Optimalisasi Penerapan Hukum Administrasi Negara dalam Mewujudkan Kepastian dan Stabilitas Hukum Nasional
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.2274Keywords:
Hukum Administrasi Negara, Stabilitas Hukum, Kepastian Hukum, Reformasi BirokrasiAbstract
Hukum Administrasi Negara merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga keteraturan dan stabilitas sistem hukum nasional. Peranannya tidak hanya terbatas pada pengaturan hubungan antara pemerintah dan warga negara, tetapi juga sebagai instrumen pengawasan terhadap pelaksanaan kekuasaan pemerintahan. Penerapan yang konsisten, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat kepastian hukum. Artikel ini menyoroti pentingnya sinergi antara norma-norma hukum administrasi dengan arah kebijakan pemerintah dalam mewujudkan stabilitas hukum yang berkelanjutan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan kualitatif yang bertumpu pada analisis peraturan perundang-undangan serta praktik administrasi pemerintahan. Hasil kajian menunjukkan bahwa reformasi hukum administrasi yang terarah, transparan, dan partisipatif dapat memperkuat fungsi pengawasan, mencegah penyalahgunaan wewenang, dan memberikan perlindungan hukum yang lebih efektif bagi masyarakat.
References
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012.
Asshiddiqie, Jimly, Gagasan Negara Hukum, Jakarta: Kompas Gramedia, 2015.
Hadjon, Philipus M, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2010.
Ibrahim, Johnny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia, 2007.
Keputusan Presiden No. 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara.
Keputusan Presiden No. 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara.
Laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2023.
Laporan Tahunan Ombudsman Republik Indonesia, 2023.
Marbun, S.F, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, Yogyakarta: UII Press, 2012.
Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2011.
Ratnaningtyas, E. M., Saputra, E., Suliwati, D., Nugroho, B. T. A., Aminy, M. H., Saputra, N., & Jahja, A. S. (2023). Metodologi penelitian kualitatif. No. Januari. Aceh: Yayasan Penerbit Muhammad Zaini.
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2011.
Situs Resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): www.bpk.go.id
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 2007.
Sulardi, Hukum Administrasi Negara: Konsep, Prinsip, dan Implementasinya di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2018.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Utrecht, E, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Jakarta: Ichtiar Baru, 1983.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







