecy), 5(2), 16667–16675. https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.2736

Issue

Section

Articles