Sistem Pengupahan Pekerja Pada Home Industry Di Kecamatan Kuta Blang Kabupaten Bireuen Perspektif Ekonomi Syariah

Authors

  • Fazil Universitas Islam Kebangsaan Indonesia
  • Zulaiva Universitas Islam Kebangsaan Indonesia
  • Syaripuddin Universitas Islam Kebangsaan Indonesia
  • Farhan Universitas Islam Kebangsaan Indonesia
  • Husni Universitas Islam Kebangsaan Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.2005

Abstract

Kajian ini bertujuan untuk menjawab di setiap tempat produksi memiliki karyawannya masing-masing yang sistem kerjanya sama namun tidak menutup kemungkinan, terdapat juga perbedaan pada sistem pengupahan kerja Pertama, Bagaimana Pihak Pemilik Usaha Menetapkan Tingkat Upah Terhadap Pekerja pada Home Industry Kecamatan Kuta Blang Bireuen. Kedua, Bagaimana perspektif Ekonomi Syariah terhadap Sistem Pengupahan Pekerja pada Home Industry di Kecamatan Kuta Blang Kabupaten Bireuen. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Sedangkan sumber data sekunder yang penulis gunakan adalah berbagai teori dan informasi yang diperoleh tidak langsung dari sumbernya, buku, penelitian terdahulu, dan Jurnal yang berisi tentang penerapan dan implementasi, serta berbagai dokumen dan tulisan sistem pengupahan. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa: Pertama, penetapan pengupahan pekerja pada tiga Home Industry di Kecamatan Kuta Blang Bireuen mengunakan sistem harian dan borongan serta keadilan yang diberikan kepada pekerja sesuai dengan apa yang dikerjakan dan sesuai dengan hasil yang diperoleh selama bekerja. Kedua, sistem pengupahan pekerja pada tiga Home Industry Kecamatan Kuta Blang Kabupaten Bireuen sesuai dengan perspektif Ekonomi Syariah, karena pemilik memberikan upah kepada pekerja sesuai dengan perjanjian dan kesepakatan bersama, pemilik memberikan upah secara adil, pemilik memberikan upah tepat waktu serta pemilik memberikan upah harian melalui ambilan atau pinjaman jika secara tiba-tiba pekerja membutuhkannya. Kendati demikian, pelaksanaan pemberian upah tersebut tidak mencukupi Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh, yaitu sebanyak Rp. 3.400.000;.

References

DAFTAR PUSTAKA

Abidatul Afiyah, Muhammad Saifi, Dwiatmanto, Analisis Studi Kelayakan Usaha Pendirian Home Industry, Jurnal Adminitrasi Bisnis (JAB), Vol.23, No.1, Juni 2015.

Abrianto, Pertanggung Jawaban terhadap Produk Industri Rumah Tangga Home Industry Tanpa Izin Dinas Kesehatan. Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makasar, 2012.

Abu sinn, Manajemen Syariah Jakarta :PT. Rajawali Pers, 2012.

Achmad S. Ruky, Manajemen Penggajian dan Pengupahan Untuk Karyawan Perusahaan, cet. II, (Jakarta: Granmedia Pustaka Utama, 2002), hlm. 7.

Achmad S. Ruky, Manajemen Penggajian dan Pengupahan Untuk Karyawan Perusahaan, cet. II, Jakarta: Granmedia Pustaka Utama, 2002.

Agus, MT., Manajemen Sumber Daya Manusia, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1992.

Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Ashqolani, Bulughul Maram, Jakarta: PT Rineka Cipta, 1992)

Alma, Buchari. Pengantar Bisnis. Bandung: Alfabeta, 2018.

Anwar, Syamsul. Hukum Perjanjian Syariah: Studi tentang Teori Akad dalam Fikih Muamalat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.

Arifuddin Muda Harahap, Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kerja melalui Perjanjian Kerja Bersama, Medan: CV. Manhaji Medan, 2019.

Arifuddin Muda Harahap, Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kerja melalui Perjanjian Kerja Bersama, Medan: CV. Manhaji Medan, 2019.

Asikin, Zainal. Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007.

Az-Zuhaili, W, Fiqh Islam wa Adillatahu Jilid 5. Jakarta: PT.Gema Insani 2011.

Badriyah, Mila. Manajemen Sumber Daya Manusia. Bandung: Pustaka Setia, 2015.

Djumadi, Hukum Pemburuhan Perjanjian Kerja, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2006), hlm.32-33.

Gita Rosalita Amelia dan Anita Damayantie, hlm. 339.

H. Sadli Samsudin, Manajemen Sumber Daya Manusia, (Bandung: Pustaka Setia, 2006), hlm. 189.

Hal Hill dalam The Kian Wie, Industrialisasi di Indonesia, penerjemah Nirwanto, (Jakarta : LPBS, 1994), hlm, 84.

https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/PP362021.pdf (diaskes pada tanggal 8 Juni 2023)

https://journal.trunojoyo.ac.id/dinar/article/download/2694/2167 (diakses pada tanggal 8 Juni 2023).

https://jurnal.uinbanten.ac.id/index.php/ahkm/article/download/2848/2065/7598 (diakses pada tanggal 8 Juni 2023).

https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-20-2008-usaha-mikro-kecil-menengah (diakses pada tanggal 8 Juni 2023).

https://www.talenta.co/blog/kompensasi-untuk-karyawan-apa-bentuk-dan-jenisnya/ (diakses pada tanggal 8 Juni 2023).

Lexi Moleong, Metode penelitian kualitatif, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2008). Hlm. 6.

Maimun, Hukum Ketenagakerjaan, Suatu Pengantar, PT. Pradnya Paramitha, Jakarta, 2004, hlm. 101

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah Pasal 1 a.

S.R. Parker,dkk, Sosiologi Industri, (Jakarta : PT. Bina Aksara, 1985), hlm, 92.

Setiadi Akbar, Metode Penelitian Sosial, (Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2004). hlm. 4

Sudariyanto, industralisasi, (Semarang: PT. Bengawan Ilmu, 2010), hlm, 1.

Suhardjono, Manajemen Perkreditan Usaha Kecil, (Yogyakarta: UPP AMP Y KPN), hlm. 33.

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal (1) ayat(30).

Downloads

Published

15-07-2025

How to Cite

Fazil, Ulya, Z. ., Syaripuddin, S., Zikry, F. ., & Rahmah, H. . (2025). Sistem Pengupahan Pekerja Pada Home Industry Di Kecamatan Kuta Blang Kabupaten Bireuen Perspektif Ekonomi Syariah. Journal of Innovative and Creativity, 5(2), 10598–10605. https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.2005

Issue

Section

Articles