Restorative Justice In The Settlement Of Agrarian Crimes: Alternative Or Threat To Law Enforcement?

Authors

  • Sri Herlina Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari
  • Imam Syafa'i Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v5i1.1827

Keywords:

Tindak Pidana Agraria; Penegakan Hukum; Restorative Justice.

Abstract

Konflik agraria di Indonesia seringkali menimbulkan permasalahan hukum yang kompleks dan tidak terselesaikan secara tuntas melalui pendekatan pidana konvensional. Restorative Justice (RJ) muncul sebagai tawaran alternatif yang berorientasi pada pemulihan hubungan sosial dan keadilan substantif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apakah penerapan RJ dalam tindak pidana agraria dapat menjadi instrumen transformasi hukum pidana menuju penyelesaian yang lebih adil, atau justru berpotensi melemahkan akuntabilitas hukum terhadap pelaku yang memiliki kekuatan ekonomi dan politik. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan menganalisis kebijakan hukum dan praktik penyelesaian konflik agraria. Hasil penelitian menunjukkan bahwa RJ memiliki potensi menjadi pendekatan yang adil dan transformatif dalam kasus agraria yang bersifat horizontal atau berintensitas rendah. Namun, dalam konflik yang berintensitas tinggi dan sarat muatan politik, pendekatan ini memerlukan pengendalian yang ketat terhadap transparansi dan akuntabilitas agar tidak menjadi sarana impunitas bagi aktor dominan. RJ dapat menjadi strategi penyelesaian yang efektif apabila diposisikan bukan sebagai pengganti mutlak pemidanaan, melainkan sebagai pelengkap yang berlandaskan prinsip keadilan substantif, partisipasi masyarakat, dan pemulihan hubungan sosial. Dengan demikian, penerapan RJ dalam konteks agraria memerlukan kerangka kebijakan yang selektif, adil, dan tetap berorientasi pada perlindungan hak-hak kelompok rentan.

References

Adinata, Kadek Diva Firman. 2022. “Penerapan Prinsip Restorative Justice Terhadap Pelaku Tindak Pidana Lanjut Usia (Studi Tentang Penerapan Pendekatan Keadilan Restoratif Dalam Praktek Penegakan Hukum).” Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara 12(1):26–62. doi: https://doi.org/10.30999/mjn.v12i1.2059.

Amnesia.id. 2025. Sepanjang Tahun 2024, Ini Jumlah Konflik Agraria Di Indonesia.

Arief, A., R. H. S. Sagita, and D. Sartika. 2025. “PENDEKATAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA: TINJAUAN SISTEMATIS TERHADAP TREN GLOBAL.” Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat 1(1):25–35.

Athallah, M. Nadhif, Ida Nurlinda, and Yani Pujiwati. 2025. “Keberhasilan Dan Hambatan Program Redistribusi Tanah: Desa Muktisari Dan Nagari Padang Mentinggi.” UNES Law Review 7(3):1025–33. doi: https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i3.2374.

Awaluddin, Syah. 2024. “Keadilan Restoratif: Konsep Dan Pengaturannya Dalam Sistem Hukum Indonesia.” Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik Dan Hukum Indonesia 1(1):24–42. doi: https://doi.org/10.62383/amandemen.v1i1.822.

BBC News Indonesia. 2022. Petani Desa Pakel Di Banyuwangi Ditangkap Di Tengah Pusaran Konflik Agraria “Warisan Orde Baru.”

Benuf, K., and M. Azhar. 2020. “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Gema Keadilan 7(1):20–33. doi: https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504.

Betahita. 2025. KPA: Konflik Agraria Naik 21%.

Ginting, Y. P., A. Ozora, F. T. M. Santoso, J. M. Sadikin, and R. Marceliani. 2024. “Upaya Penyelesaian Tindak Pidana Melalui Upaya Restorative Justice Dengan Melibatkan Keluarga Pelaku/Keluarga Korban.” Jurnal Pengabdian West Science 3(4):410–28. doi: https://doi.org/10.58812/jpws.v3i04.1117.

Hakim, Erix Muda Darma. 2024. “TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA.” Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Hamidi, Hamidi, and Moh Abdul Latif. 2021. “Penyelesaian Sengketa Pertanahan Di Wilayah Madura Secara Mediasi Oleh Badan Pertanahan Nasional.” YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam 12(1):51–72.

Henny Saida Flora. 2017. “PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA.” Law Pro Justitia 2(2):41–60.

Hijriah, Nurul Khoirotul. 2024. “Eksistensi Reforma Agraria Dalam Penyelesaian Sengketa Agraria.” Recital Review 6(1):1–15. doi: https://doi.org/10.22437/rr.v6i1.26465.

Ilham, Muhamad. 2024. “Penyelesaian Sengketa Pertanahan Berdasarkan Reforma Agraria Yang Berkeadilan Sosial.” National Conference on Law Studies (NCOLS) 6(1):279–90.

Indonesia Judicial Research Society (IJRS). 2024. Asesmen Peraturan Internal Lembaga Penegak Hukum Tentang Keadilan Restoratif Terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Indonesia Judicial Research Society (IJRS).

KANTOR PERTANAHAN KAB. KUNINGAN. 2025. “Kementerian ATR/BPN Ungkap Tangani 2.161 Kasus Tanah Sepanjang 2024.” KANTOR PERTANAHAN KAB. KUNINGAN. Retrieved (https://kab-kuningan.atrbpn.go.id/berita/kementerian-atrbpn-ungkap-tangani-2161-kasus-tanah-sepanjang-2024).

Konsorsium Pembaruan Agraria. 2025. Adakah Reforma Agraria Di Bawah Komando Prabowo?

Montolalu, Maria Ezra, Toar Neman Palilingan, and Donna Okthalia Setiabudhi. 2023. “Penyelesaian Sengketa Pertanahan Diluar Pengadilan Dalam Kasus Sertifikat Ganda Di Kota Tondano Kabupaten Minahasa.” Lex Administratum 11(5):1–10.

Peter Mahmud Marzuki. 2011. Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.

Purba, Y. Y., J. A. S. Silalahi, M. F. Nasution, and V. L. Purba. 2025. “Peran Restorative Justice Dalam Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Anak Di Indonesia.” PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora 4(2):1923–30. doi: https://doi.org/10.56799/peshum.v4i2.7480.

Qatrunnada, A., M. Syarifudin, I. M. Adnan, and D. Syaputra. 2023. “Tantangan Dan Peran Pemerintah Dalam Pelaksanaan Landreform Di Indonesia.” AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Hukum 1(3):1–12. doi: https://doi.org/10.58707/aldalil.v1i3.527.

Ronaldi, and Dina Saraswati. 2024. Restorative Justice Dalam Hukum Pidana: Buku Referensi. Medan: PT Media Penerbit Indonesia.

Rosalin, S., and Usman. 2023. “Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Kemanfaatan Hukum.” PAMPAS: Journal Of Criminal Law 4(2):174–83. doi: https://doi.org/10.22437/pampas.v4i2.27009.

SANDI, Maryam Priska Asmara, and Ermania. WIDJAJANTI. 2024. “KORUPSI DAN PENDEKATAN RESTORATIF: UPAYA MEMBANGUN PEMULIHAN SOSIAL DAN KEPERCAYAAN PUBLIK.” Jurnal Kritis Studi Hukum 9(11):211–20.

SARI, and Gholin Noor Aulia. 2024. “Tinjauan Filosofis Keadilan Restoratif Dalam Lensa Teori Keadilan.” Hukum Dan Politik Dalam Berbagai Perspektif 3(3):253. doi: https://doi.org/10.15294/hp.v3i1.210.

Setiawan, Wicaksono, Bintang Bagas, and Agung Reyhansyah. 2024. “Penyelesaian Sengketa Dan Konflik Pertanahan Di Indonesia: Kajian Politik Hukum.” Dialogia Iuridica 16(1):68–95. doi: https://doi.org/10.28932/di.v16i1.9993.

Soerjono Soekanto, and Sri Mamudji. 2004. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sulung, Christfael Noverio, Toar Neman Palilingan, and Deizen D. Rompas. 2023. “Penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Di Tahap Penyidikan Oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Utara.” Lex Privatum 12(3):1–12.

Sumatera 24 Jam. 2021. Konflik Lahan PT WKS Dengan Petani Jambi Bagaikan Bara Api Yang Tak Pernah Terpadamkan.

Terry Hetchinson. 2018. Researching and Writin in Law. Fourth. Australia: Thomson Reuters (Professional) Limited.

Zehr, Howard. 2015. Changing Lenses: Restorative Justice for Our Times. United State: Twenty-Fifth Anniversarry Edition.

Zehr, Howard, and Ali Gohar. 2002. The Little Book of Restorative Justice. Good Books.

Downloads

Published

30-01-2025

How to Cite

Sri Herlina, & Imam Syafa’i. (2025). Restorative Justice In The Settlement Of Agrarian Crimes: Alternative Or Threat To Law Enforcement?. Journal of Innovative and Creativity (Joecy), 5(1), 508–519. https://doi.org/10.31004/joecy.v5i1.1827

Issue

Section

Articles