Adat Sebagai Pilar Restoratif Dalam Pembaharuan Hukum Nasional
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.1907Keywords:
Hukum Adat, Keadilan Restoratif, Pembaharuan Hukum Nasional, Pluralisme HukumAbstract
Hukum adat sebagai hukum tradisional yang tumbuh dan berkembang siring dengan perkembangan masyarakat hukum adat itu sendiri. Dalam konteks pembaharuan hukum, hukum adat berpotensi menjadi sarana pendekatan keadilan restorative. Hal ini memberi jawaban kritis legitimasi dan formalitas hukum di Indonesia. Dalam artikel ini akan mengkaji tentang relevansi hukum adat sebagai bagian dari arsitektuk nasional melalui pendekatan yuridis normatif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa hukum adat menyimpang mekanisme penyelesaian konflik yang berorientasi pada harmonisasi sosial bukan penghukuman semata. Oleh karena itu, pembaharuan hukum nasional seharusnya memberi tempat kepada hukum adat untuk berkontribusi dalam upaya penyelesaian konflik pidana maupun perdata. Dengan kontribusi tersebut diharapkan dalam sistem hukum nasional menjadi lebih inklusif, adil dan kontekstual.
References
Arief, B. N. (2008). Mediasi Penal: Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana Nasional. Yogyakarta: Genta. Rochaeti, N. &. (2018). Kontribusi Peradilan Adat Dan Keadilan Restoratif Dalam Pembaruan Hukum Pidana Di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 47(3), 198-214.
Salman, O. (2005). Rekonstruksi Hukum Adat Indonesia . Bandung: Refika Aditama.
Sarbini, I. &. (2020). Restorative Justice Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana. Fundamental. Jurnal Ilmiah Hukum, 9(1), 31-42.
Suardika, I. P. (2020). Peran Desa Adat dalam Penyelesaian Sengketa Pidana Ringan di Bali. Jurnal Hukum Adat Nusantara, Vol. 6, No. 2, 154.
Wignjosoebroto, S. (2002). Hukum dalam Masyarakat: Perkembangan dan Masalah, (Jakarta: ELSAM, 2002), hlm. 114. Jakarta: ELSAM.
Wignjosoebroto, S. (2002). Hukum: Paradigma, Metode, dan Dinamika Masalahnya . Jakarta: Elsam.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 I Wayan Eko Mustika Yuda, Zainal Arifin Hoesein

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







