Kawin Kontrak dalam Perspektif HAM, Hukum Islam dan Undang-Undang di Indonesia

Authors

  • Mirza Elmy Safira Universitas Sunan Giri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v3i2.157

Keywords:

Kawin Kontrak, Hak Asasi Manusia, Hukum Islam

Abstract

Fenomena Kawin Kontrak memunculkan kerisauan yang mendalam di kalangan Elemen masyarakat seperti Orang tua, pendidik, ulama yang ada di Indonesia secara umum. Fenomena kawin kontrak, yang banyak ditemukan di wilayah Cisarua Puncak, kerap kali dikaitkan dengan praktik serupa. Dalam sejarah Islam, Kawin Kontrak pernah dibolehkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam situasi peperangan, ketika para sahabat harus berjauhan dari istri mereka selama waktu yang cukup lama dan berada dalam kondisi tidak menikah. Namun, beliau kemudian melarang dan menghapus kebolehannya. Tujuan Peneletian ini Memahami dan menganalisa fenomena yang dibahas dalam artikel dengan kualitatif deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui telaah pustaka dan dokumentasi, kemudian dianalisis dengan menerapkan teknik reduksi data, penyajian informasi, serta penarikan kesimpulan akhir. Hasil penelitian mendeskripsikan ada yang mempengaruhi fenomena yang dikaji, baik dari segi sosial, ekonomi, maupun budaya. Kawin kontrak (nikah mut’ah) dalam perspektif HAM Indonesia yakni UU No. 39 tahun 1999 adalah melanggar HAM, karena Kawin kontrak yang dalam pelaksanaannya dibatasi oleh waktu dan berakhir sesuai perjanjian perkawinan kontrak, tanpa proses perceraian tentu saja melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

References

Aidatussholihah, N. (2012). Kawin Kontrak di Kawasan Puncak: Antara Normatif, Yuridis dan Realita”, Al-Ahwal, (5) 2, 46.

Aru. “Kawin Kontrak: Antara Agama, Hukum dan Realita”, dalam Internet Website: https://www.hukumonline.com/berita/a/kawin-kontrak-antara-agama-hukum-dan-realita-hol15650, diakses pada 24 April 2022.

Citra, M. (2016). Tinjauan Yuridis terhadap Kawin Kontrak dalam Perspektif Hukum Perjanjian dan Hukum Islam, JOM Fakultas Hukum, (3) 1, 13.

Hariati, S. (2015). Kawin Kontrak Menurut Agama Islam, Hukum Dan Realita Dalam Masyarakat, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Mataram, (30) 1, 96.

Hawwas, A. al. A. M. Azzam & A. A.W. Sayyed, Fiqh Munakahat. Khitbah, Nikah, dan Talak, terj. H. Abd al-Majid Khon, cet. ke-1. Amzah, Jakarta. 81.

Hermawan, F. “Tinjauan Yuridis Kawin Kontrak Dan Akibat Hukumnya Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia”, dalam Internet Website: https://www.pa-cianjur.go.id/artikel/882-tinjauan-yuridis-kawin-kontrak-dan-akibat-hukumnya.html, diakses pada 23 April 2022.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kompilasi Hukum Islam.

Makmun, S. (2009) Fenomena Pernikahan Mut’ah di Republik Islam Iran (Antara Ada dan Tiada), Muwazah, (1) 2, 154.

Maripah, S. S. Fenomena Kawin Kontrak di Kawasan Puncak Bogor, Sosietas, (6) 2, 2.

Sadik, M. (2005). Kedudukan Wanita di Iran: Mengungkap Pandangan Ulama Syi’ah”, Hunafa Jurnal Studi Islamika IAIN Palu, (2) 2. 140.

Sakinah, K & M. Hafil, “Hukum Nikah Mut’ah”, dalam Internet Webite: https://republika.co.id/berita/qcsv0y430/hukum-nikah-mutah, diakses pada 20 April 2022.

Syarifuddin, A. (2007). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Kencana, Jakarta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Downloads

Published

30-04-2023

How to Cite

Safira, M. E. (2023). Kawin Kontrak dalam Perspektif HAM, Hukum Islam dan Undang-Undang di Indonesia. Journal of Innovative and Creativity (Joecy), 3(2), 66–76. https://doi.org/10.31004/joecy.v3i2.157

Issue

Section

Articles