Komunikasi Persuasif Bhabinkamtibmas Dalam Pencegahan Judi Online di Kota Lhokseumawe

Authors

  • Fachrurrazi Fachrurrazi Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.2110

Keywords:

Komunikasi Persuasif, Bhabinkamtibmas, Judi Online

Abstract

Penelitian ini mengungkap komunikasi persuasif Bhabinkamtibmas dalam pencegahan judi online di Kota Lhokseumawe. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis komunikasi persuasif Bhabinkamtibmas dalam pencegahan judi online di Kota Lhokseumawe serta mengidentifikasi hambatan Bhabinkamtibmas dalam pencegahan judi online di Kota Lhokseumawe. Teori yang digunakan teori komunikasi persuasif. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa komunikasi persuasif bhabinkamtibmas dalam pencegahan judi online di Kota Lhokseumawe meliputi: melakukan sosialisasi pencegahan judi online, melakukan razia ke warkop, koordinasi dengan instansi terkait dan himbauan kepada masyarakat tentang bahaya judi online.

References

Djamin, Awaloedin, (2007). Sejarah perkembangan Kepolisian di Indonesia, Jakarta: Erlangga.

Dunn, Wiliam N. Pengantar Analisis Kebijakan Publik, (2003). Penerjemah : Muhajir Darwin. Yogyakarta, Gajah Mada University Press,.

Hoogerwerf, A, (1983). Ilmu Pemerintahan. Jakarta. Erlangga.

Soerjono Soekanto, (2006). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Muhammad Shiddieqy, Nurliah (2024) “Komunikasi Persuasif Dalam Perjudian Online Saba Sport M88”. eJournal Ilmu Komunikasi, 2024, 12 (3): 68-77.

Amir Safruddin dan Suranto (2023) “Strategi komunikasi persuasif Ditbinmas Polda D. I. Yogyakarta dalam menanggulangi kejahatan jalanan di Yogyakarta”. Jurnal Ilmu Komunikasi. ISSN (E): 2988-344. Vol. 6 No 3 (2023).

Addiyansyah, W., & Roffi’ah.(2023), Kecanduan Judi Online Di Kalangan Remaja Desa Cilebut Barat Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor. Jurnal Gagasan Komunikasi, Politik, Dan Budaya,1(1),13–22.

Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002.

Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan dalam Negeri

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gangguang Keamanan dalam Negeri

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Susunan dan Tata Kerja Organisasi pada Tingkat Kepolisan Resor dan Kepolisian Sektor

Kapolri RI, (2016). Buku Pintar Bhabinkamtibmas. Jakarta: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat

Downloads

Published

18-07-2025

How to Cite

Fachrurrazi, F. (2025). Komunikasi Persuasif Bhabinkamtibmas Dalam Pencegahan Judi Online di Kota Lhokseumawe. Journal of Innovative and Creativity, 5(2), 13754–13759. https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.2110

Issue

Section

Articles