Peran Kepolisian Dalam Menanggulangi Peredaran Minuman Keras Di Wilayah Hukum Polresta Bengkulu

Authors

  • Exsi Sapela Universitas prof Dr Hazairin SH Bengkulu
  • Ependi, S.H., M.H Universitas prof Dr Hazairin SH Bengkulu
  • Addy Candra, S.H., M.H Universitas prof Dr Hazairin SH Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.2032

Keywords:

Peran Kepolisian, Minuman Keras, Polresta Bengkulu, Penegakan Hukum, Socio-Legal

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu dalam menanggulangi peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Peredaran dan konsumsi miras menjadi isu krusial karena berdampak buruk terhadap stabilitas sosial, kesehatan masyarakat, serta keamanan dan ketertiban umum. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan socio-legal. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan penyidik Polresta Bengkulu dan penjual miras, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polresta Bengkulu melakukan tiga jenis upaya, yaitu: upaya pre-emtif (penyuluhan dan edukasi), upaya preventif (razia dan patroli), dan upaya represif (penegakan hukum terhadap pelanggar). Namun demikian, dalam pelaksanaannya terdapat beberapa hambatan seperti masyarakat yang melindungi pelaku peredaran miras, kebocoran informasi razia, serta sanksi hukum yang dinilai terlalu ringan. Oleh karena itu, dibutuhkan sinergi antar instansi dan pendekatan yang lebih menyeluruh untuk menanggulangi peredaran miras secara efektif

References

A. Buku

Zainuddin Ali. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Amiruddin dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2017.

Bambang Waluyo. Penelitian Hukum dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum. Hukum Kepolisian Polri Dan Good Governance. Surabaya: Laksbang Mediatama, 2008.

Kamus Umum Bahasa Indonesia, W.J.S Purwodarminto. Jakarta: Balai Pustaka, 1986.

Lexy J. Moleong. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2018.

Mulyanto, A. Minuman Keras dalam Perspektif Sosial dan Budaya. Yogyakarta: Pustaka Ilmu, 2010.

Nawawi, Hadari. Metode Penelitian Sosial. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2012.

Ronny Hanitijo Soemitro. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press, 2007.

Soerjono Soekanto. Sosiologi: Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Press, 2015.

Sarlito Wirawan Sarwono. Psikologi Sosial. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2013.

Setiawan, T. H. S. Manajemen Krisis dan Penanggulangan Bencana. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2010.

Suharto. Pengantar Ilmu Sosial dan Penanggulangan Masalah Sosial. Yogyakarta: Penerbit Andi, 2005.

Suharto, H. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press, 2002.

Wawan S. Kurniawan. Sosiologi dan Perubahan Sosial. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2017.

Wulandari, R. Kebijakan Penanggulangan Bencana Alam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press, 2015.

Zulkarnain, D. Pengaruh Minuman Keras terhadap Kesehatan. Jakarta: Penerbit Medika, 2005.

Downloads

Published

15-07-2025

How to Cite

Sapela, E., Ependi, S.H., M.H, & Addy Candra, S.H., M.H. (2025). Peran Kepolisian Dalam Menanggulangi Peredaran Minuman Keras Di Wilayah Hukum Polresta Bengkulu . Journal of Innovative and Creativity, 5(2), 13172–13177. https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.2032

Issue

Section

Articles