Strategi Advokasi Hukum Untuk Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.1923Keywords:
Advokasi Hukum, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Korban, Perlindungan HukumAbstract
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berdampak serius terhadap korban, terutama perempuan. Strategi advokasi hukum menjadi salah satu upaya penting untuk memberikan perlindungan, pemulihan, dan keadilan bagi korban KDRT. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji strategi advokasi hukum yang efektif dalam mendampingi korban KDRT di Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa advokasi hukum yang efektif mengintegrasikan pendampingan hukum, pemahaman hak korban, serta koordinasi dengan lembaga terkait seperti dinas pemberdayaan perempuan dan lembaga penegak hukum. Hambatan pelaksanaan advokasi meliputi kesulitan akses korban dan variasi karakteristik korban yang memerlukan pendekatan yang adaptif. Kesimpulannya, strategi advokasi hukum harus bersifat komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan korban untuk menjamin perlindungan dan pemulihan yang optimal.
References
Pelaksanaan Advokasi terhadap Korban KDRT di Kota Langsa. Jurnal Lentera IAIN Langsa.
Chilmiati, N., & Sularto, R.B. Kebijakan Advokasi terhadap Perempuan dan Anak Berbasis Perlindungan Korban Kekerasan. Jurnal Law Reform UNDIP.
Advokasi Sosial untuk Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh P2TP2A Tangerang Selatan.
Komisi Nasional Perempuan dalam Penanganan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Rhizome.
Advokasi Hukum Keluarga Islam Melalui Mediasi. Jurnal Arraayah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Epindonta Ginting

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







