Pengaruh Kinerja Aparatur Desa terhadap Pelayanan Publik di Kantor Desa Damai,Kecamatan Watang Sidenreng,Kabupaten Sidenreng Rappang
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.1643Keywords:
Kinerja, Aparatur Desa, Pelayanan Publik, Analisis KuantitatifAbstract
Kinerja aparatur desa merupakan faktor penting dalam menentukan keberhasilan pelayanan publik di tingkat desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh kinerja aparatur desa terhadap pelayanan publik di Kantor Desa Damai Kecamatan Watang Sidenreng Kabupaten Sidenreng Rappang. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitaif dengan populasi sebanyak 450 orang dan sampel sejumlah 82 orang. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi dan, kuesioner, yang disebarkan kepada kepala keluarga masyarakat desa damai. Teknik analisis data yang digunakan menggunakan bantuan Aplikasi IBM SPSS Statistic 21.0. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kinerja Aparatur Desa Damai (X) berada pada persentase 45% dengan kategori kurang baik. Kualitas pelayanan publik (Y) berada pada persentase 41% dengan kategori kurang baik pula. Maka dari itu sikap aparatur dan kecepatan pelayanan masih perlu ditingkatkan. Faktor-faktor yang memengaruhi kinerja aparatur desa, seperti pengalaman, motivasi, kemampuan intelektual, dan keterampilan berada pada persentase 55% dengan kategori baik.
References
Ahmad, J. 2015. Metode Penelitian Administrasi. Jakarta: Granmedia.
Ahmad, Jamaluddin. 2015. Metode Penelitian Administrasi Publik Teori Dan Aplikasi. Yogyakarta: Penerbit Gava Media.
Azizi, Enji, and Agung Rachmadi. 2020. “Factors Affecting the Professional Education Budget in the Office of Public Appraisal Service Sudiono Awaludin and Partners Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Anggaran Pendidikan Profesi Pada Kantor Jasa Penilai Publik Sudiono Awaludin Dan Rekan.” 1 (1): 31–38.
Garvera, R. Rindu. 2018. “Kinerja Aparat Desa Dalam Pelayanan Publik Di Desa Nagarapageuh Kecamatan Panawangan Kabupaten Ciamis (Studi Tentang Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu).” Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan 4 (1): 107–25.
Hakim, Abdul. 2014. “Akuntabilitas Kinerja Aparatur Pemerintah Desa Dalam Pelayanan Publik Di Desa Tandam Hulu II Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.” Jurnal Administrasi Publik (Public Administration Journal) 2 (1): 1–20.
Hasibuan, M. 2002. Dasar-dasar Perbankan. Jakarta: Bumi Aksara.
Iskandar, Yenny, Suharmiyati Suharmiyati, and Reni Maralis. 2020. “Pengaruh Kinerja Aparatur Desa Terhadap Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat Di Desa Rantau Mapesai Kecamatan Rengat.” J-MAS (Jurnal Manajemen Dan Sains) 5 (1): 101. https://doi.org/10.33087/jmas.v5i1.155.
Lisnawati et al. 2022. “Efektivitas Kinerja Aparatur Desa Dalam Pelayanan Publik Kepada Masyarakat Di Desa Balongsari.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 8 (3): 289–97. https://doi.org/10.5281/zenodo.6470284.
Mangkunegara, A. P. 2007. Manajemen Sumber Daya Manusia, Cetakan Ke-7. PT. Remaja Rosdakarya, Bandung.
Martono, Nanang. 2010. Metode Penelitian Kuantitatif Analisis Isi Dan Analisis Data Sekunder. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Razak, Muhammad Rais Rahmat, dkk. 2018. “Pengaruh Motivasi Dan Budaya Kerja Terhadap Kinerja Pegawai Di Kantor Sekertariat Daerah Kabupaten Enrekang.”
Sewa, Stevan R., Johny H. Posumah, Novva N. Plangiten. 2022. “Perilaku Aparatur Sipil Negara Dalam Pelayanan Publik Di Dinas Sosial Kabupaten Halmahera Barat.” Jurnal Jap VIII (114): 68–75.
Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Kombinasi. Bandung: CV Alfabeta.
Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. n.d. Metode Penelitian Kombinasi.
Talaud, Kabupaten Kepulauan. 2018. “Issn: 2337-5736.”
Widayatun, R. 2009. Ilmu Perilaku. Jakarta: Info Medika.
Wicaksono, Eko, and Samsul Maulana Ilyas. 2022. “Analisis Kinerja Aparatur Desa Dalam Memberikan Pelayanan Publik.” Jurnal Bina Bangsa Ekonomika 15 (1): 61–70. https://doi.org/10.46306/jbbe.v15i1.157.
Wuri, Rendra Risto, Kaunang, Markus, Pioh, and Novie Revlie. 2017. “Kinerja Aparatur Pemerintah Desa Dalam Meningkatkan Pelayanan Publik (Studi Di Desa Sinsingon Kecamatan Passi Timur Kabupaten Bolaang Mongondow).” Jurnal Eksekutif 1 (1): 107–15.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Indina Devisari, Andi Uceng, Sapri Sapri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







