Cyber Notary Dan Legalitas Rups Elektronik Di Indonesia: Analisis Normatif Tantangan Dan Kepastian Hukum

Authors

  • I Kadek Kharisna Gamentra Universitas Udayana
  • I Gede Yusa Universitas Udayana

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.1841

Keywords:

Cyber Notary, RUPS Elektronik, Akta Elektronik, Kepastian Hukum, Tantangan Normatif

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan signifikan dalam praktik hukum di Indonesia, khususnya pada pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) secara elektronik. Salah satu inovasi penting adalah penerapan konsep Cyber Notary, di mana notaris dapat menjalankan tugas kenotariatan melalui media digital. Namun, pelaksanaan RUPS elektronik masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait disharmonisasi regulasi antara Undang-Undang Jabatan Notaris, Undang-Undang Perseroan Terbatas, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Artikel ini menganalisis tantangan normatif dan kepastian hukum atas legalitas akta elektronik yang dibuat dalam pelaksanaan RUPS digital. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta analisis konsep. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah mengakomodasi digitalisasi, masih terdapat kekosongan hukum dan potensi sengketa terkait kekuatan pembuktian akta elektronik. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi dan penguatan standar teknis agar implementasi Cyber Notary dalam RUPS elektronik dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pihak.

 

References

Anak Agung Ngurah Dwi Juniadi, Dewa Gde Rudy. “Kedudukan Risalah RUPS Perusahaan Terbuka Secara Online yang Dibuat dengan Akta Notaris.” Kertha Semaya, Vol. 10 No. 1, 2021, hlm. 225-236.

Iwan Erar Joesoef. “Pembuktian Rapat Umum Pemegang Saham Secara Elektronik Berdasarkan Kaedah Virlijden dan Wilsverklaring.” Acta Diurnal, Vol. 5 No. 2, 2022, hlm. 173-174.

Jamie Armadi Jaya, Mulyani Zulaeha, Suprapto. “Kewenangan Notaris dalam Mensertifikasi Transaksi Elektronik Ditinjau dari Undang-Undang No 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.” NoLaJ, Vol. 1 No. 2, 2022, hlm. 131-144.

Fabela Rahma Monetery, Budi Santoso. “Keabsahan dan Kekuatan Pembuktian Akta Notaris: Perspektif Cyber Notary di Indonesia.” NOTARIUS, Vol. 16 No. 2, 2023, hlm. 666-670.

Aghnia Mahfudzah, Djoni Sumardi Gozali. “Fungsi Notaris dalam Penyelenggaraan Sertifikasi Transaksi Elektronik.” NoLaJ, Vol. 2 No. 4, 2023, hlm. 322-324.

Dista Vennesya Mirna Talita, Edith Ratna M.S. “Peran Notaris Sebagai Pejabat Umum Dalam Era Revolusi Industri 4.0.” NOTARIUS, Vol. 16 No. 2, 2023, hlm. 870-872.

Akhmad Abdul Azis Zeina. “Penerapan Cyber Notary Dalam Pembuatan Akta Autentik Menurut UUJN.” Akta Notaris, Vol. 1 No. 1, 2022, hlm. 1-11.

Riska Nova Sari. “Konsep Cyber Notary Dalam Pelaksanaan RUPS Melalui Media Elektronik.” Review Unes, Vol. 7 No. 1, 2024, hlm. 41-52.

Downloads

Published

13-07-2025

How to Cite

Gamentra, I. K. K. ., & Yusa, I. G. . (2025). Cyber Notary Dan Legalitas Rups Elektronik Di Indonesia: Analisis Normatif Tantangan Dan Kepastian Hukum. Journal of Innovative and Creativity, 5(2), 12832–12836. https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.1841

Issue

Section

Articles