Perpanjangan Kontrak Raksasa Tambang di Grasberg Papua

Authors

  • Nanang Kusnadi Fakultas Hukum, Universitas Pakuan
  • Rasel Rabbani Fakultas Hukum, Universitas Pakuan
  • Kevin Malik Ibrahim Alfariz Fakultas Hukum, Universitas Pakuan
  • Muhammad Lutfi rawan Fakultas Hukum, Universitas Pakuan
  • Sarohmah Salsabila Fakultas Hukum, Universitas Pakuan
  • Titian Fathima Azzahra Tanasale Fakultas Hukum, Universitas Pakuan
  • Muhammad Rafli Mardiansyah Putra Pratama Fakultas Hukum, Universitas Pakuan
  • Delysfa Annisa Azzahra Fakultas Hukum, Universitas Pakuan

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.214

Keywords:

PT. Freeport, UU Pertambangan, perpanjangan kontrak karya II, bargaining

Abstract

Pertambangan termasuk kekayaan alam atau sumber daya alam yang terpenting dalam dunia modern, keberadaannya merupakan sesuatu yang tidak dapat diabaikan dalam menunjang perkembangan ekonomi dan kemakmuran semua negara, terlepas di tingkat kemajuan negara, Pertambangan juga merupakan aset yang perlu diperhitungkan, begitupun dengan negara Indonesia. Pengelola pertambangan mineral dan batu bara oleh Freeport telah dilaksanakan sejak tahun 1967 dengan mendasarkan pada perjanjian karya/kontrak karya, yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan pokok Pertambangan, Sejak berlakunya UU No. 4 Tahun 2009 tentang mineral batu bara atas kewenangan dalam pengelolaan  mineral dan batu bara berubah dari perjanjian karya/kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan.

Sikap pro dan kontrak dari masyarakat Indonesia terhadap rencana sampai dengan realisasinya perpanjangan kontrak jilid II tahun 2021-2041 antar Pemerintah Indonesia dengan PT. Freeport. Metedologi yang digunakan untuk membahas permasalahan yang diajukan adalah dengan menggunakan motode studi pustaka. Hasil kajian sudah menjelaskan bahwa pasca pendatanganan kontrak kerja jilid II, bagi sebagian masyarakat yang sebagian pro memberikan apresiasi positif, sebab sudah mampu mengakusisi saham Freeport sebesar 51%. Namun bagi mereka yang kontra bersikap pesimistik, mengingat bargaining posisi Pemerintah Indonesia sudah menghasilkan nilai lebih lama daripada yang dimiliki Freeport, apalagi sampai terjadi perselisihan pada proses sidang arbitases internasional, maka Pemerintah Indonesia akan memiliki dampak kerugian yang banyak, baik secara materi ataupun immateri.

References

Jurnal

Abidin, R. F. (2017). Harmonisasi Peraturan Penanaman Modal Asing dalam Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Berdasarkan Prinsip Keadilan (Studi Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT. Freeport Indonesia). Jurnal Az Zarqa’. Vol. 9 (2); 315-316.

Alfatiry, A. R., dan Sugara, A. (2019). Menyoal Perpanjangan Kontrak PT. Freeport Suatu Telaahan Kebijakan Publik. Jurnal Mozaik. Vol. XI (2); 72-82.

Halkis, M. (2020). Struturing of Multi-Nasional Company (MNC) PT Freeport Indonesia to be a State-Owned Company. Internasionanl Journal of Law. Vol. 6 (3); 74-80.

Nefi, A., Malebra, I., dan Ayuningtyas, D.P. (2018). Implikasi Keberlangsungan Kontrak Karya PT Freeport Indonesia Paska Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Jurnal Hukum dan Pembangunan. Vol. 48 (1); 137-163.

Pardede, M. (2018). Implikasi Hukum Kontrak Karya Pertambangan Terhadap Kedaulatan Negara. Jurnal Penelitian Hukum. Vol. 18 (1); 1-21.

Prihandono, I., dan Yuniarti, D.S. (2020). The Freeport Deal: Lessons Learned from Indonesia in Renegotiating Mining Concessions. Internasional Journal of Innovation, Creativity, and Change. Vol. 13 (10); 857-868.

Redi, A. (2016). Kontrak Karya PT Freepot Indonesia dalam Perspeksif Pancasila dan UUD NRI 1945. Jurnal Konstitusi. Vol. 13 (3); 614-638.

Zada. K., Mustolih, M., Maksum, M., Abdurofiq, A. (2018). State Sovereignty in Freeport Contract of Work Renegotiation. Internasional Conference Recent Innovation. Hal. 994-1001.

Karya Ilmiah

Aminullah. (2016). Kontrak Karya PT. Freeport dengan Pemerintah Indonesia ditinjau dari Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945. Tesis, Program Studi Magister Hukum, Universitas Airlangga.

Narwastu, A. P. (2015). Dugaan “Papa minta Saham” Setya Novanto Kepada PT. Freeport dalam Rangka Perpanjangan Kontrak Perusahaan Kepada Pemerintah Indonesia. Skripsi, Program Studi Ilmu Komunikasi, Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.

Sahaly, T. V. (2018). Analisis Yuridis Perubahan Kontrak Karya PT. Freeport Indonesia Menjadi Ijin Usaha Pertambangan Khusus Oleh Pemerintah Indonesia. Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya

Syophia, S. (2017). Renegosiasi Kontrak Karya PT. Freeport Indonesia Perspektif Maslahat dalam Siyasah Syariah. Skripsi, Program Hukum Tata Negara Islam, Universitas Islam Negri Syarif Hidayatullah.

Buku

Trihastuti, N. (2013). Hukum Kontrak Karya (Pola Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Indonesia). Malang, Jawa Timur: Setara Press.

Internet/Sumber lain

Arifin, M. Z. (2015). Freeport dan Kedaulatan Bangsa. https://www.academia.edu/38881838/Freeport_Dan_Kedaulatan_Bangsa. Diakses pada 2015.

Haryanto, B. D. https://www.academia.edu/12388219/PT_FREEPORT_INDONESIA.

Syaharani, M. (2024). Plus Minus Perpanjangan Kontrak Freeport Hingga 2061. https://katadata.co.id/berita/energi/6630b44f3a2e5/plus-minus-perpanjangan-kontrak-freeport-hingga-2061. Diakses pada 30 April 2024.

Downloads

Published

21-04-2025

How to Cite

Kusnadi, N., Rabbani, R., Alfariz, K. M. I., rawan, M. L., Salsabila, S., Tanasale, T. F. A., Putra Pratama, M. R. M., & Azzahra, D. A. (2025). Perpanjangan Kontrak Raksasa Tambang di Grasberg Papua. Journal of Innovative and Creativity, 5(2), 555–565. https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.214

Issue

Section

Articles