Arahan Zonasi Aktivitas Wisata Di Sempadan Sungai Bolango

Authors

  • Afivah Virgiani Putri Sadrach Universitas Bina Taruna Gorontalo
  • La Ode Juni Akbar Universitas Bina Taruna Gorontalo
  • Sri Rahayu Ayuba Universitas Bina Taruna Gorontalo
  • Bambang Djau Universitas Bina Taruna Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.2568

Keywords:

Sempadan Sungai Bolango, Analisis Stakeholder, Matriks ITBX, SIG

Abstract

Tujuan penelitian yaitu menentukan arahan zonasi sempadan sungai Bolango yang dapat digunakan untuk aktivitas wisata. Metode pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi lapangan dan dokumentasi. Jenis penelitian deskriptif kualitatif menggunakan analisis stakeholder yaitu pemetaan dan pemahaman kekuasaan, posisi dan sudut pandang dari para stakeholder yang memiliki kepentingan dalam pembuatan kebijakan, atau mereka yang dipengaruhi oleh kebijakan tersebut serta menjadi bagian dari kebijakan dan analisis spasial untuk menentukan arahan zonasi pola ruang berdasarkan hasil skoring dan pembobotan  dengan Sistem Informasi Geografis (SIG) berupa metode overlay. Berdasarkan matriks ITBX berhasil mengidentifikasi arahan zonasi aktivitas wisata di sempadan Sungai Bolango dengan mempertimbangkan aspek regulasi, lingkungan, dan sosial-ekonomi. Berdasarkan analisis stakeholder, ditemukan bahwa aktivitas wisata harus disesuaikan dengan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai, yang melarang pembangunan permanen di sempadan sungai. Persepsi stakeholder bervariasi, di mana pemerintah menekankan kepatuhan terhadap regulasi, akademisi dan LSM lebih berfokus pada dampak lingkungan, sementara masyarakat lokal dan pelaku usaha cenderung mendukung aktivitas yang meningkatkan pendapatan. Hasil analisis menggunakan matriks ITBX menunjukkan bahwa aktivitas seperti fotografi dan piknik dapat diizinkan secara penuh (I), sedangkan river tubing dan arung jeram diizinkan dengan pembatasan (T) atau syarat tertentu (B), seperti pengawasan keselamatan dan mitigasi dampak lingkungan. Sementara itu, aktivitas berisiko tinggi seperti snorkeling dan pembangunan cottage/villa tidak diizinkan (X) karena ketidaksesuaian dengan kondisi sungai dan potensi kerusakan ekosistem.

References

DLH Gorontalo. (2023). Laporan Pemantauan Kualitas Lingkungan Kawasan Wisata Sempadan Sungai. Gorontalo: Dinas Lingkungan Hidup.

Firdaus, M. A., & Mursalin, A. (2022). Dampak Aktivitas Wisata terhadap Kualitas Air Sungai. Jurnal Lingkungan Hidup, 12(2), 45-60.

Hermiandra, D. W. (2012). Analisis Dampak Wisata Petualangan terhadap Ekosistem Riparian. Jakarta: UI Press.

Istanabi, T. (2021). Model Pengembangan Wisata Berkelanjutan di Kawasan Riparian. Jurnal Pariwisata Indonesia, 15(2), 112-128.

Julianti, L., et al., (2025). Kajian Kesesuaian Lahan untuk Pengembangan Akomodasi Wisata. Jurnal Perencanaan Wilayah, 8(1), 34-50.

Putra, W. A. E. (2017). Manajemen Pengelolaan Kawasan Riparian Berbasis Masyarakat. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Saepudin, H. et al., (2022). Sistem Penilaian Kapasitas Daya Dukung Kawasan Wisata. Jurnal Teknik Lingkungan, 14(3), 201-215.

Setyabudi, I., et al., (2024). Analisis Spasial Dampak Aktivitas Wisata terhadap Ekosistem Sungai. Jurnal Ilmu Lingkungan, 22(1), 78-92.

Guntara, T. (2013). Analisis Spasial untuk Pengembangan Wisata Berkelanjutan. Penerbit IPB.

Downloads

Published

29-08-2025

How to Cite

Sadrach, A. V. P., Akbar, L. O. J. ., Ayuba, S. R. ., & Djau, B. . (2025). Arahan Zonasi Aktivitas Wisata Di Sempadan Sungai Bolango. Journal of Innovative and Creativity, 5(2), 23783–23791. https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.2568

Issue

Section

Articles