Mekanisme Penerbitan Izin Usaha Oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Gorontalo
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.2662Keywords:
Persyaratan berkas, kepastian waktu, sumber daya manusiaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme penerbitan izin usaha oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Gorontalo. Peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam hal perizinan usaha, menjadi bagian penting dalam mendorong iklim investasi yang sehat dan efisien. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui observasi dan wawancara kepada sejumlah informan yang berkaitan langsung dengan proses penerbitan izin usaha. Fokus kajian diarahkan pada tiga aspek utama, yakni persyaratan berkas, kepastian waktu, dan kualitas sumber daya manusia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat masih menghadapi kendala dalam memahami sistem digital dan istilah teknis dalam persyaratan berkas. Di sisi lain, proses penerbitan izin usaha belum sepenuhnya menjamin kepastian waktu, yang dipengaruhi oleh faktor teknis dan koordinasi antarunit. Selain itu, kapasitas sumber daya manusia di DPMPTSP dinilai masih perlu ditingkatkan, terutama dalam aspek pelayanan dan penguasaan teknologi.
Diperlukan upaya sistematis berupa pelatihan, peningkatan koordinasi, serta edukasi kepada masyarakat untuk mempercepat dan mempermudah proses perizinan usaha. Perbaikan pada ketiga aspek tersebut diharapkan dapat mewujudkan pelayanan perizinan yang lebih profesional dan responsif.
References
Ahyani, H., & Rachmawati, D. (2021). Analisis kualitas pelayanan publik berbasis e-government di Indonesia. Jurnal Administratie Publica, 8(2), 151–160. https://doi.org/10.31289/jap.v8i2.5678
Bappenas. (2020). Transformasi digital pelayanan publik. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). https://www.bappenas.go.id
Effendi, S. (2019). Pelayanan publik berbasis teknologi informasi dan komunikasi di era digital. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 16(1), 45–58. https://doi.org/10.24815/jime.v16i1.13489
Kementerian Investasi/BKPM. (2023). Laporan kinerja DPMPTSP Provinsi Gorontalo tahun 2023. https://www.bkpm.go.id
Lembaga Administrasi Negara. (2022). Standar pelayanan publik dan manajemen kinerja ASN. Jakarta: LAN RI.
Miftah, T. (2020). Birokrasi dan reformasi pelayanan publik. Bandung: Refika Aditama.
Permen PANRB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Rahmawati, S., & Arifin, M. (2022). Kendala penerapan OSS dalam pelayanan izin usaha mikro kecil. Jurnal Ilmu Sosial dan Administrasi Negara, 10(1), 33–47. https://doi.org/10.22146/jisan.2022.10.1
Sutedi, A. (2017). Hukum Perizinan dalam Sektor Publik. Jakarta: Sinar Grafika.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Yuliani, R., & Nugroho, R. (2021). Implementasi kebijakan pelayanan perizinan berbasis OSS. Jurnal Birokrasi dan Kebijakan Publik, 5(1), 12–24. https://doi.org/10.31943/jbkp.v5i1.889
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sri Susanda Amalia Putri, Yahya Antu, Olgha S. Nusu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







