Hukum Nasional terhadap Penyelesaian Sengketa dalam Kontrak Internasional
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.208Keywords:
Kontrak Internasional, sistem hukum nasional, penyelesaian sengketaAbstract
Kontrak internasional melibatkan pihak-pihak dari negara yang berbeda, yang sering kali mengarah pada tantangan hukum yang kompleks. Perbedaan sistem hukum yang diterapkan di setiap negara berpotensi menimbulkan kesulitan dalam hal interpretasi, pelaksanaan, dan penyelesaian sengketa yang muncul. Prinsip-prinsip dasar dalam hukum kontrak internasional menekankan pentingnya kebebasan berkontrak, itikad baik, dan keadilan antara para pihak. Namun, perbedaan prosedur dan substansi hukum yang berlaku di masing-masing negara dapat menciptakan ketidakpastian hukum, terutama dalam hal penyelesaian sengketa. Untuk mengatasi hal ini, metode penyelesaian sengketa seperti arbitrase dan mediasi menjadi solusi yang semakin dipilih untuk memastikan keadilan, meskipun terdapat perbedaan sistem hukum. Penyelesaian sengketa ini tidak hanya membantu mengurangi ketidakpastian hukum, tetapi juga menciptakan ruang bagi kesepakatan yang saling menguntungkan bagi pihak-pihak yang terlibat.
References
Adolf, H. (2020). Hukum penyelesaian sengketa internasional. Sinar Grafika.
Aprilia, F. (2024). Arbitrase Internasional dalam Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal Asing: Tinjauan Praktis di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 54(1), 113-128.
Ariswanto, D. (2021). Tinjauan Sumber-Sumber Hukum Dan Kaitannya Dengan Perkembangan Hukum Kontrak Internasional. TAHKIM: Jurnal Hukum Dan Syariah, 17, 159-72.
Desriyalni, R., Ferdi, F., Delfiyanti, D., & Elvardi, J. (2023). Aspek Hukum Pelaksanaan Prinsip UNIDROIT dalam Kontrak Perdagangan Internasional di Indonesia. UNES Law Review, 6(2), 7532-7545.
Priskila, J. G., & Widiatedja, I. G. N. P. (2023). Prinsip kesepakatan (agreement) dalam pembuatan kontrak internasional. Jurnal Kertha Negara, 11(10), 1118-1127.
Soeharto, D. N. (2021). Kekuatan Politik & Hukum PT Freeport Indonesia atas Kasus Pemblokiran Jaminan Kesehatan Pekerja Tahun 2018. POLITEIA: Jurnal Ilmu Politik, 13(2), 61-75.
Widodo, E. (2010). Relevansi Sistem Civil Law dan Common Law dalam Pengaturan Hukum Perjanjian Baku di Indonesia. De Jure: Jurnal Hukum dan Syar’iah, 2(2), 1-10.
Yoesry, E. (2019). Divestasi PT. Freeport Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 49(1), 153-179.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Layya Iksiru Ghilma, Zaskia Madina, Magnolia Nasywa Ali, Endah Trisvina Rahayu Putri, Habibah Pramelia Herdiyanti, Nandang Kusnadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





