Tanggung Jawab Hukum Apoteker Dalam Kelalaian Pelaksanaan Konseling Obat Di Apotek

Authors

  • Chika Shamer Universitas Lancang Kuning
  • Eddy Asnawi Universitas Lancang Kuning
  • Irawan Harahap Universitas Lancang Kuning

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.2558

Keywords:

Tanggung Jawab Hukum, Kelalaian, Konseling Obat, Hukum Kesehatan

Abstract

Penelitian ini mengkaji secara mendalam tanggung jawab hukum apoteker terkait kelalaian dalam pelaksanaan konseling obat di apotek, baik dari perspektif hukum perdata maupun pidana. Pentingnya konseling obat ditekankan sebagai bagian krusial dari pelayanan kefarmasian profesional, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016 yang mewajibkan apoteker memberikan informasi komprehensif kepada pasien. Penelitian ini didasari oleh adanya kasus-kasus di mana kelalaian apoteker dalam memberikan informasi obat yang memadai telah menimbulkan kerugian pada pasien, seperti yang terlihat dalam Putusan Perdata PN Jakarta Pusat Nomor 45/Pdt.G/2024/PN.JKT.PST, yang menyoroti perlunya akuntabilitas hukum atas tindakan apoteker. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait profesi apoteker, standar pelayanan kefarmasian, hukum perdata (khususnya Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum), serta hukum pidana (Pasal 360 dan 361 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan luka berat). Selain itu, analisis terhadap putusan pengadilan relevan, seperti Putusan PN Jakarta Pusat No. 45/Pdt.G/2024/PN.JKT.PST dan Putusan PN Medan No. 2258/Pid.Sus/2020/PN Mdn, dilakukan untuk memahami implementasi dan inkonsistensi penegakan hukum dalam kasus kelalaian apoteker. Metodologi ini bertujuan untuk memperjelas unsur delik dan batasan pertanggungjawaban pidana apoteker dalam konteks kelalaian konseling obat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum yang mengatur tanggung jawab apoteker telah ada, implementasinya dalam kasus kelalaian konseling obat masih menghadapi tantangan, termasuk interpretasi dan konsistensi penegakan hukum seperti yang tercermin dalam beberapa putusan pengadilan. Berdasarkan temuan tersebut, disimpulkan bahwa diperlukan penguatan regulasi, pedoman yang lebih jelas bagi apoteker, serta konsistensi dalam penegakan hukum untuk memastikan perlindungan pasien yang optimal dan akuntabilitas profesi apoteker sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

References

Adlhiyati, Z., & Achmad. (2019). Melacak Keadilan dalam Regulasi Poligami: Kajian Filsafat Keadilan Aristoteles, Thomas Aquinas, dan John Rawls. Undang: Jurnal Hukum, 2(2), 415–420a.

Andi Hamzah. (2008). Pengantar Hukum Pidana Indonesia. Ghalia Indonesia.

Anggraeni, U. D., Sunarlin, E., & Harmoko. (2019). Tanggung jawab hukum apoteker atas kelalaian dalam memberikan pelayanan dan pengelolaan obat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang berdasarkan Pasal 359 KUHP. Jurnal Hukum & Kesehatan, 7(2), 89–98.

Aristoteles. (n.d.). Nicomachean Ethics, Buku V.

Arief, B. N. (2001). Kapita Selekta Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti.

Arief, B. N. (2004). Kapita Selekta Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti.

Arief, B. N. (2012). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Kencana.

Arief, B. N. (2001). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Citra Aditya Bakti.

Ashsofa Burhan. (2010). Metode Penelitian Hukum. Rineka Cipta.

Atmadja, D. G. (2019). Hukum kesehatan dalam perspektif hukum administrasi negara. Prenadamedia Group.

Agus Brotosusilo. (1998). Aspek-Aspek Perlindungan Terhadap Konsumen dalam Sistem Hukum di Indonesia (hal. 46). YLKI-USAID.

AZ.Nasution. (n.d.). Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Tinjauan Singkat UU Nomor 8 Tahun 1999.

Bahder Johan Nasution. (2013). Hukum Kesehatan pertanggungjawaban dokter (2nd ed.). Rineka Cipta.

Beauchamp, T. L., & Childress, J. F. (2013). Principles of Biomedical Ethics (7th ed.). Oxford University Press.

Buku Pedoman Penulisan Tesis Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Lancang Kuning Tahun 2025. (n.d.).

Chairul Huda. (2011). Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan’menuju kepada’Tiada Pertanggung Jawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Kencana.

Chazawi, A. (2002). Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Raja Grafindo Persada.

Chazawi, A. (2007). Malpraktik Kedokteran Tinjauan Norma dan Doktrin Hukum. Bayu Media Publising.

Cory Vidiati Asep Mulyana et al. (2024). Metode Penelitian Kualitatif. Widina Media Utama.

Dwi Wahyono. (2014). Restorative Justice System Di Tingkat Penyidikan Tindak Pidana. Tuntas Puitika Publishing.

Eddy O.S. Hiariej. (2014). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Cahaya Atma Pustaka.

Fikri, R., & Handayani, S. (2020). Analisis pelaksanaan konseling obat oleh apoteker di apotek Kota Bandung. Jurnal Ilmu Kefarmasian Indonesia, 18(2), 123–131.

Gustav Radbruch. (1946). Gesetzliches Unrecht und übergesetzliches Recht. Süddeutsche Juristenzeitung.

Hans Kelsen. (2008). Teori Hukum Murni. Nusamedia.

Hazewinkel-Suringa. (1998). Inleiding tot de Studie van het Nederlands Strafrecht. Dalam B. N. Arief (Ed.), Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti.

Hermansyah, A., Sainsbury, E., & Krass, I. (2016). Pharmacists’ roles in the Indonesian healthcare system. Australian Journal of Pharmacy, 97(4), 118–123.

Hyronimus Rhiti. (2015). Filsafat Hukum Edisi Lengkap (Dari Klasik ke Postmodernisme) (Ctk. Kelima). Universitas Atma Jaya.

Ibrahim, J. (2012). Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayu Media Publishing.

Jannus Sibadolok. (2010). Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. PT Citra Aditya Bhakti.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 90, 360, dan 361. (n.d.).

Kode Etik dan Pedoman Disiplin opcit. (n.d.).

Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. (2022). Peraturan Konsil Kefarmasian Indonesia tentang Registrasi Apoteker.

Lamintang, P. A. F. (2003). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Leden Marpaung. (1991). Unsur-unsur Perbuatan Yang Dapat Dihukum. Sinar Grafika.

Lilik Mulyadi. (2020). Hukum Kesehatan: Dimensi, Perkembangan, dan Praktiknya di Indonesia. Alumni.

M.Nasser. (2014). Materi Kuliah Magister Hukum BKU Kesehatan. Pascasarjana UII.

Moeljatno. (1993). Asas-asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.

Moeljatno. (2002). Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.

Muladi. (1995). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Badan Penerbit UNDIP.

Permenkes No. 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. (n.d.).

Prodjodikoro, W. (2003). Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. PT Refika Aditama.

Puspitasari, H. P., Aslani, P., & Krass, I. (2020). Pharmacy education in Indonesia: Current status and future directions. Research in Social and Administrative Pharmacy, 16(2), 148–154.

Putra, A. F. (2021). Hubungan tanggung jawab apoteker dan kepuasan pasien terhadap konseling obat. Jurnal Manajemen dan Pelayanan Farmasi, 11(1), 55–63.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia uji materi atas pasal 108 ayat 1 jo pasal 190 UU ayat 1 nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan oleh Misran Perawat dari Kalimantan Timur Putusan Nomor 12/PUU-VIII/2010. (n.d.).

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 45/Pdt.G/2024/PN.JKT.PST. (n.d.).

Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 2258/Pid.Sus/2020/PN Mdn. (n.d.).

Rahardjo, S. (2006). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.

Rahmi, D., & Nurul, A. (2018). Tanggung jawab apoteker dalam pelayanan informasi obat berdasarkan UU Kesehatan. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 5(1), 45–58.

R. Soesilo. (1991). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia.

Retno Widowati. (2018). Tanggung Jawab Hukum Apoteker dalam Pelayanan Kefarmasian. Rineka Cipta.

Retno Widowati. (2020). Tanggung jawab profesi apoteker dalam pelayanan kefarmasian. Jurnal Ilmiah Farmasi Indonesia, 18(1), 55–64.

Rhiti, H. (2015). Filsafat Hukum Edisi Lengkap (Dari Klasik ke Postmodernisme) (5th ed.). Universitas Atma Jaya.

Ridwan H.R. (2006). Hukum Administrasi Negara. Raja Grafindo Persada.

R. Roeslan Saleh. (1984). Segi-Segi Hukum Pidana. Ghalia Indonesia.

Salim HS & Nurbani, E. S. (2009). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis, Buku Kedua. Rajawali Pres.

Sari, L., & Yuniarti, D. (2019). Evaluasi pelaksanaan konseling obat di apotek berdasarkan standar pelayanan kefarmasian. Jurnal Farmasi Klinis Indonesia, 8(3), 201–210.

Shidarta. (2000). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. PT Grasindo.

Simons, J. (1999). Wetenschappelijk Strafrecht (Hukum Pidana dan Teori Pertanggungjawaban). UI Press.

Slamet Widodo et al. (2023). Metodologi Penelitian. Cv Science Techno Direct.

Soerjono Soekanto. (n.d.). Aspek Hukum Kesehatan (suatu kumpulan catatan) (1st ed.). IND-Hill-CO.

Sudarto. (1986). Hukum dan Hukum Pidana. Alumni.

Sudarto. (1986). Hukum Pidana I. Fakultas Hukum UNDIP.

Syahrul Machmud. (n.d.). opcit.

Tarigan, I. M., & Anhari, A. (2022). Pertanggungjawaban Kesalahan Pemberian Obat yang Mengakibatkan Cidera pada Pasien (STUDI KASUS PN 2258/Pid.Sus/2020/PN Mdn). Indonesian Journal of Legal and Forensic Sciences (IJLFS), 12(1).

Tarigan, I. N., & Achadi, A. (2022). Pertanggungjawaban Kesalahan Pemberian Obat yang Mengakibatkan Cedera pada Pasien. Indonesian Journal of Legal and Forensic Sciences, 12(1), 52–54.

Trisna Rukhmana et al. (2019). Metode Penelitian Kualitatif. CV Rey Media Grafika.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (n.d.).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. (n.d.).

Ugroho, H. (2019). Etika dan Profesionalisme Kesehatan. EGC.

Widowati, R. (2018). Tanggung Jawab Hukum Apoteker dalam Pelayanan Kefarmasian. Rineka Cipta.

Wulandari, S. (2021). Transformasi Digital di Sektor Farmasi: Peluang dan Tantangan. Deepublish.

Yusuf Sofie. (2002). Pelaku Usaha, Konsumen Dan Tindak Korporasi. Ghalia Indonesia.

e, S. (2019). Kedudukan Akta Di Bawah Tangan Yang Membatalkan Akta Notaril. Sapientia Et Virtus,, 66–81.

Maulidan, K. N. (2021). Keabsahan Akta Kuasa Menjual Sebagai Jaminan Atas Perjanjian Hutang Piutang. Jurnal Officium Notarium, 11–20.

Moniung, E. R. (2015). Perjanjian Keagenan Dan Distributor Dalam Perspektif Hukum Perdata. Lex Privatum.

Muhammad Afriza Rifandy, N. M. (2024). Perjanjian Pinjam Meminjam Berdasarkan Pasal 1754 KUHperdata’. ALADALAH Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora.

Muhammad Fauzi Bachmid, Y. S. (2022). Hak Kebendaan Dan Pembebanan Lembaga Jaminan Dalam Perspektif Hukum Perdata (KUH Perdata). Lex Administratum, .

Permana, I. G. (2019). Penggunaan Upaya Hukum Novasi Dalam Penyelesaian Permasalahan Hukum Perusahaan Yang Mengalami Kerugian. Acta Comitas,, 316.

Sudjana, S. (2022). Tanggung Jawab Prinsipal Terhadap Konsumen Dalam Perjanjian Keagenan Dan Distributor. Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 1–18.

Sulaeman, A. (2021). Penyelundupan Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Utang-Piutang Dengan Cara Pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli’ . Wacana Paramarta Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana, 21–36.

Suradiyanto. (2010). Aspek Hukum Korporasi Dalam Perjanjian Keagenan Dan Distributor. Jurnal Aplikasi Manajemen.

Zulhamdi, Z. a. (2022). Aspek Hukum Perjanjian Dalam Aktivitas Bisnis’, Al-Hiwalah. Al-Hiwalah : Journal Syariah Economic Law, , 75–84.

Downloads

Published

21-08-2025

How to Cite

Shamer, C. ., Asnawi, E. ., & Harahap, I. . (2025). Tanggung Jawab Hukum Apoteker Dalam Kelalaian Pelaksanaan Konseling Obat Di Apotek. Journal of Innovative and Creativity, 5(2), 20999–21016. https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.2558

Issue

Section

Articles