Kajian Surat Edaran Lembaga Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023 Risiko dan Manfaat Penurunan Suku Bunga Bagi Nasabah

Authors

  • Putri Nesya Azahra Universitas Pakuan
  • Ghefira Puteri Rahmadina Universitas Pakuan
  • Juwita Puspita Sari Universitas Pakuan
  • Tsamara Wifaq Ramadhani Universitas Pakuan
  • Farahdinny Siswajanthy Universitas Pakuan

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.1701

Keywords:

Surat Edaran Nomor 19/SEOJK.06/2023, Otoritass Jasa Keuangan, Risiko, Manfaat, Suku Bunga

Abstract

Penelitian ini mengkaji resiko dan manfaat kebijakan penurunan suku bunga pinjaman berbasis financial tecnology (fintech) yang diterapkan oleh Otoritas Jasa Keungan (OJK) melalui Surat Edaran Nomor 19/SEOJK.06/2023 terhadap nasabah. Kebijakan ini dirancang sebagai upaya mendorong pertumbuhan dan mitigasi pada industri pinjaman berbasis fintech. Penelitian ini menggunkan metode pendekatan yuridis normatif yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan sumber lain yang relevan dengan penelitian ini. Hasil penlitian menunjukan bahwa kebijakan penurunan suku bunga pinjaman berbasis fintech menimbulkan risiko sekaligus manfaat bagi nasabah. Risiko yang timbul telah disertai dengan upaya mitigasi risiko sebagai bentuk perlindungan konsumen. Sementara itu, manfaat penurunan suku bunga bagi nasabah menciptakan hubungan simbiosis mutualisme dengan industri fintech.

Keywords: Surat Edaran Nomor 19/SEOJK.06/2023, Otoritass Jasa Keuangan, Risiko, Manfaat, Suku Bunga.

References

Bank Indonesia. (n.d.). Kebijakan insentif likuiditas makroprudensial (KLM). Diakses pada 15 Juni 2025, dari https://www.bi.go.id/id/fungsi-utama/stabilitas-sistem-keuangan/instrumen-makroprudensial/default.aspx

Indonesia. (2023). Angka VII Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

Indonesia. (2023). Angka V Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

Miosido, Marthinus Kalvin, & Siswani, Carina Budi. (2024). Restrukturisasi kredit sebagai upaya perlindungan bagi kreditur dan debitur dalam upaya penyelesaian kredit bermasalah. Unes Law Review, 7, 849.

Pangaribuan, M, Rahma, Fatiya Nur, Helen, Widya, et all.. (2024). Pengaruh tingkat suku bunga terhadap pertumbuhan ekonomi. MANTAP: Journal of Management Accounting, Tax and Production, 2(1), 302.

Hasanah, Rizka Luluatul, Azahra, Shalwa, Priageng, Silvia Putri, et all. (2024). Kebijakan publik: Dampak (SE) OJK 19/SEOJK tentang penurunan bunga pinjaman online bagi masyarakat. Musytari, 10(1).

Maulana, Rizky. (2017). Analisis pembiayaan konsumtif riil pada bank syariah di Indonesia. Jurnal Liquidity, 6(1), 100.

Schinasi, Garry J. (2004). Preserving financial stability. IMF.

Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (Revisit 2021). (2021). OJK, 11. Perlindungan konsumen menjadi bagian dari upaya mewujudkan sektor jasa keuangan yang sehat, berintegritas, dan inklusif.

The Financial Crisis Inquiry Commission. (2011). *The financial crisis inquiry report*. U.S. Government Printing Office. xv–xviii. Salah satu faktor krisis keuangan 2008 adalah ketidakseimbangan informasi dan lemahnya perlindungan konsumen terhadap produk keuangan berisiko tinggi.

Downloads

Published

30-06-2025

How to Cite

Azahra, P. N. ., Rahmadina, G. P. ., Sari, J. P. ., Ramadhani, T. W. ., & Siswajanthy, F. . (2025). Kajian Surat Edaran Lembaga Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023 Risiko dan Manfaat Penurunan Suku Bunga Bagi Nasabah. Journal of Innovative and Creativity, 5(2), 9922–9931. https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.1701

Issue

Section

Articles