Penetapan Wali Hakim dalam Pernikahan (Studi Kasus Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukowono)

Authors

  • Ahmad Wasil Wasil Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nurul Qarnain Jember
  • Muhammad Hamdi Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nurul Qarnain Jember
  • Alfina Wildatul Fitriyah Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nurul Qarnain Jember

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.225

Keywords:

Pernikahan, Wali Nasab, Wali Hakim

Abstract

Masyarakat berasumsi bahwa di dalam sebuah pernikahan, ketika tidak adanya wali nasab maka dapat berpindah kepada siapa saja yang memiliki hubungan dekat dengan mempelai wanita. Namun pada kenyataannya, praktik pemilihan wali nikah tidak semerta-merta berpindah kepada siapapun yang hanya mimiliki hubungan yang erat dengan mempelai wanita tapi harus berdasarkan urutan wali nikah. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana prosedur penetapan wali hakim bagi calon pengantin yang tidak memiliki wali nasab. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan study kasus, pengumpulan datanya melalui observasi, dokumentasi dan wawancara mendalam kemudia diproses melalui reduksi data lalu dianalisis dan di cek keabsahannya dengan triangulasi. Hasil dari penelitian ini bahwa penetapan wali hakim haruslah diketahui, wali nasab sudah tidak ada atau ada tapi tidak mencukupi syarat untuk menjadi wali nikah dan diterangkan di dalam surat keterangan yang kemudian diserahkan kepada pihak KUA. Penelitian ini mengkaji tentang penetapan wali hakim secara umum, sehingga dianggap perlu lagi kajian lanjutan untuk mengkaji penetapan wali hakim bagi calon pengantin dengan permasalahan yang khusus.

References

Khotimah ,Dr. Hj. Umi Khusnul,MA, Fikih Remaja Usia Nikah, (Lamongan: Nawa Litera Publishing, 2024)

Sujaerweni , Wiratna, Metodologi Penelitian (Jakarta: Bumi Aksara, 2021)

Dr.R.A. Fadhallah, S. Psi., M. Si, Wawancara, (Jakarta timur: UNJ Prees, 2021)

Prof. Dr. Sugiyono. Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan kuantitatif kualitatif dan R&D) (Kota Bandung: Alfabeta, 2020)

Hardani Dkk, Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif. (Yogyakarta: Pustaka Ilmu, 2020)

Lexy J. Moleong. Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: Remaja Rosdakarya 2018)

Rohman, Dr. Holilur, M.H.I., Hukum Perkawinan Menurut Empat Mazhab disertai aturan yang berlaku di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2021)

Bunyamin , H. Mahmudin dan Agus Hermanto, Hukum perkawinan Islam, (Bandung: Pustaka Setia, 2017)

Rosyad, Sabilal, Implentasi Hukum Islam Tentang Status Hukum anak di Luar Perkawinan, (Pekalongan: PT. Nasya Expanding Management, 2018)

Mulawarman, Harun, Hak Waris Anak di Luar Nikah Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010, (Ciputat Timur: Irama Offset, 2015)

Siregar , Muhammad Nuh dkk, Peran KUA Dalam Mengatasi Permasalahan Wali Nikah di Kecamatan Medan Deli Kota Medan Sumatera Utara, (Jurnal 2023, of Islamic Education Studies Vol. 3, No. 2)

Pringgar , Rizaldy Fatha, Penelitian Kepustakaan(Library Research) Modul Pembelajaran Berbasis Augmented Realitypada Pembelajaran Siswa,(jurnal, 2020, dalam google book - Mencari (bing.com))

Wawancara bapak Dwi Rizki Octavian darmansah (Staf KUA Kecamatan Sukowono)

Wawancara bapak Dara Quthni, S.Ag.,M.Ag. (kepala KUA Kecamatan Sukowono)

https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/nadzirotus-sintya-falady-s-h-cpns-analis-perkara-peradilan-calon-hakim-2021-pengadilan-agama-probolinggo

http://repository.unpas.ac.id/40068/5/BAB%20III.pdf

Downloads

Published

24-04-2025

How to Cite

Wasil, A. W., Hamdi, M., & Fitriyah, A. W. (2025). Penetapan Wali Hakim dalam Pernikahan (Studi Kasus Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukowono). Journal of Innovative and Creativity (Joecy), 5(2), 617–624. https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.225

Issue

Section

Articles