Penalaran Hukum Dalam Menentukan Pertanggungjawaban Pidana Atas Penyalahgunaan Teknologi Deepfake Untuk Pencemaran Nama Baik

Authors

  • Lilis Rahmawati Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
  • C. Aturkian Laia Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

Keywords:

Penalaran Hukum, Pertanggungjawaban Pidana, Deepfake, Pencemaran Nama Baik.

Abstract

Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) telah melahirkan teknologi deepfake yang mampu memanipulasi video dan audio secara akurat. Penyalahgunaan teknologi ini sering kali digunakan untuk melakukan pencemaran nama baik, yang berpotensi merusak reputasi seseorang dan menimbulkan kekacauan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pola penalaran hukum dalam menentukan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyalahgunaan deepfake untuk pencemaran nama baik berdasarkan hukum positif di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penalaran hukum melalui metode silogisme hukum dapat mengkonstruksikan tindakan manipulasi deepfake sebagai bentuk alat bukti elektronik yang memenuhi unsur menyerang kehormatan dalam UU ITE. Pertanggungjawaban pidana dapat dimintakan kepada pelaku berdasarkan asas mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan pidana) yang terpenuhi melalui kesengajaan memproduksi dan menyebarluaskan konten manipulatif tersebut tanpa hak.

References

Arief, Barda Nawawi. Tindak Pidana Mayantara: Perkembangan Cybercrime di Indonesia. Semarang: RajaGrafindo Persada, 2018.

Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2019.

Mertokusumo, Sudikno. Teori Hukum. Yogyakarta: Maha Karya Pustaka, 2020.

Prasetyo, Teguh. "Penerapan Asas Keadilan Bermartabat dalam Penegakan Hukum Siber." Jurnal Hukum Justitia 8, no. 3 (2023): 210-225.

Ramli, Ahmad M. Cyber Law dan Transformasi Digital. Bandung: Alumni, 2021.

Sitompul, Josua. "Analisis Yuridis Dokumen Elektronik Manipulatif dalam Hukum Pidana Indonesia." Jurnal Hukum dan Pasar Modal 11, no. 1 (2022): 34-48.

Soponyono, Eko. "Tantangan Hukum Pidana dalam Menghadapi Teknologi Artificial Intelligence." Jurnal Masalah-Masalah Hukum 50, no. 2 (2021): 112-120.

Suseno, Sigid. Yurisdiksi Tindak Pidana Siber. Bandung: Refika Aditama, 2020.

Downloads

Published

25-09-2026

How to Cite

Rahmawati, L. ., & Laia, C. A. . (2026). Penalaran Hukum Dalam Menentukan Pertanggungjawaban Pidana Atas Penyalahgunaan Teknologi Deepfake Untuk Pencemaran Nama Baik . Journal of Innovative and Creativity (Joecy), 6(2), 50102–50108. Retrieved from https://joecy.org/index.php/joecy/article/view/14546

Issue

Section

Articles