Analisis Yuridis Pelaksanaan Otonomi Khusus Papua Pasca Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001

Authors

  • Sudiono Sudiono Universitas Muhamadiyah Sorong

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v6i2.14514

Keywords:

Otonomi Khusus, Papua, Desentralisasi Asimetris, Pemerintahan Daerah

Abstract

 

Pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus Papua merupakan salah satu bentuk kebijakan desentralisasi asimetris yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan pengakuan terhadap kekhususan kondisi sosial, budaya, serta politik masyarakat Papua. Perubahan kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 menjadi langkah penting dalam memperkuat kerangka hukum pelaksanaan Otonomi Khusus Papua. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penguatan kerangka hukum Otonomi Khusus Papua serta mengkaji berbagai permasalahan dalam implementasinya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal ilmiah yang relevan dengan topik penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 memberikan penguatan terhadap kewenangan pemerintah daerah, perlindungan terhadap hak-hak Orang Asli Papua, serta penguatan kelembagaan dalam pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus Papua. Namun demikian, implementasi kebijakan tersebut masih menghadapi berbagai tantangan yang berkaitan dengan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah, koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta efektivitas pengelolaan dana Otonomi Khusus. Oleh karena itu diperlukan penguatan tata kelola pemerintahan daerah serta peningkatan kapasitas kelembagaan agar tujuan kebijakan Otonomi Khusus Papua dapat tercapai secara optimal.

References

Ali, Zainuddin. (2019). Metode penelitian hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Arizona, Yance. (2021). Politik hukum otonomi khusus Papua. Jurnal Konstitusi, 18(2).

Asshiddiqie, Jimly. (2020). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Butt, Simon, & Lindsey, Tim. (2019). Decentralization and special autonomy in Indonesia. Asian Journal of Comparative Law, 14(2).

Djafar, Wahyudi. (2020). Otonomi khusus Papua dalam perspektif negara kesatuan. Jurnal Konstitusi, 17(3).

Hadiz, Vedi R. (2018). Decentralization and democracy in Indonesia. Journal of Contemporary Asia, 45(2).

Huda, Ni’matul. (2019). Hukum pemerintahan daerah. Bandung: Nusa Media.

Ibrahim, Johnny. (2018). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.

McGibbon, Rodd. (2019). Secessionist challenges and autonomy in Papua. Policy Studies Journal, 42(1).

Mietzner, Marcus. (2020). Decentralisation and governance in Indonesia. Journal of Southeast Asian Studies, 51(4).

Salam, Moch. Faisal. (2018). Hukum pemerintahan daerah di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Simanjuntak, Dian Agung. (2022). Implementasi kebijakan otonomi khusus Papua. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 8(1).

Soekanto, Soerjono. (2014). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Soekanto, Soerjono, & Mamudji, Sri. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Suryadinata, Leo. (2021). Regional autonomy and governance reform in Indonesia. Asian Politics & Policy, 13(1).

Susanti, Bivitri. (2020). Desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.

Widjojo, Muridan S. (2021). Papua special autonomy and governance challenges. Journal of Southeast Asian Studies, 52(3).

Yoman, Socratez Sofyan. (2021). Human rights and special autonomy policy in Papua. Indonesian Journal of International Law, 18(2).

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Papua.

Downloads

Published

27-09-2026

How to Cite

Sudiono, S. (2026). Analisis Yuridis Pelaksanaan Otonomi Khusus Papua Pasca Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001. Journal of Innovative and Creativity (Joecy), 6(2), 50721–50728. https://doi.org/10.31004/joecy.v6i2.14514

Issue

Section

Articles