Tumpang Tindih Kewenangan dalam Penegakan Hukum Ekonomi di Indonesia

Authors

  • Sade Nila Pradha Universitas Muhammadiyah Malang
  • Mohammad Kenan Athala Ramadhan Universitas Muhammadiyah Malang
  • Shinta Ayu Purnamawati Universitas Muhammadiyah Malang

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v6i2.14454

Keywords:

Kewenangan, Tumpang Tindih, Penegakan Hukum Ekonomi, Tindak Pidana Ekonomi, Harmonisasi Hukum

Abstract

Penegakan hukum terhadap tindak pidana ekonomi di Indonesia menghadapi beragam tantangan, di antaranya adalah adanya ketidaksinkronan kewenangan antar lembaga penegak hukum. Tumpang tindih kewenangan antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebabkan proses hukum sering kali terhambat dan menimbulkan dilema dalam pemberian keadilan. Penelitian ini mengkaji akar masalah tersebut, serta dampak yang muncul dalam praktik penegakan hukum ekonomi di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan telaah mendalam terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan praktik kepenjaraan. Hasilnya menunjukan perlunya harmonisasi regulasi dan pembentukan mekanisme koordinasi yang lebih sistematis agar penegakan hukum ekonomi bisa berjalan efektif dan berkeadilan.

References

Andayani, D., & Kusuma, R. (2024). Tantangan Penegakan Hukum Ekonomi di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.

Budianto, S. (2023). Fragmentasi Kelembagaan dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Ekonomi. Jurnal Hukum Ekonomi, 12(1), 34-56.

Cahyono, M., & Sari, P. (2022). Koordinasi Antar Lembaga Penegak Hukum. Jurnal Studi Hukum, 18(2), 145-162.

Smith, J. (2022). Institutional Fragmentation and Anti-Corruption Enforcement. International Journal of Law, 9(3), 211-230.

Haryanto, T., & Rahmawati, L. (2023). Strategi Sinergi Penegakan Hukum Ekonomi di Indonesia. Jurnal Kriminologi Indonesia, 7(1), 77-98.

Susilo, B. (2024). Hukum Ekonomi dan Regulasi. Bandung: Lembaga Kajian Hukum.

Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Laporan Tahunan KPK (2023). Evaluasi Penegakan Hukum Ekonomi.

Setiawan, F. (2024). Interpretasi Kewenangan Lembaga Penegak Hukum. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 20(1), 89-105.

Pratama, R. (2023). Pengaruh Tumpang Tindih Kewenangan Terhadap Proses Penegakan Hukum. Jurnal Hukum Nasional, 15(4), 203-220.

Lestari, A. (2024). Efektivitas Sistem Pemidanaan Terhadap Kejahatan Ekonomi. Jurnal Kriminalistik, 10(2), 58-75.

Kusuma, P. (2023). Pemulihan Kerugian Negara dalam Kasus Ekonomi. Jurnal Hukum Ekonomi dan Politik, 9(3), 140-159.

Wibowo, D. (2024). Reformasi Regulasi Penegakan Hukum di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Hukum.

Nugroho, J., & Suryani, M. (2023). Pembentukan Forum Koordinasi Penegakan Hukum Ekonomi. Jurnal Manajemen dan Hukum, 11(1), 99-117.

Prasetyo, E. (2024). Penguatan Kapasitas SDM Penegak Hukum. Jurnal Pendidikan Hukum, 19(2), 134-150.

Fahmi, A. (2023). Penegakan Hukum Ekonomi: Perspektif Kelembagaan. Jurnal Hukum Kontemporer, 8(1), 23-40.

Amalia, R. (2023). Tanggung Jawab Korporasi dalam Tindak Pidana Ekonomi. Jurnal Hukum dan Ekonomi, 14(2), 112-130.

Hartono, S. (2024). Efektivitas Pemidanaan dalam Kejahatan Ekonomi. Jurnal Kriminologi, 11(1), 56-73.

Rahayu, M., & Wulandari, D. (2023). Fintech dan Peran Hukum dalam Penanggulangan Kejahatan Ekonomi Digital. Jurnal Hukum dan Teknologi, 6(3), 209-225.

Santoso, B. (2024). Reformasi Hukum Pidana Ekonomi di Indonesia: Sebuah Tinjauan Yuridis. Jurnal Yustisia Hukum, 13(1), 95-118.

Downloads

Published

26-09-2026

How to Cite

Pradha, S. N., Ramadhan, M. K. A. ., & Purnamawati, S. A. . (2026). Tumpang Tindih Kewenangan dalam Penegakan Hukum Ekonomi di Indonesia. Journal of Innovative and Creativity (Joecy), 6(2), 50378–50383. https://doi.org/10.31004/joecy.v6i2.14454

Issue

Section

Articles