PERAN SECURITIES INVESTOR PROTECTION FUND DALAM PERLINDUNGAN HUKUM INVESTOR PASAR MODAL

Authors

  • Leandro Budi Wijaya Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v6i2.14494

Keywords:

Perlindungan Hukum, Investor, Pasar Modal, Securities Investor Protection Fund, OJK

Abstract

Pasar modal memiliki peran penting sebagai sarana penghimpunan dana dan investasi, namun kegiatan investasi tidak terlepas dari risiko kerugian maupun pelanggaran hukum yang dapat merugikan investor. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak kerugian investor akibat risiko investasi di pasar modal serta mengkaji bentuk perlindungan hukum melalui Securities Investor Protection Fund (SIPF) di Indonesia. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan penelusuran dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerugian investor dapat berasal dari risiko investasi yang bersifat wajar, seperti fluktuasi harga saham, inflasi, risiko bisnis, risiko suku bunga, risiko pasar, dan risiko likuiditas, maupun dari pelanggaran hukum berupa penipuan, manipulasi pasar, dan perdagangan orang dalam. Perlindungan hukum bagi investor dilakukan secara preventif dan represif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta melalui Indonesia SIPF yang memberikan penggantian atas kehilangan aset investor akibat penyalahgunaan dana atau efek oleh perusahaan efek atau bank kustodian yang menjadi anggotanya. Keberadaan SIPF diharapkan mampu meningkatkan kepastian hukum, kepercayaan, dan perlindungan bagi investor dalam berinvestasi di pasar modal.

References

Bodie, Z., Kane, A., & Marcus, A. J. (2021). Investments (12th ed.). New York, NY: McGraw-Hill Education.

Brigham, E. F., & Ehrhardt, M. C. (2022). Financial management: Theory and practice (16th ed.). Boston, MA: Cengage Learning.

Fabozzi, F. J. (2016). Capital markets: Institutions, instruments, and risk management (5th ed.). Cambridge, MA: MIT Press.

Fuady, M. (2018). Hukum pasar modal. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Harahap, M. Y. (2019). Hukum perseroan terbatas. Jakarta: Sinar Grafika.

Husnan, S. (2015). Dasar-dasar teori portofolio dan analisis sekuritas (5th ed.). Yogyakarta: UPP STIM YKPN.

Ibrahim, J. (2018). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Jogiyanto, H. M. (2022). Teori portofolio dan analisis investasi (12th ed.). Yogyakarta: BPFE.

Levine, R. (2005). Finance and growth: Theory and evidence. In P. Aghion & S. N. Durlauf (Eds.), Handbook of Economic Growth (Vol. 1A, pp. 865–934). Amsterdam: Elsevier.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi revisi). Jakarta: Kencana.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). Thousand Oaks, CA: SAGE Publications.

Mishkin, F. S. (2019). The economics of money, banking, and financial markets (12th ed.). Boston, MA: Pearson.

Moleong, L. J. (2021). Metodologi penelitian kualitatif (Edisi revisi). Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Nazir, M. (2017). Metode penelitian. Bogor: Ghalia Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan. (2013). Peraturan mengenai Dana Perlindungan Pemodal dan penyelenggara perlindungan investor. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.

Ross, S. A., Westerfield, R. W., Jordan, B. D., Lim, J., & Tan, R. (2022). Fundamentals of corporate finance (Asia Global ed.). New York, NY: McGraw-Hill Education.

Scott, W. R. (2015). Financial accounting theory (7th ed.). Toronto, ON: Pearson Canada.

Sharpe, W. F., Alexander, G. J., & Bailey, J. V. (1999). Investments (6th ed.). Upper Saddle River, NJ: Prentice Hall.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat (17th ed.). Depok: PT RajaGrafindo Persada.

Sugiyono. (2022). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D (2nd ed.). Bandung: Alfabeta.

Tandelilin, E. (2017). Pasar modal: Manajemen portofolio dan investasi. Yogyakarta: PT Kanisius.

Downloads

Published

26-09-2026

How to Cite

Wijaya, L. B. (2026). PERAN SECURITIES INVESTOR PROTECTION FUND DALAM PERLINDUNGAN HUKUM INVESTOR PASAR MODAL. Journal of Innovative and Creativity (Joecy), 6(2), 50621–50627. https://doi.org/10.31004/joecy.v6i2.14494

Issue

Section

Articles