Perjanjian Perkawinan Perspektif Hukum Islam Kontemporer
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v4i2.158Keywords:
Perjanjian Perkawinan, Hukum Islam, Kompilasi Hukum Islam, Hukum PerkawinanAbstract
Perjanjian perkawinan dalam hukum Islam kontemporer adalah topik yang terus mengalami perkembangan seiring dengan adanya perubahan sosial dan hukum di berbagai negara dengan mayoritas Muslim. Penelitian ini memeliki tujuan tentang konsep perjanjian perkawinan pada perspektif hukum Islam, serta membandingkan implementasinya di negara-negara Muslim seperti Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Maroko. Penelitian ini menggunakan pendekatan Kualitatif deskriptif dengan jenis Penelitian Studi Pustaka, yang berfokus pada analisis teks-teks hukum Islam klasik serta undang-undang yang relevan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa perjanjian perkawinan tidak dijelaskan secara rinci dalam literatur fiqh klasik, konsep ini tetap memiliki dasar yang kuat dalam prinsip akad dan syarat-syarat perkawinan. Studi komparatif menunjukkan bahwa beberapa negara Muslim memiliki regulasi yang lebih rinci terkait perjanjian perkawinan, seperti ketentuan taklik talak di Malaysia dan Singapura serta larangan poligami dalam perjanjian perkawinan di Maroko. Dengan demikian, perjanjian perkawinan dalam hukum Islam kontemporer dapat dijadikan sebagai instrumen hukum untuk memberikan perlindungan bagi suami-istri dalam pernikahan. Pemahaman yang lebih mendalam mengenai konsep ini dapat membantu dalam penyusunan kebijakan hukum keluarga yang lebih responsif terhadap dinamika sosial di masyarakat Muslim.
References
Abdullah, N. (2020). Marriage Contracts in Contemporary Muslim Societies: A Comparative Analysis. IIUM Press, Kuala Lumpur.
Abidin & Aminuddin. (1999). Fiqih Munakahat. Bandung, Pustaka Setia.
Al-Ghazali. (2005). Ihya’ Ulumuddin (Vol. 2). Dar al-Kutub al-‘Ilmiyya, Beirut
Ali, A. (2014). Hukum Perkawinan Islam Kontemporer. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Asy-Syatibi. (2003). Al-Muwafaqat fi Ushul al-Shari’ah. Dar al-Ma’arif, Kairo.
Basyuni, M. S. (2005). Hukum Keluarga Islam. UII Press, Yogyakarta.
Bencherif, M. (2018). The Impact of Personal Status Codes in Contemporary Muslim Societies: A Case Study of Morocco. University of Mohammed V Press, Rabat.
Bogdan, R. C., & Biklen, S. K. (1992). Qualitative Research for Education: An Introduction to Theory and Methods (2nd ed.). Allyn and Bacon, Boston.
Departemen Agama RI. (2006). Kompilasi Hukum Islam. Dirjen Bimas Islam, Jakarta.
Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam. (2000). Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Depag RI.
Hassan, R. (2019). Family Law in Singapore: Islamic Perspectives on Marriage and Divorce. Oxford University Press, Singapore.
Ibrahim, J. (2013). Rekontruksi Hukum Keluarga Islam Indonesia dalam Perspektif Maqashid al-Syari’ah. UIN Maliki Press, Malang.
Kamali, M. H. (2008). Shari’ah Law: An Introduction. Oneworld Publications., Oxford
Kamaruddin, A. (2015). The Evolution of Islamic Family Law in Malaysia: The Case of Taklik Talak. Dewan Bahasa dan Pustaka, Kuala Lumpur.
Moleong, L. J. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). Remaja Rosdakarya, Bandung.
Nasution, H. (1996). Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya (Jilid I). UI Press, Jakarta.
Rahman, G.A. (2003). Fiqih Munakahat. Kencana Media Group, Jakarta.
Ramulyo, M.I. (2002). Hukum Perkawinan Islam, Suatu analisis dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 dan Kompilasi Hukum Islam. Bumi Aksara, Jakarta.
Syarifuddin, A. (2006). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, Kencana, Jakarta.
Undang-undang Perkawinan di Indonesia. (2007). UNISIA (XXXI) 70. Arkola, Surabaya.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Selangor (Islamic Family Law of State of Selangor, Enactment 2003).
Zed, M. (2004). Metode Penelitian Kepustakaan. Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Mirza Elmy Safira

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





