EFEKTIVITAS PRAPERADILAN DALAM MENGONTROL PENYALAHGUNAAN WEWENANG OLEH APARAT PENEGAK HUKUM PADA TAHAP PENYIDIKAN

Authors

  • Fitri Hizria Ramadahni Universitas Islam Sumatera Utara
  • Nafra Salsabila Universitas Islam Sumatera Utara
  • Aulia Aulia Universitas Islam Sumatera Utara
  • Febrianti Siregar Universitas Islam Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v6i2.14493

Keywords:

Praperadilan, Penyalahgunaan Wewenang, Penyidikan, Perlindungan, Due Process Of Law, Pretrial, Abuse of Authority, Investigation, Protection, Due Process of Law

Abstract

ABSTRAK

Praperadilan merupakan instrumen hukum yang dibentuk untuk mengontrol tindakan aparat penegak hukum pada tahap penyidikan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan hak-hak tersangka. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan tindakan penyidik yang diduga melampaui kewenangannya, seperti penetapan tersangka tanpa alat bukti yang cukup, penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai prosedur, serta penghentian penyidikan yang tidak didasarkan pada alasan hukum yang jelas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan praperadilan dalam menguji tindakan aparat penegak hukum pada tahap penyidikan, mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan praperadilan belum optimal dalam mencegah penyalahgunaan wewenang, serta mengkaji efektivitas praperadilan sebagai instrumen perlindungan hak tersangka. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data yang digunakan berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan praperadilan telah memberikan ruang bagi tersangka untuk menguji keabsahan tindakan penyidik, terutama terkait penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. Namun demikian, efektivitas praperadilan masih menghadapi berbagai kendala, antara lain keterbatasan ruang lingkup pemeriksaan, perbedaan penafsiran hakim terhadap objek praperadilan, singkatnya jangka waktu pemeriksaan, serta belum adanya standar yang seragam dalam menilai keabsahan tindakan penyidik. Di sisi lain, perkembangan pengaturan praperadilan, termasuk perluasan objek praperadilan dalam KUHAP terbaru, menunjukkan adanya penguatan fungsi praperadilan sebagai mekanisme pengawasan dan perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan profesionalisme aparat penegak hukum, serta konsistensi hakim dalam menerapkan due process of law agar fungsi praperadilan dapat berjalan lebih efektif

ABSTRACT

Pretrial proceedings are a legal instrument designed to control the actions of law enforcement officers during the investigation phase to prevent abuse of authority that could harm the rights of suspects. However, in practice, investigators still encounter actions that allegedly exceed their authority, such as naming suspects without sufficient evidence, arrests and detentions that do not comply with procedures, and terminations of investigations without clear legal justification. This study aims to analyze the implementation of pretrial proceedings in examining the actions of law enforcement officers during the investigation phase, identify factors that contribute to the suboptimal effectiveness of pretrial proceedings in preventing abuse of authority, and assess the effectiveness of pretrial proceedings as an instrument for protecting suspects' rights. This study uses a normative legal research method that is descriptive and analytical, with a statutory, conceptual, and case-based approach. The data used are secondary data obtained through literature review and analyzed qualitatively using deductive methods. The results indicate that the implementation of pretrial proceedings provides suspects with the opportunity to challenge the validity of investigators' actions, particularly regarding suspect naming, arrest, detention, searches, and seizures. However, the effectiveness of pretrial proceedings still faces various obstacles, including limited scope of examination, differing interpretations of pretrial proceedings by judges, short examination periods, and the lack of uniform standards for assessing the legality of investigators' actions. On the other hand, developments in pretrial regulations, including the expansion of pretrial proceedings in the latest Criminal Procedure Code (KUHAP), indicate a strengthening of the pretrial process's function as a mechanism for monitoring and protecting human rights in the criminal justice process. Therefore, regulatory strengthening, increased professionalism of law enforcement officers, and consistent judicial implementation of due process of law are needed to ensure the pretrial process's effectiveness.

References

Ali, A. (2015). Menguak teori hukum (Legal Theory) dan teori peradilan (Judicialprudence). Kencana.

Amiruddin, & Benni, B. (2023). Perluasan wewenang praperadilan sebagai lembaga pencari keadilan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Ekasakti Jurnal Penelitian dan Pengabdian, 4(2), 212–214.

Hamzah, A. (2023). Hukum acara pidana Indonesia (Cetakan ke-17). Sinar Grafika.

Aulya Salsa Billa, A. S., Rhamadani, M. A., & Nurrahman, E. (2025). Analisis yuridis terhadap mekanisme pelaksanaan praperadilan dalam hukum acara pidana Indonesia. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 7(2), 117–120.

Dewantara, N. A., & Wahyuningsih, S. E. (2023). Praperadilan sebagai instrumen perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 18(2), 214–216.

Hadjon, P. M., dkk. (2010). Hukum administrasi dan good governance. Penerbit Universitas Trisakti.

Harahap, M. Y. (2016). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Penyidikan dan penuntutan (Edisi ke-2). Sinar Grafika.

Hiariej, E. O. S. (2012). Teori dan hukum pembuktian. Erlangga.

Hiariej, E. O. S. (2016). Prinsip-prinsip hukum pidana. Cahaya Atma Pustaka.

Hidayat, M. F., & Mulyadi, L. (2025). Efektivitas praperadilan dalam mewujudkan due process of law pada tahap penyidikan. Jurnal Hukum dan Peradilan, 14(1), 92–95.

Himpede, N. F., Bawole, H. Y. A., & Maramis, M. R. (2025). Kajian hukum kewenangan penuntut umum dalam proses praperadilan di Indonesia. Lex Privatum, 16(1), 84–87.

Mulyadi, L. (2007). Hukum acara pidana Indonesia: Normatif, teoretis, praktik dan permasalahannya. Alumni.

Nugroho, R. A., & Shahrullah, R. S. (2024). Urgensi praperadilan dalam pengujian keabsahan penetapan tersangka pasca reformasi hukum acara pidana. Jurnal RechtsVinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 13(1), 74–77.

Ovaldo Sepang. (2018). Perluasan objek praperadilan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Lex Administratum, 6(3), 71–78.

Pettanase, S., & Rochaeti, N. (2024). Problematika implementasi praperadilan sebagai mekanisme perlindungan hak tersangka. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 6(2), 255–258.

Putut Wiyono, P., Subekti, S., & Widodo, E. (2025). Analisis hukum tentang praperadilan sebagai pemantau tugas penyidik dalam proses formal penegakan hukum. Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 11(2), 298–301.

Ramadhani, D. A., & Zaidan, M. A. (2024). Fungsi preventif praperadilan dalam mencegah penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum. Jurnal Yudisial, 17(1), 103–106.

Ramiyanto. (2015). Sah atau tidaknya penetapan tersangka sebagai objek gugatan praperadilan. Jurnal Yudisial, 8(2), 163–180.

Republik Indonesia. (1981). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209).

Republik Indonesia. (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7149).

Republik Indonesia. (2014). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Risky Waldo. (2019). Efektivitas permohonan praperadilan dalam upaya hukum terhadap penetapan tersangka. Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 10(1), 30–41.

Saragih, H. D. P. (2016). Penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang penetapan tersangka sebagai objek praperadilan. Lex et Societatis, 4(5), 88–96.

Sukono, D., Joddie, S., & Santoso, B. (2024). Analisis efektivitas praperadilan dalam melindungi hak asasi manusia di sistem peradilan Indonesia. Verstek, 12(2), 135–137.

Firmansyah, S. H., & Farid, A. M. (2022). Politik hukum praperadilan sebagai lembaga perlindungan hak tersangka ditinjau dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 mengenai penetapan tersangka. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, 3(2), 192–206.

Downloads

Published

25-09-2026

How to Cite

Ramadahni, F. H. ., Salsabila, N. ., Aulia, A., & Siregar, F. . (2026). EFEKTIVITAS PRAPERADILAN DALAM MENGONTROL PENYALAHGUNAAN WEWENANG OLEH APARAT PENEGAK HUKUM PADA TAHAP PENYIDIKAN. Journal of Innovative and Creativity (Joecy), 6(2), 49982–49990. https://doi.org/10.31004/joecy.v6i2.14493

Issue

Section

Articles