Tindakan Strategis SMK Negeri 13 Surabaya dalam Mencegah Siswa Kecanduan Menonton Konten Pornografi

Authors

  • Alya Ichtiarany Universitas Negeri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.2130

Keywords:

tindakan strategis, pencegahan, kecanduan, pornografi, remaja

Abstract

Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong munculnya berbagai platform media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, dan TikTok. Namun, penggunaan media sosial secara berlebihan dapat memicu gangguan kesehatan mental berupa kecanduan, termasuk kecanduan terhadap konten pornografi. Kecanduan ini merupakan bentuk kecanduan seksual kompulsif yang dapat mengganggu kesejahteraan seseorang secara fisik, mental, sosial, dan ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan berbagai langkah strategis yang diambil oleh SMK Negeri 13 Surabaya dalam mencegah siswa agar tidak mengalami kecanduan menonton konten pornografi. Menggunakan teori tindakan sosial dari Max Weber sebagai landasan teoritis, penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus. Teknik purposive sampling digunakan untuk menentukan informan. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, lalu dianalisis menggunakan model Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi yang diterapkan mencakup konseling bahaya pornografi, razia handphone, kolaborasi internal dan eksternal, sosialisasi parenting, penanaman nilai pengendalian diri, kegiatan di luar jam pelajaran, dan pembuatan poster P5 bertema ‘Stop Pornografi’.



References

Ahn, J. (2011). The Effect of Social Network Sites on Adolescents’ Social and Academic Development.

Alexander, B. K., & Schweighofer, A. R. (1988). A History of Opium Addiction.

Aviyah, N., & Farid, M. (2014). Self Control Remaja. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Buzzell, T., Foss, D., & Middleton, K. (2006). How Willing Are You to Be Watched?

Griffiths, M., & Kuss, D. (2017). Social Networking Sites and Addiction.

Hurlock, E. B. (1999). Perkembangan Anak. Jakarta: Erlangga.

Kaplan, A. M., & Haenlein, M. (2010). Users of the World, Unite!

Komnas Perlindungan Anak. (2013). Laporan Survei Perilaku Remaja.

Kuss, D. J., & Griffiths, M. D. (2017). Online Social Networking and Addiction.

Lee, J., et al. (2014). Smartphone Addiction and School Performance.

Lickona, T. (1991). Educating for Character: How Our Schools Can Teach Respect and Responsibility.

Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1994). Qualitative Data Analysis.

Pratt, T. C. (2016). Self-Control and Crime Over the Life Course.

Ritzer, G. (2021). Handbook Teori Sosial Max Weber. Jakarta: Rajawali Pers.

Santoso, T. (2013). Kecanduan dan Rehabilitasi. Jakarta: LPSP.

Statista. (2023). Number of Social Media Users Worldwide.

Subkhan, M. (2013). Laporan Komnas Perlindungan Anak. Kompasiana.

Twenge, J. M., et al. (2019). Screen Time and Psychological Well-being.

Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

UU ITE No. 11 Tahun 2008 dan Perubahan No. 19 Tahun 2016.

Downloads

Published

18-07-2025

How to Cite

Ichtiarany, A. (2025). Tindakan Strategis SMK Negeri 13 Surabaya dalam Mencegah Siswa Kecanduan Menonton Konten Pornografi. Journal of Innovative and Creativity, 5(2), 13800–13802. https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.2130

Issue

Section

Articles