Perlindungan Hukum Nasabah Terhadap Kejahatan Siber Pada Layanan Mobilembangking Di Indonesia: Studi Kasus Phishing Melalui SMS/Whatsapp Yang Menguras Rekening Nasabah
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v6i2.14472Keywords:
Perlindungan Hukum, Nasabah, Mobile Banking, Kejahatan Siber, Phishing, SMS, WhatsappAbstract
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong transformasi layanan perbankan ke arah digital melalui penggunaan mobile banking yang memberikan kemudahan, kecepatan, dan efisiensi dalam bertransaksi. Di sisi lain, kemajuan tersebut juga meningkatkan risiko terjadinya kejahatan siber, salah satunya melalui modus phishing yang dilakukan dengan mengirimkan tautan palsu melalui SMS atau WhatsApp untuk memperoleh data pribadi, informasi perbankan, serta kode autentikasi nasabah. Kejahatan ini mengakibatkan pengurasan rekening nasabah dan menimbulkan kerugian finansial yang tidak sedikit. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah sebagai korban kejahatan siber pada layanan mobile banking di Indonesia serta mengkaji tanggung jawab bank dalam memberikan perlindungan kepada nasabah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya, serta peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur pelindungan konsumen sektor jasa keuangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap nasabah telah diatur melalui mekanisme preventif dan represif, namun implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, antara lain rendahnya literasi digital masyarakat, semakin berkembangnya teknik rekayasa sosial (social engineering), serta belum optimalnya mekanisme penyelesaian pengaduan dan pemberian ganti kerugian kepada korban. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem keamanan mobile banking, peningkatan edukasi keamanan digital kepada masyarakat, optimalisasi pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan, serta peningkatan koordinasi antara bank, regulator, dan aparat penegak hukum guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih efektif bagi nasabah sebagai pengguna layanan perbankan digital.
References
Ahmadi, M., & Yodo, S. (2015). Hukum perlindungan konsumen (Ed. revisi, cet. ke-9). RajaGrafindo Persada.
Aprianti, N. K. D., & Utami, P. D. Y. (2024). Batas pertanggungjawaban bank terhadap kerugian nasabah akibat tindakan phising. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 12(12), 2938–2948. https://doi.org/10.24843/KS.2024.v12.i12.p08
Chairunnisa, S., Murwadji, T., & Harrieti, N. (2024). Perlindungan hukum terhadap nasabah atas kejahatan phising dan hacking pada layanan bank digital ditinjau berdasarkan hukum positif Indonesia. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, 2(1), 1–16.
Endrawati, E. A., Kaemirawati, D. T., & Herawati, S. (2024). Perlindungan hukum sebagai upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan: Studi kasus kejahatan perbankan di Indonesia. Binamulia Hukum, 13(2), 589–602. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.945
Hardinata, M. J., Shanty, S., Sitohang, Y. Y., Rahma, I. A., Utomo, S., & Ramadoni, S. R. (2024). Sosialisasi kebijakan bank digital: Perlindungan hukum terhadap data nasabah dari risiko serangan siber. RENATA: Jurnal Pengabdian Masyarakat Kita Semua, 2(2), 165–172. https://doi.org/10.61124/1.renata.53
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia: Sebuah studi tentang prinsip-prinsipnya, penanganannya oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan pembentukan peradilan administrasi negara. Bina Ilmu.
Mamesah, M. (2025). Perlindungan hukum terhadap nasabah bank dari tindak pidana phishing. Lex Crimen.
Miru, A., & Yodo, S. (2015). Hukum perlindungan konsumen (Ed. revisi). RajaGrafindo Persada.
Mutiasari, A. I. (2020). Perkembangan industri perbankan di era digital. Jurnal Ekonomi Bisnis dan Kewirausahaan, 9(2), 32–41. https://doi.org/10.47942/iab.v9i2.541
Riswandi, B. A. (2005). Aspek hukum internet banking. RajaGrafindo Persada.
Shidarta. (2006). Hukum perlindungan konsumen Indonesia (Ed. revisi). Grasindo.
Tanonggi, J. T., Pusparini, I., Limbong, C. P., Thiffani, G., & Siagan, S. N. (2024). Tinjauan hukum terhadap pertanggungjawaban bank kepada data nasabah dalam serangan phishing. Indonesian Journal of Law, 1(6), 186–194.
Yunita, Y., Saimima, I. D. S., Purnama, D., & Hutagalung, A. T. (2025). Perlindungan hukum nasabah bank digital terhadap bunga yang melebihi tingkat penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan. Sriwijaya Journal of Private Law, 2(2), 124–138. https://doi.org/10.28946/sjpl.v2i2.5118
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Halwi Hasia Dinata, Putri Wulandari, Ratih Agustin Wulandari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





