Keabsahan Peralihan Hak Kepemilikan Benda Di Bawah Tangan Sebagai Akibat Hutang Piutang Dalam Perjanjian Distribusi Perusahaan
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.2047Keywords:
Hak Kepemilikan Benda, Hutang Piutang, Perjanjian DistribusiAbstract
Perusahaan atau biasa disebut pula korporasi dalam menjalankan aktivitas operasionalnya akan selalu berupaya untuk mengembangkan usahanya. Salah satu cara yang sering dilakukan adalah melakukan perniagaan. Didalam perniagaan upaya melegitimasi perbuatan hukum dan memberikan perlindungan hukum bagi para pihak, dengan membuat suatu perjanjian. Perjanjian distribusi menjadi perjanjian yang tidak asing lagi dalam dunia bisnis, mengingat perkembangan jumlah perusahaan nasional yang bergerak dibidang distributorship terus mengalami peningkatan. Didalam prakteknya perjanjian distribusi ternyata membuka pulang timbulnya perjanjian hutang piutang baru antara para pihak dan adanya ketidakmampuan dalam pembayaran sehingga mengakibatkan adanya proses peralihan hak kepemilikan benda milik distributor. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dari hasil penelitian menunjukan bahwa peralihan hak kepemilikan benda di bawah tangan yang tidak melalui lembaga hak jaminan gadai dan fidusia sebagai jaminan utang (benda bergerak) dan hipotek, hak tanggungan, dan fidusia sebagai jaminan utang (benda tidak bergerak) tidak sah dan dianggap cacat sejak lahirnya sehingga dianggap semula tidak pernah ada. Penyelesaian hutang piutang dapat sah secara hukum jika melalui 2 (dua) skema penyelesaian yaitu pertama melalui jalur litigasi yang diawali dengan somasi terlebih dahulu dengan mendasarkan pada gugatan wanprestasi, kedua melalui perjanjian novasi objektif dengan syarat sebelumnya telah dibuat perjanjian pinjam meminjam dan diikuti dengan surat pengakuan hutang dan gugatan dengan mendasarkan pada Pasal 621 KUH Perdata.
References
Cheryanti, G. L. (2025). Kekuatan Yuridis Terhadap Perjanjian Hutang Piutang Dibawah Tangan Saat Terjadi Wanprestasi.
Eunice, S. (2019). Kedudukan Akta Di Bawah Tangan Yang Membatalkan Akta Notaril. Sapientia Et Virtus,, 66–81.
Maulidan, K. N. (2021). Keabsahan Akta Kuasa Menjual Sebagai Jaminan Atas Perjanjian Hutang Piutang. Jurnal Officium Notarium, 11–20.
Moniung, E. R. (2015). Perjanjian Keagenan Dan Distributor Dalam Perspektif Hukum Perdata. Lex Privatum.
Muhammad Afriza Rifandy, N. M. (2024). Perjanjian Pinjam Meminjam Berdasarkan Pasal 1754 KUHperdata’. ALADALAH Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora.
Muhammad Fauzi Bachmid, Y. S. (2022). Hak Kebendaan Dan Pembebanan Lembaga Jaminan Dalam Perspektif Hukum Perdata (KUH Perdata). Lex Administratum, .
Permana, I. G. (2019). Penggunaan Upaya Hukum Novasi Dalam Penyelesaian Permasalahan Hukum Perusahaan Yang Mengalami Kerugian. Acta Comitas,, 316.
Sudjana, S. (2022). Tanggung Jawab Prinsipal Terhadap Konsumen Dalam Perjanjian Keagenan Dan Distributor. Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 1–18.
Sulaeman, A. (2021). Penyelundupan Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Utang-Piutang Dengan Cara Pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli’ . Wacana Paramarta Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana, 21–36.
Suradiyanto. (2010). Aspek Hukum Korporasi Dalam Perjanjian Keagenan Dan Distributor. Jurnal Aplikasi Manajemen.
Zulhamdi, Z. a. (2022). Aspek Hukum Perjanjian Dalam Aktivitas Bisnis’, Al-Hiwalah. Al-Hiwalah : Journal Syariah Economic Law, , 75–84.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Asep Herlan, Aditya Maulana Rizqi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







