Normalisasi Kekerasan Seksual Digital di Perguruan Tinggi dalam Perspektif Pasal 14 UU TPKS

Authors

  • Qory Daffa Wanikmah Universitas Pamulang

Keywords:

kerasan Seksual Berbasis Elektronik; Fakultas Hukum; Sanksi Administratif; Penegakan Hukum Pidana; UU TPKS.

Abstract

Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) di lingkungan perguruan tinggi kini bertransformasi menjadi
ancaman nyata seiring bergesernya ruang interaksi informal mahasiswa ke ranah siber. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis karakteristik yuridis kasus KSBE massal di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) pada
tahun 2026, serta menguji batas aplikabilitas Pasal 14 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU
TPKS) terhadap sanksi administratif berdasarkan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024. Metode penelitian yang digunakan
adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data
sekunder dianalisis secara deskriptif kualitatif melalui penalaran hukum deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
tindakan objektifikasi seksual verbal dalam grup percakapan digital mahasiswa secara materiil telah memenuhi unsur pidana
Pasal 14 UU TPKS. Namun, penegakan hukumnya mengalami hambatan sosiologis berupa normalisasi rape culture dan
runtuhnya kontrol sosial informal lingkungan terdekat pelaku. Lebih lanjut, ditemukan celah struktural di mana perguruan
tinggi cenderung menghentikan penyelesaian kasus hanya pada ranah disiplin internal (skorsing) demi menjaga reputasi institusi,
yang berimplikasi pada reduksi hak korban atas keadilan hukum substantif dan melanggengkan impunitas penal bagi pelaku.
Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi regulasi yang memandatkan kewajiban koordinasi antara Satgas PPK dengan aparat
penegak hukum.

References

A. Peraturan Perundang-undangan

Indonesia. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun

tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 251.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lembaran Negara

RI Tahun 2022 Nomor 120.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan

Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan

Perguruan Tinggi.

Rektor Universitas Indonesia. Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan

dan Penanganan Kekerasan Seksual di Universitas Indonesia.

Rektor Universitas Indonesia. Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 360/SK/R/UI/2026 tentang

Pembentukan Tim Ahli Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan.

Rektor Universitas Indonesia. Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 504-519/SK/R/UI/2026 tentang

Penjatuhan Sanksi Administratif terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik di Lingkungan

Fakultas Hukum.

B. Buku

Hirschi, T. (1969). Causes of delinquency. University of California Press.

Komnas Perempuan. (2021). HAM perempuan: Kritik teori hukum feminis terhadap KUHP. Komnas Perempuan.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi Revisi). Kencana Prenada Media Group.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. RajaGrafindo Persada.

C. Jurnal Ilmiah

Paramita, S., & Faradiba, S. (2020). Victim blaming dalam rape culture: Narasi pemakluman kekerasan seksual di

lingkungan kampus. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 24(1), 45-58.

Sakina, A. I., & Hasanah, D. (2017). Menyoroti budaya patriarki di Indonesia. Share: Social Work Journal, 7(1),

-80. https://doi.org/10.24198/share.v7i1.13820

D. Dokumen Resmi, Artikel Web, dan Media Massa

Antara. (2026, 2 Juni). UI sanksi 15 pelaku grup chat mesum FHUI, ada yang diskors 3 semester. Detik News.

https://news.detik.com/berita/d-8515016/ui-sanksi-15-pelaku-grup-chat-mesum-fhui-ada-yang

diskors-3-semester

BEM UI. (2026, 2 Juni). Dasar penetapan sanksi kasus KSBE FH UI [Infografis]. BEM Universitas Indonesia.

Instagram @bemui_official.

Komnas Perempuan. (2023). Catatan tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2023: Kekerasan berbasis gender

di ranah digital. Komnas Perempuan.

Permatasari, I. (2026, 16 April). Kasus pelecehan seksual di FH UI menegaskan bahwa ruang digital bukan zona

bebas etika. LLDIKTI Wilayah V. https://lldikti5.kemdiktisaintek.go.id/home/detailpost/kasus

pelecehan-seksual-di-fh-ui-menegaskan-bahwa-ruang-digital-bukan-zona-bebas-etika

Universitas Indonesia. (2026, 2 Juni). Siaran pers nomor PENG-247/UN2.HIP/HMI.03/2026: UI jatuhkan sanksi

berjenjang atas kasus KSBE di lingkungan FHUI. Universitas Indonesia.

Downloads

Published

25-09-2026

How to Cite

Wanikmah, Q. D. . (2026). Normalisasi Kekerasan Seksual Digital di Perguruan Tinggi dalam Perspektif Pasal 14 UU TPKS . Journal of Innovative and Creativity (Joecy), 6(2), 50034–50040. Retrieved from https://joecy.org/index.php/joecy/article/view/14517

Issue

Section

Articles