Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) dalam Konteks Pelanggaran Parkir: Kajian dari Perspektif Hukum Perdata
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.2152Keywords:
Perbuatan melawan hukum, pelanggaran parkir, hukum perdata, Ganti rugiAbstract
Pelanggaran parkir oleh kendaraan roda empat yang memarkirkan kendaraannya tidak pada tempat yang semestinya telah menjadi permasalahan serius di Kota Bandung. Fenomena ini tidak hanya mengganggu ketertiban umum dan arus lalu lintas, tetapi juga menimbulkan kerugian bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelanggaran parkir dalam perspektif hukum perdata sebagai suatu bentuk perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan studi kasus di beberapa kawasan padat lalu lintas di Kota Bandung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan parkir sembarangan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila memenuhi unsur-unsur pelanggaran hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian yang ditimbulkan. Selain itu, korban dari pelanggaran parkir dapat mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi kepada pelaku. Namun, dalam praktiknya, penegakan hukum perdata terhadap pelanggaran parkir di Kota Bandung masih menghadapi kendala, terutama dalam pembuktian kerugian dan identifikasi pelaku. Penelitian ini merekomendasikan adanya sinergi antara penegakan hukum pidana administratif dan optimalisasi mekanisme gugatan perdata untuk memberikan efek jera serta perlindungan hukum yang adil bagi masyarakat terdampak.
References
Buku
A. Rasyid Rahman, Pendidikan Kewarganegaraan, Makassar, UPT MKU Universitas Hasanuddin Makassar, 2006,
Abdulkadir Muhammad, Etika Profesi Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2006. Hal. 115.
Adam Ramadhan, Model Zonanisasi Penataan Pedagang Kaki Lima di Kota Bandung ( UNNES Law Journal ), 2015,
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana II, Rajawali Pers, Jakarta, 2002, hlm. 78.
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta, 2005, hlm.122.
Alfitra, 2012, Hapusnya Hak Menuntut dan Menjalankan Pidana, Raih Asa Sukses, Depok, hlm. 25- 28.
Andi Hamzah, 1986, Hukum Pidana dan Acara Pidana, Jakarta, Ghalia Indonesia, Hlm.64.
Andi Hamzah, Asas-Asas Penting Dalam Hukum Acara Pidana, Surabaya, FH Universitas, 2005
Arief, Nawawi Barda. Upaya Non Penal Dalam Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Semarang: Makalah Seminar Kriminologi UI. 1991, Hukum Undip, Hlm. 42.
Aris Ananta, Ekonomi Sumber Daya Manusia, LPFE UI, Jakarta, 2000,
Audrey Breman dan Shirlee J. Snyder, Fundamental of Nursing: Concepts, Process, and Partice (9th ed) Person, New Jersey, 2012.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2018,
Chaerudin dan Syaiful Ahmad Dinar, Strategi Pencegahan Dan Penegakan HukumTindak Pidana Korupsi,Bandung: Refika Editama, 2008, hlm.87.
Dellyana Shant, Konsep Penegakan Hukum, Liberty, 1988, Jakarta, Hlm. 32
Dewi, R. (2012). Evaluasi Parkir di Pasar Blauran Kota Surabaya.
Djoko Asmoro, Petunjuk Perencanaan Trotoar no.007/T/BNKT/1990Direktorat Jendral Bina Marga, Direktorat Pembinaan Jalan Kota, Januari, Jakarta, 1990,
E.Y. Kanter, Azas-azas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni AHMPTHM, Jakarta, 1992, hlm. 211.
Ende Hasbi Nassaruddin, Kriminologi, Pustaka Setia : Bandung,2015,
Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, (Bandung: PT. Refika Aditama, 2014), hlm.97.
Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, hlm. 98.
Franciscus Theojunior Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, Jakarta Timur,2014, hlm. 179
Gilang Permadi, S.S, PKL Riwayatmu Dulu, Nasibmu Kini!, Yudhistira : Jakarta, Cetakan Pertama, 2007,
Indriyanto Seno Adji, Korupsi dan Hukum Pidana, (Jakarta: Kantor Pengacara dan Konsultasi Hukum “Prof. Oemar Seno Adji & Rekan, 2002), hlm.155.
Jimly Asshidiqie, Hukum Tata Negara dan PilarPilar Demokrasi, Serpihan Pemikiran Hukum, Media dan HAM ,Jakarta: Konstitusi Press dan PT. Syaamil Cipta Media, 2006,. Hlm. 386.
Lilik Mulyadi, Bunga Rampai Hukum Pidana Umum dan Khusus, Penerbit Alumni : Bandung, 2012
Maulana, Suhdi. 2021. Peranan Dinas Perhubungan Terhadap Penguasaan Sementara Atas Kendaraan Roda Empat Dalam Hal Pelanggaran Parkir Di Kota Medan. Universitas Sumatera Utara.
Muladi dan Arif Barda Nawawi, Penegakan Hukum Pidana, Rineka Cipta, 1984, Jakarta, Hlm.
Muladi, Hak Asasi Manusia (Bandung: PT. Refika Aditama, 2009).Hlm. 4.
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum,Jakarta: Kencana Persada, 2012. Hlm. 15.
Rasyid Ariman dan Fahmi Raghib, Hukum Pidana, (Malang: Setara Press, 2016), hlm.57.
Rena Yulia, Viktimologi (Pelindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan), Yogyakarta:Graha Ilmu, 2010, hlm.85.
S.R Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana dan Penerapannya di Indonesia Cetakan Ke-2, Alumni AHAEM PTHAEM, Jakarta, 1998, hlm.208.
Satipto Rahardjo.tt, Masalah Penegakan Hukum, Sinar Baru, Bandung, hlm. 15.
Sidharta, Fenomena Pedagang Kaki Lima Dalam Sudut Pandang Kajian Filsafat Hukum dan Perlindungan Konsumen, Humaniora, Vol. 5 No, 2014
Siswantoro Sumarso, Penegakan Hukum Psikotropika, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta : 2004,
Soejono soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993, Hal. 13.
Solehuddin, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003,
Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana,Bandung: Alumni, 1996. Hlm. 111.
Sudikno Mertokusumo, 2007, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, hlm. 160.
Tolib Setiady, Pokok-Pokok Hukum Penintesier Indonesia, Alfabeta, 2010,
Tood Litman, Transportation Elastities : How Prices and Other Factor Affect Travel Behavior, Victoria Transport Policy Institute, Victoria, 2010.
Wahju Muljono, Pengantar Teori Kriminologi, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2012.
Warpani, S, 1990, Rekayasa Lalu Lintas, Edisi Kedua, Bhatara Karya Aksara, Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 120.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 ayat 12.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 1 ayat (13).
Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
Peraturan Walikota Medan Nomor 70 Tahun 2017 pasal 4 ayat 1 dan 2.
Undang- undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Taty Sugiarti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







