Analisis Tingkat Keselamatan Ruas Jalan Trans Sulawesi Desa Pontolo Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara
Keywords:
keselamatan jalan, konflik lalu lintas, Traffic Conflict TechniqueAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat keselamatan lalu lintas pada ruas Jalan Trans Sulawesi yang terletak di Desa Pontolo, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara. Latar belakang penelitian ini dilandasi oleh tingginya volume kendaraan dan tingginya tingkat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah tersebut, khususnya pada segmen jalan yang memiliki tikungan tajam, tanjakan, dan permukaan jalan rusak. Situasi ini mendorong perlunya evaluasi menyeluruh terhadap aspek keselamatan jalan guna menekan risiko kecelakaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Traffic Conflict Technique (TCT), yang memfokuskan pada identifikasi potensi kecelakaan melalui observasi konflik lalu lintas (near-missed accident). Pengumpulan data dilakukan melalui survei primer yang dilaksanakan selama tiga hari pada waktu-waktu sibuk, serta pengukuran kecepatan kendaraan, jarak konflik antar kendaraan, dan tindakan pengendara saat konflik terjadi. Penelitian ini juga dilengkapi dengan survei kondisi geometrik jalan dan pemetaan titik rawan kecelakaan berdasarkan STA (Stationing Analysis). Hasil penelitian menunjukkan bahwa segmen STA 0+1300–0+1400 merupakan titik dengan jumlah kecelakaan tertinggi, sehingga dikategorikan sebagai black spot. Data kecelakaan tahun 2024 mencatat 30 korban, dengan peningkatan signifikan dibanding tahun sebelumnya. Kondisi geometrik jalan yang tidak memenuhi standar, minimnya fasilitas keselamatan jalan, serta tingginya aktivitas masyarakat di sekitar lokasi menjadi penyebab utama meningkatnya risiko kecelakaan. Kesimpulannya, keselamatan lalu lintas di ruas jalan ini sangat bergantung pada intervensi fisik terhadap kondisi jalan, peningkatan manajemen lalu lintas, serta edukasi kepada pengguna jalan. Oleh karena itu, rekomendasi dari penelitian ini mencakup perbaikan infrastruktur jalan, penyediaan rambu-rambu keselamatan yang memadai, dan pengawasan berkala di titik-titik rawan kecelakaan.
References
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 Tentang Prasarana Dan Sarana Lalu Lintas Jalan.
Burke, S. A., Normand, C., Barry, S., & Thomas, S. (2016). From universal health insurance to universal healthcare? The shifting health policy landscape in Ireland since the economic crisis. Health Policy, 120(3), 235–240. https://doi.org/10.1016/j.healthpol.2015.12.001
Cummings, T..& Worley, C. (2008). Organization Development & Change. South-. Western Engage Learning.
Fahrurrozi, M. (1996). Analisis penyebab kecelakaan.
Hartom. (2005). Perencanaan Teknik Ja;an.
Hyden, C. (1987). The Development of a Method for Traffic Safery Evaluation.
Manual Kapasitas Jalan Indonesia (MKJI) (1997).
Marsaid dkk. (2013). Faktor yang Berhubungan dengan Kejadian Kecelakaan Lalu Lintas Pada
Pengendara Sepeda Motor di Wilayah Polres Kabupaten Malang. Jurnal Ilmu Keperawatan, 1(2).
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 Tentang Prasarana Dan Sarana Lalu Lintas Jalan.
Setijowarno, D. (2003). Pengantar Rekayasa Dasar. Transportasi. Pendidikan Nasional.
Taruli, P. (1989). Analisa Kecelakaan pada Lokasi Rawan Kecelakaan di Kota.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
University of Philipines. (1983). Course note on transportation traffic technologi. 2.
Witheford. (1970). Batas Kecepatan yang Sesuai dengan Batas 85% dari kecepatan lalu lintas, yang merupakan kecepatan dari 85% pengemudi.
Taruli, P. (1989). Analisa Kecelakaan pada Lokasi Rawan Kecelakaan di Kota.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Trimelia Katili, Ari Putra Rachman , Nurhediyati Tome

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







