Adat Sebagai Pilar Restoratif Dalam Pembaharuan Hukum Nasional

Authors

  • I Wayan Eko Mustika Yuda Universitas Borobudur Jakarta
  • Zainal Arifin Hoesein 2Universitas Borobudur Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.1907

Keywords:

Hukum Adat, Keadilan Restoratif, Pembaharuan Hukum Nasional, Pluralisme Hukum

Abstract

Hukum adat sebagai hukum tradisional yang tumbuh dan berkembang siring dengan perkembangan masyarakat hukum adat itu sendiri. Dalam konteks pembaharuan hukum, hukum adat berpotensi menjadi sarana pendekatan keadilan restorative. Hal ini memberi jawaban kritis legitimasi dan formalitas hukum di Indonesia. Dalam artikel ini akan mengkaji tentang relevansi hukum adat sebagai bagian dari arsitektuk nasional melalui pendekatan yuridis normatif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa hukum adat menyimpang mekanisme penyelesaian konflik yang berorientasi pada harmonisasi sosial bukan penghukuman semata. Oleh karena itu, pembaharuan hukum nasional seharusnya memberi tempat kepada hukum adat untuk berkontribusi dalam upaya penyelesaian konflik pidana maupun perdata. Dengan kontribusi tersebut diharapkan dalam sistem hukum nasional menjadi lebih inklusif, adil dan kontekstual.

References

Arief, B. N. (2008). Mediasi Penal: Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana Nasional. Yogyakarta: Genta. Rochaeti, N. &. (2018). Kontribusi Peradilan Adat Dan Keadilan Restoratif Dalam Pembaruan Hukum Pidana Di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 47(3), 198-214.

Salman, O. (2005). Rekonstruksi Hukum Adat Indonesia . Bandung: Refika Aditama.

Sarbini, I. &. (2020). Restorative Justice Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana. Fundamental. Jurnal Ilmiah Hukum, 9(1), 31-42.

Suardika, I. P. (2020). Peran Desa Adat dalam Penyelesaian Sengketa Pidana Ringan di Bali. Jurnal Hukum Adat Nusantara, Vol. 6, No. 2, 154.

Wignjosoebroto, S. (2002). Hukum dalam Masyarakat: Perkembangan dan Masalah, (Jakarta: ELSAM, 2002), hlm. 114. Jakarta: ELSAM.

Wignjosoebroto, S. (2002). Hukum: Paradigma, Metode, dan Dinamika Masalahnya . Jakarta: Elsam.

Downloads

Published

19-07-2025

How to Cite

Yuda, I. W. E. M. ., & Hoesein, Z. A. . (2025). Adat Sebagai Pilar Restoratif Dalam Pembaharuan Hukum Nasional . Journal of Innovative and Creativity, 5(2), 14028–14033. https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.1907

Issue

Section

Articles