Legalitas Potensi Dan Resiko Transaksi Bisnis Bitcoin Menjadi Mahar Berdasarkan Hukum Islam Dan Hukum Positif

Authors

  • Siti Sahnia Mammenasa Daeng Yusuf UIN Suska Riau Pekanbaru
  • Aslati UIN Suska Riau Pekanbaru
  • Said Agil Husin Al-Munawwar UIN Suska Riau Pekanbaru

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.1707

Abstract

 

Penelitian ini mengungkap legalitas potensi dan resiko transaksi bisnis bitcoin menjadi mahar berdasarkan hukum islam dan hukum positif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui legalitas potensi dan resiko transaksi bisnis bitcoin menjadi mahar berdasarkan hukum islam dan hukum positif. Penelitian  ini secara pustaka menggunakan metode penelitian normatif dengan dianalisis secara kualitatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah berupa peraturan Perundang-undangan seperti Undang-Undang, ayat-ayat Al-Qur’an, dan peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan bitcoin dalam mahar menurut hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan potensi dan resiko transaksi bisnis bitcoin terdapat ketidakjelasan resiko yang didapatkan ditambah adanya kelemahan-kelemahan dari bentuk fisiknya, penanggung jawabnya, dan resiko tinggi keamanannya dalam transaksi bisnis walaupun tetap terdapat keuntungan. Potensi dan resiko pengguna bitcoin sebagai mahar di kalangan masyarakat Indonesia memiliki nilai dan ada nominalnya tentu sah, pemerintah dilarang penggunaannya sebagai alat transaksi yang sah di masyarakat. Akan tetapi diperbolehkan apabila dijadikan aset ataupun barang kepemilikan, sedangkan untuk menjadi mahar di kalangan masyarakat tergantung individu dalam meyakini. Legalitas transaksi bitcoin menjadi mahar berdasarkan hukum islam dan hukum positif pasangan harus menggunakan mahar bitcoin yang telah dilegalkan sebagai aset di Indonesia, sudut pandang ulama fiq nilai nominal pada uang kripto memberikan manfaat Perempuan. Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dianggap sah jika dengan cara benar dan memenuhi syariat Islam, dan sedangkan menurut Majlis Ulama Islam (MUI) mutlak mengharamkan.

References

Ausop, A. Z., & Aulia, E. S. N. (2018). Teknologi Cryptocurrency Bitcoin Untuk Investasi Dan Transaksi Bisnis Menurut Syariat Islam. Jurnal Sosioteknologi, 17(1), 74–92. https://doi.org/10.5614/sostek.itbj.2018.17.1.8.

Berentsen, A., & Schär, F. (2018). A short introduction to the world of cryptocurrencies. Federal Reserve Bank of St. Louis Review, 100(1), 1–16. https://doi.org/10.20955/r.2018.1-16

Bintang, P. (2021). Viral Gadis Bulukumba Menikah dengan Mahar Bitcoin Rp1,8 Miliar. https://www.jawapos.com/nasional/01321155/viral-gadis-bulukumba-menikah-dengan- mahar-bitcoin-rp18-miliar#goog_rewarded.

Damianus, A. (2018). Kajian Bappebti Soal Bitcoin Berlanjut Meski BI Larang Uang Digital. https://tirto.id/kajian-bappebti-soal-bitcoin-berlanjut-meski-bi-larang-uang-digital- cDF2#google_vignette

Faizin M.R. (2023). Pandangan Kantor Urusan Agama Terhadap Crypto Sebagai Mahar Dalam Perkawinan. (Studi Terhadap Kepala KUA di Kabupaten Magetan) (Doctoral dissertation, IAIN Ponorogo).

Hirza, G., Hasan, S., & R. (2025). Mata Uang Kripto Sebagai Mahar Perkawinan Perspektif Maqāṣid Al-Syarī‘Ah Jasser Auda. MAQASID, 14(1), 103-119.

Jamaa, L. (2016). Advokasi Hak-Hak Istri Dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Islam. Musãwa Jurnal Studi Gender Dan Islam, 15(1), 93. https://doi.org/10.14421/musawa.2016.151.93-112

Kurnia, A., & Sumadi, P. S. (2018). Penggunaan Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran Berdasarkan Undang-Undang No 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 7. https://ocs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/42087

Nartin, Fathurrahman, Asep, Yuniawan Heru, Paharudin, I Wayan Gedeuacana, Etin Indrayani, Firman Yasa, Wico, E. (2024). Metode Penelitian Kualitatif. (PT. Cahyono), Yayasan Cendikia Mulia Mandiri.

Nur, A. B. (2024). Mahar Cryptocurrency (Uang Digital) Dalam Perspektif Maqāṣid Sharī’ah Wahbah Az- Zuhaili. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.

Oktaberliana, S. R. (2024). Keabsahan Uang Kripto Sebagai Mahar Dalam Pernikahan (Pandangan Lembaga Bahtsul Masa’il NU Kota Malang Dalam Perspektif Mashlahah Najmuddin At-Thufi). Sakina: Journal of Family Studies, 8(2), 193–203. https://doi.org/10.18860/jfs.v8i2.3671

Ramli R Rully. (2021). Semua Lembaga yang Dapat Izin BI Dilarang Layani Kripto sebagai Alat Pembayaran.

Ridwan, M. (2020). Kedudukan Mahar Dalam Perkawinan. Jurnal Perspektif, 13(1), 43–51. https://doi.org/10.53746/perspektif.v13i1.9

Siroj, A. S. Y. A. R. I. (2024). Cryptocurrency (mata uang digital) sebagai mahar pernikahan menurut komisi fatwa mui: Vol. (Bachelor’. (Bachelor’s thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).

Yanwardhana, E. Y. (2021). So Sweet! Pemuda Ini Beri Mahar Bitcoin Seharga Rp 719 juta. https://www.cnbcindonesia.com/market/20211219154229-17-300382/so-sweet-pemuda-ini- beri-mahar-bitcoin-seharga-rp-719-juta

Downloads

Published

11-07-2025

How to Cite

Siti Sahnia Mammenasa Daeng Yusuf, Aslati, & Said Agil Husin Al-Munawwar. (2025). Legalitas Potensi Dan Resiko Transaksi Bisnis Bitcoin Menjadi Mahar Berdasarkan Hukum Islam Dan Hukum Positif . Journal of Innovative and Creativity, 5(2), 10181–10189. https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.1707

Issue

Section

Articles