Problematika Implementasi Kebijakan Otonomi Khusus Papua Dalam Perspektif Hukum Pemerintahan Daerah
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v6i2.14513Keywords:
Otonomi Khusus, Papua, Pemerintahan Daerah, DesentralisasiAbstract
Kebijakan Otonomi Khusus Papua merupakan bentuk desentralisasi asimetris yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada Provinsi Papua dan Papua Barat sebagai upaya untuk mempercepat pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memberikan pengakuan terhadap kekhususan sosial, budaya, dan politik masyarakat Papua. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang kemudian mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. Meskipun secara normatif kebijakan tersebut memberikan kewenangan yang lebih luas kepada pemerintah daerah, implementasinya masih menghadapi berbagai problematika dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika implementasi kebijakan Otonomi Khusus Papua dalam perspektif hukum pemerintahan daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Otonomi Khusus Papua masih menghadapi beberapa kendala utama, antara lain ketidakjelasan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, keterbatasan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah, serta belum optimalnya pengelolaan dana Otonomi Khusus dalam mendorong pembangunan daerah. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kerangka regulasi, peningkatan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah, serta optimalisasi sistem pengawasan agar kebijakan Otonomi Khusus Papua dapat berjalan secara efektif dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
References
Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar ilmu hukum tata negara. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika.
Butt, S. (2012). Special autonomy and Papua: A constitutional perspective. Indonesia Law Review.
Huda, N. (2014). Hukum pemerintahan daerah. Nusa Media.
Huda, N. (2017). Desentralisasi asimetris dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Nusa Media.
Marzuki, P. M. (2016). Penelitian hukum. Kencana.
McGibbon, R. (2004). Plural society in peril: Migration, economic change and the Papua conflict. Policy Studies.
MD, M. M. (2012). Politik hukum di Indonesia. Rajawali Pers.
Ridwan, H. R. (2016). Hukum administrasi negara. Raja Grafindo Persada.
Rondinelli, D. A. (1981). Decentralization and development: Policy implementation in developing countries. Sage Publications.
Saragih, B. R. (2018). Politik hukum otonomi daerah di Indonesia. Rajawali Pers.
Smith, B. C. (1985). Decentralization: The territorial dimension of the state. George Allen & Unwin.
Sugandi, Y. S. P. (2008). Analisis konflik dan kebijakan otonomi khusus Papua. Jurnal Politik.
Sumule, A. (2015). Evaluasi implementasi otonomi khusus Papua. Jurnal Ilmu Pemerintahan.
Syaukani, H. R., Gaffar, A., & Rasyid, M. R. (2004). Otonomi daerah dalam negara kesatuan. Pustaka Pelajar.
Widjaja, H. A. W. (2010). Otonomi daerah dan daerah otonom. Raja Grafindo Persada.
Widjojo, M. S. (2009). Papua road map: Negotiating the past, improving the present and securing the future. LIPI Research Report.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Alfred Djitmau

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





