Analisis Yuridis Penyelesaian Sengketa Tanah Perkebunan Ptpn Pasca Berakhirnya Hak Guna Usaha Dalam Perspektif Hukum Acara Perdata
Keywords:
Sengketa Tanah, Hak Guna Usaha, Masyarakat Adat, Perbuatan Melawan HukumAbstract
Sengketa lahan perkebunan Kepala Desa Tomuan Holbung merupakan kasus sengketa antara masyarakat Desa Tomuan Holbung yang diwakili oleh ketua Forum Masyarakat Peduli Pembangunan (FORMAPP) Desa Tomuan Holbung, Trima Suliano Sinaga, dengan Tergugat Korporasi PT. Bakrie Sumatra Plantations, Tbk. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum tanah objek sengketa pasca-berakhirnya masa berlaku HGU serta legalitas penguasaan lahan oleh korporasi. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus terhadap Putusan Nomor 90/Pdt.G/2024/PN Kis, penelitian ini menguraikan pertentangan antara klaim hak ulayat masyarakat adat dengan supremasi pembuktian formal dalam hukum acara perdata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Pasal 34 UUPA, berakhirnya HGU mengakibatkan tanah objek sengketa demi hukum kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara, bukan secara otomatis beralih menjadi hak milik masyarakat adat. Lebih lanjut, tuntutan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata yang diajukan oleh Penggugat ditolak oleh Majelis Hakim akibat kegagalan
Penggugat dalam memenuhi beban pembuktian formal di persidangan.
References
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah.
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 90/Pdt.G/2024/PN Kis.
Harsono, B. (2019). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi dan pelaksanaannya (Jilid 1). Universitas Trisakti.
Santoso, U. (2012). Hukum agraria: Kajian komprehensif. Kencana.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2016). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.
Sumardjono, M. S. W. (2005). Kebijakan pertanahan: Antara regulasi dan implementasi. PT Kompas Media Nusantara.
Sumardjono, M. S. W. (2018). Pluralisme hukum sumber daya alam dan keadilan dalam pemanfaatan tanah ulayat. Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Sumardjono, M. S. W. (2024, June 19). Antara pengadministrasian tanah dan pendaftaran tanah ulayat. Kompas.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Widjaja, G. (2025). Analisis interdisipliner hukum ekonomi dan kesehatan dalam penegakan hukum terhadap pencuri kecil: Studi kepustakaan. Jurnal Tana Mana, 6(3), 73–80.
Zainuddin, M., & Karina, A. D. (2023). Penggunaan metode yuridis normatif dalam membuktikan kebenaran pada penelitian hukum. Smart Law Journal, 2(2), 114–123.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





