Budaya Work From Home Dan Perlindungan Hak Pekerja Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003

Authors

  • Adilah Syadzwina R Universitas Trisakti
  • Nur Muhamad Yasin Fadili Universitas Trisakti
  • Imalda Syakilla Universitas Trisakti

Keywords:

Work From Home, Hak Pekerja, Ketenagakerjaan, Perlindungan Hukum, Budaya Kerja

Abstract

Perkembangan teknologi dan perubahan pola kerja setelah pandemi telah melahirkan budaya work from home dalam hubungan kerja di Indonesia. Perubahan tersebut menimbulkan berbagai persoalan hukum, terutama berkaitan dengan perlindungan hak pekerja, seperti jam kerja, waktu istirahat, beban kerja, serta kepastian pemenuhan hak normatif pekerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hak pekerja dalam sistem work from home berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 belum mengatur secara khusus sistem kerja work from home, namun ketentuan mengenai hak pekerja tetap berlaku dan wajib dipenuhi oleh pemberi kerja. Dalam praktiknya, pelaksanaan work from home masih menimbulkan ketidakjelasan batas jam kerja dan pengawasan terhadap pemenuhan hak pekerja. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih jelas mengenai sistem kerja jarak jauh agar tercipta kepastian hukum serta perlindungan yang seimbang bagi pekerja dan pemberi kerja.

References

Ardhany, Yustika. (2023). Penerapan right to disconnect dan hak-hak pekerja di Indonesia. Lex Renaissance, 8(2), 331–345. https://doi.org/10.20885/JLR.vol8.iss2.art8

Aulia, Habib, Yusuf, Ilham Maulana, & Ramadani, Nurul Delvi. (2021). Dampak kerja dari rumah (work from home) terhadap efektivitas pegawai selama pandemi Covid-19. Jurnal Sumber Daya Aparatur, 3, 72–81. https://doi.org/10.32834/jsda.v3i1.276

Christiani, Theresia Anita. (2016). Normative and empirical research methods: Their usefulness and relevance in the study of law as an object. Procedia-Social and Behavioral Sciences, 219, 201–207. http://dx.doi.org/10.1016/j.sbspro.2016.05.006

Firmansyah, Dimas Agung, & Nugroho, Arinto. (2023). Analisis yuridis klasifikasi kecelakaan kerja saat work from home yang dapat ditanggung program jaminan kecelakaan. Jurnal Hukum: Novum, 10(1), 234–245. https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.50525

Gultom, Jeges Imanuelita. (2025). Legal protection for remote working workers: Comparison of positive law between Indonesia and United States. Golden Ratio of Data in Summary, 5(1), 82–95. https://doi.org/10.52970/grdis.v5i1.830

International Labour Organization. (2024). Conventions, protocols and recommendations. https://www.ilo.org/international-labour-standards/conventions-protocols-and-recommendations

Khairunnisa, Shafira, Pramono, Agus, & Sonhaji. (2016). Analisis hukum ratifikasi dan implementasi konvensi-konvensi International Labour Organization (ILO) di Indonesia. Diponegoro Law Review, 5(2), 1–15.

Koliev, Faradj. (2021). Promoting international labour standards: The ILO and national labour regulations. The British Journal of Politics and International Relations, 24(2), 361–380. https://doi.org/10.1177/13691481211027513

Marzuki, Peter Mahmud. (2021). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.

Nuriskia, Centia Sabrina, & Nugroho, Andriyanto Adhi. (2022). Perlindungan hukum pekerja dalam penerapan sistem remote working sebagai pembaharuan sistem kerja. Jurnal USM Law Review, 5(2), 685–699. https://doi.org/10.26623/julr.v5i2.5555

Pluxee. (2020). 11 jenis tunjangan karyawan yang harus dipenuhi. https://www.pluxee.co.id/blog/tunjangan-karyawan-yang-harus-dipenuhi-oleh-perusahaan/

Salsabila, Deandra Amrita. (2023). Pengaruh work from home dan lingkungan kerja fisik yang mempengaruhi kinerja melalui kepuasan kerja. Jakarta: Indonesia Banking School.

Sawitri, Dara. (2019). Revolusi Industri 4.0: Big data menjawab tantangan Revolusi Industri 4.0. Jurnal Ilmiah Maksitek, 4(3), 12–19.

Setiawan, Anang, Nurmandi, Achmad, Usman, Sunyoto, & Qodir, Zuli. (2024). Indonesian government communication in media framing in Covid-19 crisis policy. Revista de Gestão Social e Ambiental, 18(5), e07035. https://doi.org/10.24857/rgsa.v18n5-174

Sinambela, San Mikael. (2024). Perkembangan dan dinamika hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, 2(1), 26–38. https://doi.org/10.51903/hakim.v2i1.1539

Soekanto, Soerjono, & Mamudji, Sri. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Sunggono, Bambang. (2005). Metode penelitian hukum (Edisi ke-7). Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Tomayahu, Nova Septiani, & Sumanto, Dedi. (2024). Legal implications for home-based workers following the judicial review decision of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia. The Indonesian Journal of International Clinical Legal Education, 1(2), 60–74. https://journal.unnes.ac.id/journals/iccle/article/view/4717

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Downloads

Published

25-09-2026

How to Cite

Syadzwina R, A. ., Fadili, N. M. Y. ., & Syakilla, I. (2026). Budaya Work From Home Dan Perlindungan Hak Pekerja Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Journal of Innovative and Creativity (Joecy), 6(2), 50156–50164. Retrieved from https://joecy.org/index.php/joecy/article/view/14552

Issue

Section

Articles