Fenomena Skincare Viral dalam Perspektif Hukum: Risiko dan Perlindungan Konsumen
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v6i2.14559Keywords:
Skincare Viral, Risiko Hukum, Perlindungan Konsumen, BPOM, Periklanan DigitalAbstract
Perkembangan media sosial telah melahirkan fenomena skincare viral yang secara signifikan memengaruhi perilaku konsumsi masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda. Produk skincare yang menjadi viral sering dipromosikan melalui influencer dan konten digital dengan klaim manfaat yang menarik, namun tidak selalu disertai informasi yang akurat mengenai keamanan, kualitas, dan legalitas produk. Kondisi ini menimbulkan berbagai risiko bagi konsumen, mulai dari risiko kesehatan akibat penggunaan produk yang tidak memenuhi standar, kerugian ekonomi, tekanan psikologis akibat standar kecantikan yang tidak realistis, hingga potensi sengketa hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena skincare viral dalam perspektif hukum perlindungan konsumen, khususnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan terkait kosmetik. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi yang ada telah memberikan dasar hukum yang kuat untuk melindungi konsumen, namun tantangan utama terletak pada lemahnya kesadaran hukum masyarakat dan pengawasan terhadap promosi digital yang masif. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan literasi hukum konsumen, tanggung jawab pelaku usaha, serta penegakan hukum yang efektif guna meminimalkan risiko dan mewujudkan perlindungan konsumen yang optimal di era digital.
References
Auzah Nur Aksa, Siska Mona Widia, Silfia Hanani, ‘Perbandingan Metode Penelitian Yuridis Normatif Dan Yuridis Empiris: Penelitian Di Uin Sjech M Djamil Djambek’, Nusantara : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 12.6 (2025), 2226–36
HijriyahPuspitasari1, Adrian, ApriliaMuliaPasha , BeactrisAprilia Sariwating4, Muh Rayyan5, Adela Elsyaqinah Ihsan, ‘Tanggung Jawab Marketplace Terhadap Klaim Berlebihan Pada Produk Skincare Overclaim : Analisis Hukum Dan Implementasi’, Jurnal Legislatif, 8.2 (2025), 144–59
JDIH Kemkomdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, ‘Undang-Undang No. 11 Tahun 2008’
Limbong, Linsepda, ‘Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Skincareterhadap Klaim Iklan Yang Menyesatkan : Analisis Berdasarkan Peraturan Perlindungan Konsumen Di Indonesia’, Jurnal Hukum Lex Generalis, 6.4 (2025), 1–26
Natalia, Laura, and Ajat Sudrajat, ‘Pengaruh Viral Marketing Dan Turbo Marketing’, Equilibrium, 11.1 (2022), 47–52
Ngabito, Rafyanka Ivana Putri, ‘Analisis Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pengedaran Produk Skincareyang Terbukti Overclaim’, 7.3 (2024), 284–301
Oetary, C’trya Mawar, ‘Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Skincare Dengan Ingredients Yang Tidak Sesuai Deskripsi Produk Melalui Platform Media Sosial’, Fiat Iustitia: Jurnal Hukum, 5.2 (2025)
Rahmawanty, Rasmia Agustine, Halimah Zahrah, Yolanda Maharani, and Aldi Misbahul Maad, ‘Perlindungan Konsumen Terhadap Overclaim Produk Skincare Di Era Digital : Tinjauan Etika Bisnis Dan Hukum Positif’, 1.4 (2025), 2201–10
Republik Indonesia, ‘Undang Nomor 19 Tahun 2016’
Tampubolon, Wahyu Simon, ‘Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Ditinjau Dari Undang Undang Perlindungan Konsumen’, Jurnal Ilmiah “Advokasi”, 4.1 (2016), 53–61
Thoha Bisyri, Rosalina Afifah, Refi Aisyah Sakirul Arifah, Ahmad Fahmi Rusdi Baihaqi, ‘Analisis Yuridis Serta Tindakan BPOM Terhadap Produk Skincare Yang Tidak Memiliki Izin BPOM’, Media Hukum Indonesia (MHI)Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane, 2.4 (2024), 592–96
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nurhidayah Taha, Alfina S, Verawati Verawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





