Analisis Yuridis terhadap Peran Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan dalam Pengawasan Maladministrasi Pelayanan Publik

Authors

  • Arbi Yudha Pradana Uniska Banjarbaru

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v6i2.14456

Keywords:

Ombudsman, Maladministrasi, Pelayanan Publik, Pengawasan, Kalimantan Selatan.

Abstract

Pelayanan publik merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam memenuhi hak masyarakat yang harus dilaksanakan secara efektif, transparan, dan akuntabel. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai bentuk maladministrasi, seperti penyalahgunaan kewenangan, penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan pengabaian kewajiban hukum yang berdampak pada kualitas pelayanan publik. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik melalui Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga pengawas eksternal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis peran Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan dalam pengawasan maladministrasi pelayanan publik. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif menggunakan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan berperan dalam pengawasan maladministrasi melalui penerimaan laporan masyarakat, pemeriksaan, mediasi, dan pemberian rekomendasi. Secara yuridis, pelaksanaan pengawasan telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi hambatan berupa rendahnya kepatuhan instansi, keterbatasan sumber daya manusia, dan rendahnya kesadaran masyarakat.

 

References

Akhmad, B., & Sari, M. (2019). Kualitas Pelayanan Ombudsman Perwakilan Kalimantan Selatan dalam Menindaklanjuti Laporan Pengaduan Masyarakat Kota Banjarmasin. Anterior Jurnal, 18(2), 143–151.

Akim, I., & Eklesia, V. (2021). Tinjauan Hukum Terhadap Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia Terhadap Maladministrasi Pelayanan Publik. Prosiding Seminar Nasional Hukum Dan Pembangunan Yang Berkelanjutan, 91–117.

Ciptadi, C. F., Azwari, T., & Ridwan, M. N. I. (2023). Kinerja Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan dalam Menyelesaikan Laporan Masyarakat di Tengah Pandemi Covid-19. Journal of Publik Administration & Policy Review, 1(1), 83–96.

Dharmawan, M. F., & Marbun, R. (2020). Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik Dalam Pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia Terkait Tindakan Maladministrasi Tahun 2019. Keadilan, 18(1), 51–69.

Malawat, S. H., & Fakhsiannor, F. (2020). Analisis Pengawasan Pelayanan Publik Oleh Ombudsman Republik Indonesia Di Kota Banjarmasin. AS-SIYASAH: Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 5(2), 73–79.

Mawaddah, S., Fakhsiannor, F., & Malawat, S. H. (2025). Responsivitas Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan dalam Menangani Laporan Maladministrasi. Anterior Jurnal, 24(3), 8–15.

Naftalin, S., Indartuti, E., & Radjikan, R. (2021). Efektivitas Lembaga Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur Dalam Mengawasi Penyelenggara Pelayanan Publik Terhadap Maladministrasi Di Kota Surabaya. PRAJA Observer: Jurnal Penelitian Administrasi Publik, 1(03), 141–147.

Pamungkas, P., & Chairani, A. L. (2026). Praktik Maladministrasi di Pemerintah Daerah: Respon Ombudsman dalam Kasus Pelayanan Publik. Jurnal Penelitian Ilmiah INTAJ, 10(1), 1–20.

Rahmadani, M. R. (2026). Penanganan Maladministrasi Dalam Kasus Kabel Telekomunikasi Tidak Beraturan Di Handil Bakti Oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 4(1), 783–790.

Rifa’i, I. J. (2023). Ruang Lingkup Metode Penelitian Hukum. In Metodologi Penelitian Hukum.

Rizkia, N. D., & Fardiansyah, H. (2023). Metode Penelitian Hukum (Normatif dan Empiris). Penerbit Widina.

Saputra, I. E., & Hasbi, H. (2021). Evektifitas Pengawasan Ombudsman Kota Makassar Terhadap Penyelengaraan Pelayanan Publik Di Kota Makassar. Kalabbirang Law Journal, 3(2), 107–120.

Sari, J. A., Ismowati, M., Sukmawati, N., & Arma, N. A. (2022). Pengawasan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat. Publikauma: Jurnal Administrasi Publik Universitas Medan Area, 10(2), 127–136.

Syandana, S., & Paselle, E. (2026). Pengawasan Ombudsman Dalam Pengaduan Pelayanan Publik Pada Unit Penunjang Akademik Bahasa Universitas Mulawarman Kota Samarinda. Trajectories of Public Administration, 3(1), 34–45.

Tampubolon, S. Y., & Panungkunan, S. M. (2025). Peran Ombudsman dalam Pengawasan Pelayanan Publik di Kantor Pertanahan Kota Medan. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 5(2), 124–128.

Zega, A., & Husna, L. (2025). Kewenangan Ombudsman RI pada Aspek Pelayanan Publik. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(8).

Downloads

Published

26-09-2026

How to Cite

Pradana, A. Y. (2026). Analisis Yuridis terhadap Peran Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan dalam Pengawasan Maladministrasi Pelayanan Publik. Journal of Innovative and Creativity (Joecy), 6(2), 50399–50406. https://doi.org/10.31004/joecy.v6i2.14456

Issue

Section

Articles