Analisis Hukum Konversi Hutan dalam Proyek Food Estate di Merauke: Telaah atas Pelanggaran Lingkungan dan Hak Masyarakat Adat
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v4i2.1492Keywords:
Food Estate, konversi hutan, hukum lingkungan, masyarakat adat, MeraukeAbstract
Proyek Food Estate yang dicanangkan pemerintah sebagai Program Strategis Nasional (PSN) menimbulkan polemik hukum ketika diterapkan di Merauke, Papua Selatan. Studi ini menganalisis aspek legal dari konversi hutan menjadi lahan pertanian dalam proyek tersebut, dengan pendekatan yuridis-normatif dan studi kasus. Temuan menunjukkan bahwa pelaksanaan proyek mengabaikan ketentuan perizinan lingkungan, hak masyarakat adat, serta prinsip kehati-hatian ekologis. Implikasi hukum mencakup pelanggaran terhadap Undang-Undang Kehutanan, Lingkungan Hidup, dan HAM. Studi ini merekomendasikan penataan ulang kebijakan lintas sektor, penguatan mekanisme FPIC, serta moratorium proyek yang tidak memenuhi asas legalitas dan keberlanjutan.
References
Cornelis van Hollenhoven, 1982. Van Hollen on Indonesian Adat Law. Diterjemahkan oleh J. F. Holleman Rachel Kalis Kenneth Maddock
Forest Watch Indonesia. (2024). Laporan Pemantauan Deforestasi Merauke 2022–2023.
John F. McCarthy and Krystof Obidzinski. Framing the food poverty question: Policy choices and livelihood consequences in Indonesia. Journal of Rural Studies Volume 54, August 2017, Pages 344-354. https://doi.org/10.1016/j.jrurstud.2017.06.004
Kompas.id. (2024). “Food Estate Merauke Tingkatkan Emisi Indonesia Dua Kali Lipat”.
Mongabay.co.id. (2025). “Komnas HAM Evaluasi Proyek Pangan dan Energi Merauke”.
Nuryati Solapari, Agnia Nazhiah, Zalfa Adzkia, Revina Niluh, Laura Gracella. Program Food Estate dan Perlindungan Hak Masyarakat di Merauke. Jurnal Inovasi Global Vol. 3, No. 12, December, 2024. DOI: 10.58344/jig.v2i12.239
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015.
Tempo.co. (2024). “Food Estate Merauke Belum Kantongi AMDAL”.
Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples, 2007.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Agus Suyandi Roni, Muhammad Ikhwan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





