Pertanggungjawaban Perdata Terhadap Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial

Authors

  • Muhammad Kaisar Nurdin Universitas Pakuan
  • Sarohmah Salsabila Universitas Pakuan
  • Titian Fathima Azzahra Tanasale Tanasale Universitas Pakuan
  • Delysfa Annisa Azzahra Universitas Pakuan
  • Farahdinny Siswajanthy Siswajanthy

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.1543

Keywords:

Media sosial, pencemaran nama baik, ganti rugi

Abstract

Pada era zaman modern ini teknologi berkembang sangat pesat, masyarakat semakin dimudahkan dalam
melakukan aktivitas sehari-hari hal yang sangat kita rasakan yaitu bertukar kabar melalui media sosial. Dengan begitu
pesatnya perkembangan pada era modern ini, kejahatan didunia maya juga semakin bertambah seperti
menyalahgunakan media sosialnya menghina atau mencemarkan nama baik seseorang. Konten media sosial yang
mengandung penghinaan dianggap sebagai perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata. Penghinaan, sebagai
bentuk perbuatan melawan hukum dapat menyebabkan kerugian materiil dan immaterial. Didalam hukum perdata
pencemaran nama baik memiliki karakteristik dan penanganan. Meskipun KUHPerdata menyebutkan penghinaan
sebagai perbuatan melawan hukum secara umum, pasal-pasal khusus seperti Pasal 1372-1380 KUHPerdata mengatur
penghinaan secara khusus dan memberikan landasan untuk tuntutan ganti rugi. Pembuatan konten media sosial yang
mengandung penghinaan dapat dikenai pertanggungjawaban perdata yang melibatkan gugatan ganti rugi. Gugatan
tersebut mencakup kerugian materiil dan immaterial yang diatur dalam ketentuan KUPerdata. Penentuan besarnya
ganti rugi dapat ditentukan oleh Hakim berdasarkan penilaian atas kerugian yang diderita oleh pihak yang terhina.

References

Aldyan, A., dkk. (2022). Aspek Keperdataan Perbuatan Melawan Hukum Pada Perkara Pencemaran

Nama Baik Dalam Era Perkembangan Teknologi dan Informasi Guna Reformulasi Penegakan

Hukum. Jurnal Global Citizen, 11(2).

Ginting, A. U., dkk. (2025). Ganti Rugi Perdata Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Berdasarkan

Hukum di Indonesia. Journal of Acounting Law Comunication and Technology, 2(1).

Heriyana, I. M., dkk. (2020). Gugatan Ganti Kerugian Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Menurut

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Preferensi Hukum, 1(1); 86-90.

Katuuk, N. (2015). Gugatan Ganti Rugi Pencemaran Nama Baik Pada Media Elektronik Menurut Kitab

Undang-Undang Hukum Perdata. Lex et Societatis, 3(10).

Muchladun, W. (2015). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik. Jurnal Ilmu

Hukum Legal Opinion, 3(6).

Rumondor, A. M. S., dkk. (2024). Analisis Yuridis Tentang Pertanggungjawaban Hukum Terhadap

Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial: Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024

Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal Fakultas Hukum UNSRAT, 13(4).

Samudra, A.H. (2020). Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan Melalui Media Teknologi Informasi

Komunikasi di Indonesia Pasca Amandemen UU ITE. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50 (1); 6.

Downloads

Published

26-06-2025

How to Cite

Nurdin, M. K. ., Salsabila, S. ., Tanasale, T. F. A. T., Azzahra, D. A. ., & Siswajanthy, F. S. (2025). Pertanggungjawaban Perdata Terhadap Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial. Journal of Innovative and Creativity, 5(2), 8774–8780. https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.1543

Issue

Section

Articles