Penalaran Argumentasi Hukum Terhadap Pengaturan Identitas Digital Sebagai Instrumen Perlindungan Hak Privasi Masyarakat Indonesia
Keywords:
Argumentasi Hukum, Identitas Digital, Hak Privasi, Data Pribadi.Abstract
Transformasi digital yang masif telah menggeser paradigma identitas fisik menuju ekosistem identitas digital terintegrasi. Di satu sisi, identitas digital menawarkan efisiensi layanan publik dan komersial, namun di sisi lain memicu kerentanan eksponensial terhadap pelanggaran hak privasi dan kebocoran data pribadi warga negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam argumentasi hukum terhadap urgensi pengaturan identitas digital sebagai instrumen pelindung privasi masyarakat berdasarkan kerangka hukum positif di Indonesia, khususnya pasca berlakunya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksistensi identitas digital tanpa regulasi yang rigid berpotensi mendistorsi hak konstitusional warga negara atas perlindungan diri pribadi yang dijamin oleh Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Argumentasi hukum kedudukan identitas digital harus diletakkan sebagai perluasan dari hak atas privasi (right to privacy) yang wajib dilindungi melalui mekanisme enkripsi, kedaulatan data (data sovereignty), dan pembatasan akses otoritas. Penataan identitas digital yang berdaulat secara hukum menjadi prasyarat mutlak guna mewujudkan keamanan siber serta keadilan digital di Indonesia.
References
Ramli, Ahmad M. Cyber Law dan Transformasi Digital. Bandung: Alumni, 2021.
Soponyono, Eko. "Tantangan Hukum Pidana dalam Menghadapi Teknologi Artificial Intelligence." Jurnal Masalah-Masalah Hukum 50, no. 2 (2021): 112-120.
Sitompul, Josua. "Analisis Yuridis Dokumen Elektronik Manipulatif dalam Hukum Pidana Indonesia." Jurnal Hukum dan Pasar Modal 11, no. 1 (2022): 34-48.
Prasetyo, Teguh. "Penerapan Asas Keadilan Bermartabat dalam Penegakan Hukum Siber." Jurnal Hukum Justitia 8, no. 3 (2023): 210-225.
Suseno, Sigid. Yurisdiksi Tindak Pidana Siber. Bandung: Refika Aditama, 2020.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2019.
Mertokusumo, Sudikno. Teori Hukum. Yogyakarta: Maha Karya Pustaka, 2020.
Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016.
Rosadi, Sinta Dewi. Perlindungan Privasi dan Data Pribadi dalam Era Ekonomi Digital. Bandung: Refika Aditama, 2023.
Budhijanto, Danrivanto. Hukum Komputasi Awan dan Kedaulatan Data Nasional. Jakarta: Cyber Law Center, 2022.
Maskun. Kejahatan Siber: Karakteristik dan Penegakan Hukumnya di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2021.
Dewi, Shinta. "Urgensi Regulasi Identitas Digital Berdaulat dalam Hukum Positif Indonesia." Jurnal Hukum Siber Nasional 4, no. 2 (2024): 75-90.
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi Ekonomi. Jakarta: Kompas, 2020.
Mahfud MD, Mohammad. Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Jakarta: Rajawali Pers, 2021.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





