Hukum Progresif :Pembaharuan Hukum, Dalam Penerapan Dan Penegakan Hukum

Authors

  • Insan Nur Rahmanda Putra Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Eka Wati Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Eka Wati Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Olga Luthfia Andani Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Adi Gunawan GN Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Elviandri Elviandri Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

Keywords:

Hukum Progresif, Keadilan Substantif, Penegakan Hukum, Satjipto Rahardjo, Indonesia

Abstract

Hukum yang ada di Indonesia sebagian besar masih didominasi oleh warisan hukum kolonial melalui produk-produknya yang sekarang berlaku dengan berbagai modifikasi. Untuk keluar dari situasi hukum yang merosot di Indonesia, maka harus ada pembebasan diri dari cara kerja mazhab konvensional yang diwarisi oleh hukum positif dengan semua doktrin dan prosedurnya yang sepenuhnya memihak keadilan prosedural formal yang melahirkan keadilan formal yang tidak substansial. Studi ini mencoba membahas apa yang disebut hukum progresif, pemikiran hukum yang diperkenalkan oleh Satjipto Raharjo. Perspektif hukum progresif menekankan penemuan hukum sebagai upaya untuk mengeksplorasi nilai-nilai kehidupan masyarakat. Kami berpendapat bahwa perspektif ini sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia. Dalam penelitian ini penulis ingin membahas tentang pemahaman hukum progresif di Indonesia dan relevansi hukum progresif dengan alasan hukum untuk Hakim. Metode yang digunakan dalam melakukan penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yang berfokus pada literatur atau data penelitian yang disebut data sekunder. Hasil penelitian ini diharapkan dapat membawa kegunaan atau kontribusi teoritis dalam hal berpikir, sebagai kontribusi terhadap pemikiran dan upaya untuk mengembangkan ilmu hukum.

References

Bayu, A. (2024). Hukum progresif sebagai paradigma penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia. Jurnal Hukum dan Keadilan, 12(1), 45–58.

Elviandri. (2019). Hukum progresif: Membangun paradigma penegakan hukum Indonesia. Yogyakarta: Deepublish.

Faisal. (2023). Kematian hukum dalam perspektif hukum progresif di Indonesia. Jurnal RechtsVinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 12(2), 175–190.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Rahardjo, S. (2007). Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

Rahardjo, S. (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.

Rahardjo, S. (2009). Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.

Rahardjo, S. (2010). Penegakan Hukum Progresif. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

Situmorang, D. (2025). Formalisme penegakan hukum dan tantangan mewujudkan keadilan substantif di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 22(1), 35–52.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2021). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (Edisi Revisi). Depok: Rajawali Pers.

Downloads

Published

25-09-2026

How to Cite

Putra, I. N. R. ., Wati, E. ., Wati, E. ., Andani, O. L. ., GN, A. G. ., & Elviandri, E. (2026). Hukum Progresif :Pembaharuan Hukum, Dalam Penerapan Dan Penegakan Hukum. Journal of Innovative and Creativity (Joecy), 6(2), 49857–49863. Retrieved from https://joecy.org/index.php/joecy/article/view/14511

Issue

Section

Articles