Kajian Pemenuhan Hak-Hak Pekerja Pada Pekerjaan Alih Daya dalam Undang-Undang Cipta Kerja dalam Perspektif Aliran Utilitarianisme

Authors

  • Yusuf Bagus Febrianto Universitas Muhammadiyah Purwokerto
  • Selamat Widodo Universitas Muhammadiyah Purwokerto
  • Kanda Reza Pahlevi Tetuko Mozaik Romadhona Universitas Muhammadiyah Purwokerto

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.1693

Keywords:

Undang-Undang Cipta Kerja, Filsafat utilitarianisme, Outsourcing (Alih Daya)

Abstract

Peraturan perundang-undangan sering kali dipandang sebagai salah satu terobosan dalam perspektif utilitarianisme, yang merupakan aliran filsafat yang menekankan pencapaian tingkat kebahagiaan tertinggi melalui penerapan hukum. Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang sebagai produk hukum seharusnya dapat memberikan jaminan kepastian dan manfaat bagi masyarakat yang salah satunya terkait ketentuan pekerja outsourcing (alih daya) baik pekerja PKWT maupun pekerja PKWTT. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Sumber data  yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer yang berupa peraturan perundang-undangan. Teknik analisis data dengan metode kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa dalam perspektif utilitarianisme, Undang-Undang Cipta Kerja dalam sektor ketenagakerjaan belum sejalan dengan pembentukan hukum yang mampu menyebarkan manfaat yang seluas-luasnya kepada masyarakat

References

Anggono, B. D. (2020). Omnibus law sebagai teknik pembentukan undang-undang: Peluang adopsi dan tantangannya dalam sistem perundang-undangan Indonesia. RechtsVinding, 9(1), 17–37.

Aryani, C. (2021). Reformulasi sistem pembentukan peraturan perundang-undangan melalui penerapan omnibus law. Jurnal USM Law Review, 4(1), 27.

Budiono, A. (2019). Teori utilitarianisme dan perlindungan hukum lahan pertanian dari alih fungsi. Jurnal Jurisprudence, 9(1), 102–116.

Busroh, F. F. (2017). Konseptualisasi omnibus law dalam menyelesaikan permasalahan regulasi pertanahan. Arena Hukum, 10(2), 227–250.

Disantara, F. P. (2021). Perspektif keadilan bermartabat dalam paradoks etika dan hukum. Jurnal Litigasi (e-Journal), 22(2), 205–229.

Fios, F. (2012). Keadilan hukum Jeremy Bentham dan relevansinya bagi praktik hukum kontemporer. Humaniora, 3(1), 299.

Hariadi, D., Armiwulan, H., & Siwu, S. C. (2024). Analisis yuridis terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Jurnal Hukum Tora, 9(3), 428–447.

Kurniawan, I. G. A. (2022). Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja dalam perspektif filsafat utilitarianisme. Jurnal USM Law Review, 5(1), 283–288.

Lathif, N. (2017). Teori hukum sebagai sarana/alat untuk memperbaharui atau merekayasa masyarakat. Pakuan Law Review, 3(1), 74.

Lazarus, V. A. R., & Nurdin, F. S. (2023). Rekonstruksi Pasal 119 huruf b Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berbasis utilitarianisme. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, (2), 452.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2020). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Pranowo, Y. (2020). Prinsip utilitarianisme sebagai dasar hidup bermasyarakat. Jurnal Filsafat, Sains, Teknologi, dan Sosial Budaya, 26(2), 175.

Pratama, F. A. (2024.). Konstruksi hubungan hukum antara pekerja alih daya dengan perusahaan pengguna jasa pekerja alih daya. Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 5(12).

Rahmatullah, I. (2021). Filsafat hukum utilitarianisme: Konsep dan aktualisasinya dalam hukum di Indonesia. Adalah: Buletin Hukum & Keadilan, 5(2), 19–32.

Republik Indonesia. (2022). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Salman, H. R. O. (2004). Filsafat hukum: Perkembangan dan dinamika masalah. Bandung: Refika Aditama.

Samuel, H., dkk. (2024). Tanggung jawab hukum pelaku usaha terhadap pekerja berdasarkan hubungan kerja alih daya (Outsourcing) sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial, dan Sains, 13(1).

Septiansyah, Z. B., & Ghalib, M. (2018). Konsepsi utilitarianisme dalam filsafat hukum dan implementasinya di Indonesia. Ijtihad: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, 34(1), 28–30.

Sujendro, E. (2020). Gagasan pengaturan kodifikasi dan unifikasi peraturan perubahan dan peraturan omnibus law. Jurnal USM Law Review, 3(2), 385.

Sukarman, H., & Prasetiya, W. S. (2021). Degradasi keadilan agraria dalam omnibus law. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 9(1), 17–37.

Widodo, H., & Disantara, F. P. (2021). Problematik kepastian hukum darurat kesehatan masyarakat pada masa pandemi COVID-19. Jurnal Suara Hukum, 3(1), 197.

Downloads

Published

10-07-2025

How to Cite

Febrianto, Y. B. ., Widodo, S. ., & Romadhona, K. R. P. T. M. . (2025). Kajian Pemenuhan Hak-Hak Pekerja Pada Pekerjaan Alih Daya dalam Undang-Undang Cipta Kerja dalam Perspektif Aliran Utilitarianisme. Journal of Innovative and Creativity, 5(2), 12542–12553. https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.1693

Issue

Section

Articles