Efektivitas Peran Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) dalam Sinkronisasi Kebijakan Pembangunan Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Daya

Authors

  • Yonas Kocu Universitas Muhamadiyah Sorong

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v6i2.14474

Keywords:

BP3OKP; Otonomi Khusus Papua; Sinkronisasi Kebijakan; Hukum Administrasi Negara; Kepastian Hukum.

Abstract

Pelaksanaan Otonomi Khusus Papua merupakan kebijakan afirmatif yang bertujuan mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat asli Papua melalui penguatan tata kelola pemerintahan. Pembentukan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) menjadi instrumen strategis untuk mengoordinasikan, menyinkronkan, mengevaluasi, dan mengendalikan pelaksanaan pembangunan Otonomi Khusus. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum BP3OKP dalam sistem Otonomi Khusus Papua, mengkaji perannya dalam sinkronisasi kebijakan pembangunan di Provinsi Papua Barat Daya, mengidentifikasi permasalahan normatif yang dihadapi, serta merumuskan rekonstruksi penguatan pengaturannya. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui teknik interpretasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BP3OKP merupakan lembaga negara penunjang yang memiliki fungsi koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan pengendalian pembangunan Otonomi Khusus Papua berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022. Pengaturan tersebut masih menghadapi beberapa persoalan normatif berupa potensi tumpang tindih kewenangan, disharmoni regulasi, dan belum optimalnya pengaturan mengenai daya ikat rekomendasi BP3OKP. Rekonstruksi regulasi diperlukan melalui harmonisasi norma, penegasan batas kewenangan, dan penguatan mekanisme koordinasi antarlembaga guna mewujudkan penyelenggaraan Otonomi Khusus Papua yang lebih efektif, terintegrasi, dan memberikan kepastian hukum.

 

References

Asshiddiqie, J. (2012). Perkembangan dan konsolidasi lembaga negara pasca reformasi. Sinar Grafika.

Asshiddiqie, J. (2018). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika.

Fatem, S. M., & Yohanis, A. (2022). Implementasi kebijakan Otonomi Khusus Papua dalam perspektif tata kelola pemerintahan. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 8(2).

Hadjon, P. M., et al. (2011). Pengantar hukum administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press.

Handayaningrat, S. (1985). Pengantar studi ilmu administrasi dan manajemen. Gunung Agung.

Huda, N. (2020). Hukum tata negara Indonesia. Rajawali Pers.

Ibrahim, J. (2013). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia Publishing.

Indrati S., M. F. (2020). Ilmu perundang-undangan: Jenis, fungsi, dan materi muatan. Kanisius.

Indroharto. (1993). Usaha memahami undang-undang tentang peradilan tata usaha negara: Buku I beberapa pengertian dasar hukum tata usaha negara. Pustaka Sinar Harapan.

Manan, B. (2001). Menyongsong fajar otonomi daerah. Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.

Rasyid, M. R. (2007). Makna pemerintahan: Tinjauan dari segi etika dan kepemimpinan. Mutiara Sumber Widya.

Ridwan HR. (2020). Hukum administrasi negara (Edisi revisi). Rajawali Pers.

Rumbiak, Y. (2022). Kelembagaan Otonomi Khusus Papua dalam perspektif hukum tata negara. Jurnal Konstitusi, 19(3).

Sagrim, M. (2023). Sinkronisasi kebijakan pembangunan dalam pelaksanaan Otonomi Khusus Papua. Jurnal RechtsVinding, 12(1).

Sembiring, J. (2021). Harmonisasi peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(4).

Soekanto, S. (2015). Pengantar penelitian hukum. UI Press.

Soekanto, S. (2019). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali Pers.

Suharyo. (2021). Politik hukum Otonomi Khusus Papua dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Jurnal RechtsVinding, 10(1).

Syaukani, Gaffar, A., & Rasyid, M. R. (2007). Otonomi daerah: Dalam negara kesatuan. Pustaka Pelajar.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (1945).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. (2021).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (2014).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. (2022).

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 121 Tahun 2022 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua. (2022).

Downloads

Published

26-09-2026

How to Cite

Kocu, Y. (2026). Efektivitas Peran Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) dalam Sinkronisasi Kebijakan Pembangunan Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Daya. Journal of Innovative and Creativity (Joecy), 6(2), 50577–50585. https://doi.org/10.31004/joecy.v6i2.14474

Issue

Section

Articles