Ketidakpastian Jangka Waktu Pemberian Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Pengungsi di Rumah Detensi Imigrasi
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v6i2.14465Keywords:
Tindakan Administratif Keimigrasian, pengungsi, Rumah Detensi Imigrasi, kepastian hukum, detensi berkepanjanganAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kekosongan norma mengenai batas waktu Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) yang dikenakan kepada pengungsi yang ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) dalam sistem hukum keimigrasian Indonesia. Pengenaan TAK berupa keharusan bertempat tinggal di tempat tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pada praktiknya dapat berlangsung tanpa adanya kepastian jangka waktu bagi pengungsi sampai meninggalkan wilayah Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) peraturan perundang-undangan keimigrasian belum mengatur batas waktu maksimal pengenaan TAK bagi pengungsi di Rudenim sebagaimana halnya batas waktu yang ditentukan bagi pelanggar keimigrasian pada umumnya; (2) ketidakpastian tersebut berpotensi menimbulkan detensi berkepanjangan (prolonged detention) yang bertentangan dengan asas kepastian hukum dan hak asasi manusia internasional; dan (3) diperlukan pengaturan batas waktu maksimal, serta mekanisme peninjauan berkala (periodic review). Penelitian ini merekomendasikan penyusunan norma teknis yang secara eksplisit mengatur jangka waktu maksimal TAK bagi pengungsi disertai mekanisme peninjauan berkala terhadap kelanjutan penempatan di Rudenim.
References
Afirda, I., Hasyim, S., & Ulfah, S. (2022). Fungsi Rumah Detensi Imigrasi dalam Pemenuhan Hak Pengungsi Warga Negara Asing. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 1–21.
Apriadi, N. R. Y., & Yuliantoro. (2018). Perlindungan Hak Asasi Manusia Pengungsi Lintas Batas di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Indonesia (Studi Kasus: Rudenim Surabaya). Jurnal Transborders, 2(1), 26–43.
Mardiyanto, I. (2024). Problematika Hukum Internasional dalam Kebijakan Deportasi Pengungsi Rohingya di Indonesia: Analisis Kritis Prinsip Non-Refoulement. J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah, 3(6), 5533–5552.
Megatama, T., & Marwenny, E. (2024). Tinjauan Hukum Tindakan Administratif Keimigrasian Terhadap Warga Negara Asing Di Indonesia Dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik| E-ISSN: 3031-8882, 2(1), 1–7.
Nelwan, C. E. D. (2024). Penerapan Prinsip Non-Refoulement terhadap Pengungsi di Indonesia menurut Hukum Internasional dan Hukum Nasional. Lex Privatum, 14(3).
Simamora, A. A., & Pranata, S. (2020). Peran Rumah Detensi Imigrasi dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia Pencari Suaka. Journal of Law and Border Protection, 2(2), 1–13.
Simamora, V. K., Mandasari, Y., & Hasibuan, L. R. (2024). Peran Rumah Detensi Imigrasi dalam Pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) Deteni: Studi Penelitian di Rudenim Medan. International Journal of Sociology and Law, 1(4).
Sumampouw, W., Kurnia, K., Arfiani, N., & Hadrian, R. (2024). Keberlakuan Non-Refoulement Principle Dikaitkan dengan Sovereignty Principle: Tinjauan terhadap Pengungsi Rohingya di Indonesia. Jurnal USM Law Review, 7(3), 1111–1133.
Syahrin, M. A., & Saputra, S. (2019). Tindakan Hukum terhadap Orang Asing Mantan Narapidana yang Memiliki Kartu Pengungsi UNHCR dalam Perspektif Keimigrasian. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 13(2), 139–164.
Tulich, T., Kenny, M. A., & Murray, S. (2026). The Changing Landscape of Immigration Detention in Australia: Preventive “Crimmigration” and the Legislative Response to NZYQ. International Journal of Refugee Law, 38(1), 25–45.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Elisa Apulina Sitepu, M. Alvi Syahrin, Arief Febrianto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





