Hukum Nasional terhadap Penyelesaian Sengketa dalam Kontrak Internasional

Authors

  • Layya Iksiru Ghilma Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pakuan, Indonesia
  • Zaskia Madina Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pakuan, Indonesia
  • Magnolia Nasywa Ali Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pakuan, Indonesia
  • Endah Trisvina Rahayu Putri Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pakuan, Indonesia
  • Habibah Pramelia Herdiyanti Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pakuan, Indonesia
  • Nandang Kusnadi Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pakuan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.208

Keywords:

Kontrak Internasional, sistem hukum nasional, penyelesaian sengketa

Abstract

Kontrak internasional melibatkan pihak-pihak dari negara yang berbeda, yang sering kali mengarah pada tantangan hukum yang kompleks. Perbedaan sistem hukum yang diterapkan di setiap negara berpotensi menimbulkan kesulitan dalam hal interpretasi, pelaksanaan, dan penyelesaian sengketa yang muncul. Prinsip-prinsip dasar dalam hukum kontrak internasional menekankan pentingnya kebebasan berkontrak, itikad baik, dan keadilan antara para pihak. Namun, perbedaan prosedur dan substansi hukum yang berlaku di masing-masing negara dapat menciptakan ketidakpastian hukum, terutama dalam hal penyelesaian sengketa. Untuk mengatasi hal ini, metode penyelesaian sengketa seperti arbitrase dan mediasi menjadi solusi yang semakin dipilih untuk memastikan keadilan, meskipun terdapat perbedaan sistem hukum. Penyelesaian sengketa ini tidak hanya membantu mengurangi ketidakpastian hukum, tetapi juga menciptakan ruang bagi kesepakatan yang saling menguntungkan bagi pihak-pihak yang terlibat.

References

Adolf, H. (2020). Hukum penyelesaian sengketa internasional. Sinar Grafika.

Aprilia, F. (2024). Arbitrase Internasional dalam Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal Asing: Tinjauan Praktis di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 54(1), 113-128.

Ariswanto, D. (2021). Tinjauan Sumber-Sumber Hukum Dan Kaitannya Dengan Perkembangan Hukum Kontrak Internasional. TAHKIM: Jurnal Hukum Dan Syariah, 17, 159-72.

Desriyalni, R., Ferdi, F., Delfiyanti, D., & Elvardi, J. (2023). Aspek Hukum Pelaksanaan Prinsip UNIDROIT dalam Kontrak Perdagangan Internasional di Indonesia. UNES Law Review, 6(2), 7532-7545.

Priskila, J. G., & Widiatedja, I. G. N. P. (2023). Prinsip kesepakatan (agreement) dalam pembuatan kontrak internasional. Jurnal Kertha Negara, 11(10), 1118-1127.

Soeharto, D. N. (2021). Kekuatan Politik & Hukum PT Freeport Indonesia atas Kasus Pemblokiran Jaminan Kesehatan Pekerja Tahun 2018. POLITEIA: Jurnal Ilmu Politik, 13(2), 61-75.

Widodo, E. (2010). Relevansi Sistem Civil Law dan Common Law dalam Pengaturan Hukum Perjanjian Baku di Indonesia. De Jure: Jurnal Hukum dan Syar’iah, 2(2), 1-10.

Yoesry, E. (2019). Divestasi PT. Freeport Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 49(1), 153-179.

Downloads

Published

19-04-2025

How to Cite

Ghilma, L. I., Madina, Z., Ali, M. N., Putri, . E. T. R., Herdiyanti, H. P., & Kusnadi, N. (2025). Hukum Nasional terhadap Penyelesaian Sengketa dalam Kontrak Internasional. Journal of Innovative and Creativity (Joecy), 5(2), 520–531. https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.208

Issue

Section

Articles