Penipuan Pinjaman Online di Indonesia: Modus Pelaku dan Strategi Pencegahan
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.2736Keywords:
Fintech lending, pinjaman online ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)Abstract
Penelitian ini mengkaji fenomena penipuan fintech lending ilegal (pinjaman online) yang marak terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta, khususnya selama masa pandemi COVID-19. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi kasus, melalui wawancara mendalam terhadap pegawai OJK, Satgas Waspada Investasi, serta korban pinjol ilegal. Analisis dilakukan dengan perangkat lunak NVivo 11 berdasarkan teori Routine Activity Theory, yang menyoroti kejahatan sebagai hasil interaksi antara pelaku, korban, dan ketiadaan pengawasan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rendahnya literasi keuangan dan tingginya desakan ekonomi menjadi faktor utama masyarakat terjebak pinjol ilegal. Modus-modus penipuan yang ditemukan antara lain pinjaman beranak, pencairan fiktif, intimidasi, dan penyebaran data pribadi. Selain itu, kelemahan sistem pelaporan OJK, keterbatasan edukasi, dan kendala teknis memperburuk perlindungan terhadap korban. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan literasi digital, publikasi rutin daftar pinjol legal/ilegal, serta koordinasi lintas lembaga untuk pencegahan dan penindakan yang lebih efektif terhadap penipuan pinjaman online.
References
Abrori, F. (2019, Juli 28). Jerat Maut Pinjaman Online Kembali Makan Korban di Solo. Retrieved from Liputan6.com: link (diakses pada, 20/3/2021)
Adilah, R. Y. (2020, Februari 17). Hidup Terancam Setelah Data Pribadi Dicuri. Retrieved from Merdeka.com: link (diakses pada, 20/3/2021)
Afifah, N. (2018). Implementasi Financial Technology dalam Pengembangan UMKM di Indonesia. Buklet Esai "Kekuatan Transformatif Fintech". Yogyakarta: HIMMA-UGM.
Ajayi, E. F. (2016b). The impact of cybercrimes on global trade and commerce. Journal of Information Security and Cybercrime, 5(2). doi: 10.19107/IJISC.2016.02.04.
Aida, C. N., dkk. (2019). Keterlilitan Utang Rumah Tangga. Responsibank. Retrieved from: link
Akbar, C. (2020, November 22). Aduan Konsumen Fintech Capai 3.726 Laporan. Tempo.co. Retrieved from: link
Budiyanti, E. (2019). Upaya Mengatasi Layanan Pinjaman Online Ilegal. Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI.
Chrismastianto, I. A. (2017). Analisis SWOT Implementasi Teknologi Finansial Terhadap Kualitas Layanan Perbankan di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 20(1).
Darman. (2019). Financial Technology (FinTech): Karakteristik dan Kualitas Pinjaman pada Peer to Peer Lending di Indonesia. Jurnal Manajemen Teknologi, 18(2).
DR, I. (2022). Interview Tatap Muka Bersama Narasumber Dari Kantor
OJK Yogyakarta. (B. Una, Interviewer)
FN, I. (2022). Interview Tatap Muka Bersama Korban Penipuan Fintech Lending. (B. Una, Interviewer)
IP, I. (2022). Interview Tatap Muka Bersama Korban Penipuan Fintech Lending. (B. Una, Interviewer)
RA, I. (2021 & 2022). Interview Tatap Muka Bersama Narasumber OJK Yogyakarta. (B. Una, Interviewer)
SO, I. (2022). Interview Tatap Muka Bersama Narasumber Dari Polda Yogyakarta. (B. Una, Interviewer)
SW, I. (2022). Interview Tatap Muka Bersama Narasumber Dari Polda Yogyakarta. (B. Una, Interviewer)
YA, I. (2021 & 2022). Interview Tatap Muka Bersama Narasumber Dari Kantor OJK Yogyakarta. (B. Una, Interviewer)
Maskun. (2013). Kejahatan Siber, Cyber Crime Suatu Pengantar. Jakarta: Kencana.
Widodo. (2013). Hukum Pidana di Bidang Teknologi Informasi, Cybercrime Law. Yogyakarta: Aswaja.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Bachrudin K. Una, Cesilia Arum Septianingsih, Putri Ratnasari, Andi Urfia Awaliah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





