Perlindngan Hukum Warga Negara terhadap Pemberlakuan Perjnjian Bebas Visa Diplomatik dan Dinas

Authors

  • Adil Arifin Universitas Pakuan, Indonesia
  • Muhammad Hilman Al Gipari Universitas Pakuan, Indonesia
  • Ris Ris Ali Akbar Universitas Pakuan, Indonesia
  • Hairu Ramadhan Universitas Pakuan, Indonesia
  • Wildan Al Ghifari Azlin Universitas Pakuan, Indonesia
  • Assaidul Akrom Universitas Pakuan, Indonesia
  • Nandang Kusnadi Universitas Pakuan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.207

Keywords:

Perlindungan hukum, Perjanjian Internasional, Bebas Visa

Abstract

Jurnal ini membahas tentang perjanjian bebas visa diplomatik dan dinas antara Indonesia dengan 104 negara mitra. Metode yang digunakan dalam metode ini adalah hukum normatif yang didasarkan peraturan perudang-undangan serta sumber lain yang mendukung penelitian ilmiah ini. Perjanjian bebas visa diplomatik dan dinas memiliki peran penting dalam hubungan diplomatik antara Indonesia dan negara mitra. Dengan Perjanjian bebas visa diplomatik dan dinas, maka pemegang paspor diplomatik dan dinas dari negara sahabat dapat berkunjung dan transit di wilayah kesatuan Republik Indonesia tanpa kewajiban memiliki visa selama 30 hari. Para warga Indonesia yang memiliki pasport diplomatik dan dinas juga mempunyai keistimewaan yaitu bebas visa diplomatik dan dinas di negara yang sudah melakukan persetujuan dan perjanjian antar negara. Jurnal ini menganalisis tentang bagaimana regulasi perjanjian bebas visa diplomatik dan dinas di Indonesia, Bagaimana Sanksi Hukum yang Diberikan Terhadap Pelanggaran Hukum Bebas Visa Diplomatik dan Dinas, serta Bagaimana Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Dampak yang ditimbulkan.

References

Aurora, M. (2019). Hak kekebalan dan keistimewaan pejabat diplomatik di negara ketiga (third state) menurut Konvensi Wina 1961. Lex Et Societatis, VII(11)

Fajar Laksono Soeroso. (2014). Aspek Keadilan dalam Sifat Final Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, Mahkamah Konstitusi RI, 11(1), hlm. 64-84

Hutahaean, Raymond Marhehetua, et al. “IMPLEMENTASI PRINSIP GOOD FAITH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL MELALUI ARBITRASE.” YUSTISI, vol. 11, no. 3

Munatama, A., & Zhaidah, K. (2023). Analisis kerjasama bilateral sosial politik China dan Indonesia dalam masa kepemimpinan Joko Widodo 2014–2020. Jurnal Artefak, 10(1)

Rachmayanti, N. (2014). Dinamika Hubungan Bilateral IndonesiaChina (China) Pada Era Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2004- 2013).

Suriadil, I., Firdaus, E., & Diana, L. (n.d.). Implementasi Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan terhadap Pengawasan Warga Negara Asing di Sumatera Barat.

Sumber diluar Jurnal dan Buku

Bagir Manan, 1995, Ketentuan – Ketentuan Mengenai Pengaturan Penyelengaraan Hak Kemerdekaan Berkumpul Ditinjau Dari Perspektif UUd 1945, Makalah, Tidak dipublikasikan, Jakarata, hal.8

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. "Pelaksanaan Presidensi G20 Indonesia: 91 Negara Sahabat Masuk RI Menggunakan Bebas Visa Diplomatik dan Dinas." Kanim Batam, 13 Desember 2021.

https://kanimbatam.kemenkumham.go.id/berita/2021/12/pelaksanaan-presidensi- g20-indonesia-91-negara-sahabat-masuk-ri-menggunakan-bebas-visa-diplomatik-dan- dinas

Mahkamah Agung RI. (2020). Putusan No. 1234 K/PID/2020 tentang Tindak Pidana Keimigrasian. Jakarta: MA RI.

Mahkamah Agung RI. (2020). Putusan No. 1234 K/PID/2020 tentang Tindak Pidana Keimigrasian. Jakarta: MA RI.

https://www.hukumonline.com/klinik/a/dapatkah-utusan-diplomatik-negara-lain- dipidana-di-indonesia-lt52ef87577aa09/

Pengertian Asas Resiprokal menurut Undang-Undang - Paralegal.id. 2 Oct. 2024, https://paralegal.id/pengertian/asas-resiprokal/.

Downloads

Published

19-04-2025

How to Cite

Arifin, A., Al Gipari, M. H., Akbar, R. R. A., Ramadhan, H., Azlin, W. A. G., Akrom, A., & Kusnadi, N. (2025). Perlindngan Hukum Warga Negara terhadap Pemberlakuan Perjnjian Bebas Visa Diplomatik dan Dinas. Journal of Innovative and Creativity, 5(2), 506–519. https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.207

Issue

Section

Articles