MODEL COLLABORATIVE LEADERSHIP BP3OKP DALAM PERCEPATAN PEMBANGUNAN BERBASIS OTONOMI KHUSUS DI PROVINSI PAPUA BARAT DAYA

Authors

  • Meiske J.C.Tuasela Universitas Muhamadiyah Sorong

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v6i2.14475

Keywords:

Collaborative Leadership, BP3OKP, Otonomi Khusus Papua, Tata Kelola Pemerintahan, Papua Barat Daya

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep Collaborative Leadership dalam penyelenggaraan Otonomi Khusus Papua, mengkaji model kepemimpinan kolaboratif Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) dalam percepatan pembangunan di Provinsi Papua Barat Daya, serta merumuskan model ideal penguatan Collaborative Leadership BP3OKP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan (library research) dan dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan interpretasi gramatikal, sistematis, dan teleologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep Collaborative Leadership memiliki relevansi yang kuat dalam penyelenggaraan Otonomi Khusus Papua karena menekankan kolaborasi, partisipasi, kepercayaan, komunikasi, dan tanggung jawab bersama dalam mencapai tujuan pembangunan. BP3OKP memiliki kedudukan strategis sebagai lembaga koordinatif yang menjalankan fungsi koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan pengendalian percepatan pembangunan Otonomi Khusus Papua. Efektivitas kepemimpinan kolaboratif BP3OKP dipengaruhi oleh kemampuan membangun visi bersama, memperkuat kepercayaan antarpemangku kepentingan, mendorong partisipasi yang inklusif, membangun mekanisme pengambilan keputusan secara kolaboratif, serta mengembangkan jaringan koordinasi yang berkelanjutan. Model ideal yang ditawarkan menempatkan kepemimpinan kolaboratif, keterlibatan pemangku kepentingan, dan sinkronisasi kebijakan sebagai tiga pilar utama dalam memperkuat percepatan pembangunan berbasis Otonomi Khusus. Model tersebut diharapkan dapat menjadi kerangka konseptual bagi penguatan tata kelola pembangunan yang partisipatif, adaptif, terintegrasi, dan akuntabel di Provinsi Papua Barat Daya.

References

Ansell, C., & Gash, A. (2008). Collaborative governance in theory and practice. Journal of Public Administration Research and Theory, 18(4), 543–571.

Ansell, C., & Gash, A. (2023). Collaborative governance. Oxford University Press.

Asshiddiqie, J. (2018). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika.

Chrislip, D. D., & Larson, C. E. (1994). Collaborative leadership: How citizens and civic leaders can make a difference. Jossey-Bass Publishers.

Crosby, B. C., & Bryson, J. M. (2005). Leadership for the common good: Tackling public problems in a shared-power world. Jossey-Bass.

Emerson, K., & Nabatchi, T. (2015). Collaborative governance regimes. Georgetown University Press.

Emerson, K., Nabatchi, T., & Balogh, S. (2012). An integrative framework for collaborative governance. Journal of Public Administration Research and Theory, 22(1), 1–29.

Fatem, S. M. (2022). Implementasi kebijakan otonomi khusus Papua dalam perspektif tata kelola pemerintahan. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 8(2).

Hadjon, P. M., et al. (2011). Pengantar hukum administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press.

Huda, N. (2020). Hukum tata negara Indonesia. Rajawali Pers.

Ibrahim, J. (2013). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia Publishing.

Indrati S., M. F. (2020). Ilmu perundang-undangan: Jenis, fungsi, dan materi muatan. Kanisius.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.

Osborne, S. P. (Ed.). (2010). The new public governance? Emerging perspectives on the theory and practice of public governance. Routledge.

Rondinelli, D. A., Nellis, J., & Cheema, G. S. (1983). Decentralization and development: Policy implementation in developing countries. Sage Publications.

Rumbiak, Y. (2022). Kelembagaan otonomi khusus Papua dalam perspektif hukum tata negara. Jurnal Konstitusi, 19(3).

Sagrim, M. (2023). Sinkronisasi kebijakan pembangunan dalam pelaksanaan otonomi khusus Papua. Jurnal RechtsVinding, 12(1).

Sembiring, J. (2021). Harmonisasi peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(4).

Smith, B. C. (1985). Decentralization: The territorial dimension of the state. George Allen & Unwin.

Soekanto, S. (2015). Pengantar penelitian hukum. UI Press.

Tryatmoko, M. W. (2016). Politik kebijakan pengelolaan dana otonomi khusus Papua. Jurnal Penelitian Politik, 9(1).

Widjojo, M. S., & Budiatri, A. P. (2016). UU otonomi khusus bagi Papua: Masalah legitimasi dan kemauan politik. Jurnal Penelitian Politik, 9(1).

Wright, D. S. (1988). Understanding intergovernmental relations (4th ed.). Wadsworth Publishing Company.

Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua. (2022).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (1945).

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. (2021).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (2014).

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. (2022).

Downloads

Published

26-09-2026

How to Cite

J.C.Tuasela, M. (2026). MODEL COLLABORATIVE LEADERSHIP BP3OKP DALAM PERCEPATAN PEMBANGUNAN BERBASIS OTONOMI KHUSUS DI PROVINSI PAPUA BARAT DAYA. Journal of Innovative and Creativity (Joecy), 6(2), 50586–50594. https://doi.org/10.31004/joecy.v6i2.14475

Issue

Section

Articles