Tinjauan Hukum Pidana terhadap Tindak Penyerobotan Tanah, Studi Kasus di Dukuh Jurang, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.2574Keywords:
Penyerobotan tanah, hukum pidana, LBH, mediasi, KudusAbstract
Penyerobotan tanah merupakan permasalahan hukum yang sering terjadi di Indonesia, terutama di wilayah dengan sistem administrasi pertanahan yang masih lemah. Penelitian ini mengkaji kasus penyerobotan tanah di Dukuh Jurang, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, berdasarkan pengalaman magang penulis di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perwadi Kudus. Kasus ini melibatkan Sujad sebagai pemilik tanah dan Parjo sebagai pembeli yang diduga melakukan penyerobotan terhadap tanah seluas 600 m². Dengan pendekatan yuridis empiris, penelitian ini menganalisis unsur-unsur tindak pidana penyerobotan tanah berdasarkan Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), proses penyelesaian hukum oleh LBH, serta kendala yang dihadapi. Penelitian ini menunjukkan bahwa lemahnya kesadaran hukum masyarakat dan kurangnya dokumen tertulis dalam transaksi tanah menjadi pemicu utama konflik.
References
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2006.
Hasil wawancara dan dokumentasi magang di LBH Perwadi Kudus, 2025.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Wirjono Prodjodikoro. Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2010.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rochmad Rochmad

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







