Peran Penyuluh Agama dalam Mencegah Pernikahan Dini di Kecamatan Ledokombo Kabupaten Jember Perspektif Fungsionalisme Struktural
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.194Keywords:
Fungsionalime Struktural, Penyuluh Agama, Perkawinan DiniAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis peran penyuluh agama dalam mencegah pernikahan dini di Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, dengan menggunakan perspektif fungsionalisme struktural. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui observasi lapangan untuk memahami fenomena sosial secara mendalam. Fenomena pernikahan dini di wilayah ini menjadi tantangan besar karena berdampak pada pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan generasi muda. Dalam menghadapi masalah ini, penyuluh agama berperan sebagai agen perubahan sosial dengan pendekatan keagamaan yang edukatif untuk mengubah cara pandang masyarakat mengenai kesiapan menikah. Melalui kerangka Teori AGIL Talcott Parsons, peran penyuluh dianalisis berdasarkan empat fungsi sosial. Pada aspek Adaptation, penyuluh agama beradaptasi dengan budaya lokal, menggunakan metode dakwah kreatif seperti pengajian remaja dan diskusi di balai desa untuk menyampaikan bahaya pernikahan dini. Pada aspek Goal Attainment, mereka menetapkan tujuan menurunkan angka pernikahan dini melalui program penyuluhan kesehatan reproduksi, pentingnya pendidikan, serta kolaborasi dengan sekolah, puskesmas, dan pemerintah desa. Dalam aspek Integration, penyuluh menjaga harmoni sosial dengan pendekatan persuasif yang menghargai kearifan lokal. Mereka memperkuat nilai keagamaan dan menjadi perekat antar elemen masyarakat. Pada aspek Latency, mereka menjaga motivasi sosial melalui ceramah, konsultasi pribadi, dan kegiatan komunitas, sehingga nilai-nilai tentang kesiapan pernikahan dapat bertahan dan menjadi bagian dari pola pikir masyarakat Ledokombo.
References
Didik Himmawan, And Nur Hayati. “Peran Penyuluh Agama Islam Dalam Memberikan Bimbingan Pranikah Di Kua Kecamatan Krangkeng Indramayu.” Counselia; Jurnal Bimbingan Konseling Pendidikan Islam 2, No. 2 (2021). Https://Doi.Org/10.31943/Counselia.V1i2.24.
Dwiyono, Hamid, And Twediana Budi Hapsari. “Optimalisasi Peran Penyuluh Di Bidang Konseling Islam Di Kua Wirobrajan Yogyakarta.” Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan 18, No. 1 (2024). Https://Doi.Org/10.35931/Aq.V18i1.3018.
Elisabeth Putri Lahitani Tampubolon. “Permasalahan Perkawinan Dini Di Indonesia.” Jurnal Indonesia Sosial Sains 2, No. 5 (2021). Https://Doi.Org/10.36418/Jiss.V2i5.279.
Firtanosa, Aan, Fauzi Fauzi, Ivan Sunata, And Paisal Paisal. “Peran Penyuluh Agama Honorer Dalam Mengatasi Problematika Remaja Di Kab Kerinci Proinsi Jambi.” Islamika : Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman 17, No. 1 (2017). Https://Doi.Org/10.32939/Islamika.V17i1.199.
Hadiono, Abdi Fauji, And Muhammad Ramadhan Nur Hakiki. “Peran Penyuluh Agama Islam Dalam Peran Penyuluh Agama Islam Dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah Di Kecamatan Gambiran Kabupaten Banyuwangi.” Jurnal At-Taujih 2, No. 2 (2022). Https://Doi.Org/10.30739/Jbkid.V2i2.1699.
Haryono, Eko. “Metodologi Penelitian Kualitatif Di Perguruan Tinggi Keagamaaan Islam.” E-Journal An-Nuur: The Journal Of Islamic Studies 13 (2023).
Inayah, Khomsiatul, And Rini Laili Prihatini. “Peran Penyuluh Agama Dalam Menjalankan Fungsi Profesi Untuk Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt) Di Parung Bogor.” Jurnal Penyuluhan Agama (Jpa) 8, No. 1 (2022). Https://Doi.Org/10.15408/Jpa.V8i1.24377.
Mazid, Sukron, Wahyu Prabowo, Sholihul Hakim, Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan, Universitas Tidar, Fakultas Syariah, Iain Jember, And Fakultas Ilmu Sosial Dan Politik. “Peran Penyuluh Agama Islam Dalam Pelayanan Pembangunan Mental Spiritual Masyarakat Di Era Pandemi Covid 19.” Journal Of Public Administration And Local Governance 5, No. 1 (2021).
Moleong, Lexy J. “Metodologi Penelitian Kualitatif.” (No Title), 1989.
Rijali, Ahmad. “Analisis Data Kualitatif.” Alhadharah: Jurnal Ilmu Dakwah 17, No. 33 (2019). Https://Doi.Org/10.18592/Alhadharah.V17i33.2374.
Rosgen, J., B. M.. Pettitt, And D. W.. Bolen. “Teori Agil.” Protein Science 16, No. 4 (2015).
———. “Teori Agil Talcot Parson.” Protein Science 16, No. 4 (2017).
Sari, Amelia Puspita. “Analisis Yuridis Kedudukan Stratifikasi Sosial Dalam Hukum Dari Perspektif Teori Fungsionalisme Struktural.” Court Review: Jurnal Penelitian Hukum 1, No. 1 (2021).
Surahmat, Surahmat. “Peran Penyuluh Agama Islam Fungsional Dalam Pembinaan Perkawinan Di Kabupaten Sleman (Tinjauan Konseling Islam).” Al-Manar 10, No. 1 (2021). Https://Doi.Org/10.36668/Jal.V10i1.153.
Tazkiyah, Destyanisa. “Adaptasi Tradisi Angpao Saat Hari Raya Lebaran Di Purwokerto: Perspektif Teori Agil Talcott Parsons.” Jurnal Cakrawala Mandarin 6, No. 1 (2022). Https://Doi.Org/10.36279/Apsmi.V6i1.156.
Turama, Akhmad Rizqi. “Formulasi Teori Fungsionalisme Struktural Talcott Parsons.” Jurnal Univeristas Sriwijaya 2, No. 2 (2018).
Wikipedia. “Fungsionalisme Struktural.” Ensikplodia Bebas, 2020
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Awaliya Safithri, Nur Halimah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





