Perlindngan Hukum Warga Negara terhadap Pemberlakuan Perjnjian Bebas Visa Diplomatik dan Dinas
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.207Keywords:
Perlindungan hukum, Perjanjian Internasional, Bebas VisaAbstract
Jurnal ini membahas tentang perjanjian bebas visa diplomatik dan dinas antara Indonesia dengan 104 negara mitra. Metode yang digunakan dalam metode ini adalah hukum normatif yang didasarkan peraturan perudang-undangan serta sumber lain yang mendukung penelitian ilmiah ini. Perjanjian bebas visa diplomatik dan dinas memiliki peran penting dalam hubungan diplomatik antara Indonesia dan negara mitra. Dengan Perjanjian bebas visa diplomatik dan dinas, maka pemegang paspor diplomatik dan dinas dari negara sahabat dapat berkunjung dan transit di wilayah kesatuan Republik Indonesia tanpa kewajiban memiliki visa selama 30 hari. Para warga Indonesia yang memiliki pasport diplomatik dan dinas juga mempunyai keistimewaan yaitu bebas visa diplomatik dan dinas di negara yang sudah melakukan persetujuan dan perjanjian antar negara. Jurnal ini menganalisis tentang bagaimana regulasi perjanjian bebas visa diplomatik dan dinas di Indonesia, Bagaimana Sanksi Hukum yang Diberikan Terhadap Pelanggaran Hukum Bebas Visa Diplomatik dan Dinas, serta Bagaimana Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Dampak yang ditimbulkan.
References
Aurora, M. (2019). Hak kekebalan dan keistimewaan pejabat diplomatik di negara ketiga (third state) menurut Konvensi Wina 1961. Lex Et Societatis, VII(11)
Fajar Laksono Soeroso. (2014). Aspek Keadilan dalam Sifat Final Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, Mahkamah Konstitusi RI, 11(1), hlm. 64-84
Hutahaean, Raymond Marhehetua, et al. “IMPLEMENTASI PRINSIP GOOD FAITH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL MELALUI ARBITRASE.” YUSTISI, vol. 11, no. 3
Munatama, A., & Zhaidah, K. (2023). Analisis kerjasama bilateral sosial politik China dan Indonesia dalam masa kepemimpinan Joko Widodo 2014–2020. Jurnal Artefak, 10(1)
Rachmayanti, N. (2014). Dinamika Hubungan Bilateral IndonesiaChina (China) Pada Era Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2004- 2013).
Suriadil, I., Firdaus, E., & Diana, L. (n.d.). Implementasi Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan terhadap Pengawasan Warga Negara Asing di Sumatera Barat.
Sumber diluar Jurnal dan Buku
Bagir Manan, 1995, Ketentuan – Ketentuan Mengenai Pengaturan Penyelengaraan Hak Kemerdekaan Berkumpul Ditinjau Dari Perspektif UUd 1945, Makalah, Tidak dipublikasikan, Jakarata, hal.8
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. "Pelaksanaan Presidensi G20 Indonesia: 91 Negara Sahabat Masuk RI Menggunakan Bebas Visa Diplomatik dan Dinas." Kanim Batam, 13 Desember 2021.
https://kanimbatam.kemenkumham.go.id/berita/2021/12/pelaksanaan-presidensi- g20-indonesia-91-negara-sahabat-masuk-ri-menggunakan-bebas-visa-diplomatik-dan- dinas
Mahkamah Agung RI. (2020). Putusan No. 1234 K/PID/2020 tentang Tindak Pidana Keimigrasian. Jakarta: MA RI.
Mahkamah Agung RI. (2020). Putusan No. 1234 K/PID/2020 tentang Tindak Pidana Keimigrasian. Jakarta: MA RI.
https://www.hukumonline.com/klinik/a/dapatkah-utusan-diplomatik-negara-lain- dipidana-di-indonesia-lt52ef87577aa09/
Pengertian Asas Resiprokal menurut Undang-Undang - Paralegal.id. 2 Oct. 2024, https://paralegal.id/pengertian/asas-resiprokal/.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Adil Arifin, Muhammad Hilman Al Gipari, Ris Ris Ali Akbar, Hairu Ramadhan, Wildan Al Ghifari Azlin, Assaidul Akrom, Nandang Kusnadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







